Tanggapi Sengketa Pilpres 2024, GPKR Mengetuk Hati Para Hakim MK, Begini Harapannya

1 April 2024, 3:10

Kamis, 28 Maret 2024 – 08:45 WIB Presidium Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) Din Syamsuddin (tengah) dan Anggota GPKR Paulus Yanuar (kanan). Foto: Dokumentasi GPKR jpnn.com, JAKARTA – Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) mengetuk hari para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini sedang menangani sengketa Pemilu dan Pilpres 2024.GPKR menyampaikan harapan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi dan benteng terakhir penegakan hukum dan keadilan, untuk memutuskan Perkara Sengketa Pemilu/Pilpres 2024 mengedepankan moral, hati nurani dan akal budi. Selain itu, GPKR juga meminta para hakim MK untuk bertindak secara jujur, adil, objektif, imparsial, profesional, dan bertanggung jawab atas masa depan bangsa dan negara.Hal itu disampaikan sejumlah anggota Presidium GPKR antara lain Din Syamsuddin dan Paulus Yanuar dalam keterangan tertulis diterima pada Kamis (28/3/2028). “?Demi keadilan hukum, demokrasi, dan persatuan serta kesatuan bangsa agar membuka peluang bagi Pilpres Ulang tanpa Gibran Rakabuming. Inilah jalan tengah terbaik bagi bangsa dan negara di masa depan, yang tanggung jawab penunaiannya berada pada Mahkamah Konstitusi,” demikian keterangan tertulis GPKR.Lebih lanjut, GPKR menekankan sebagai bentuk saling mewasiati dalam kebenaran dan kesabaran agar para Hakim Mahkamah Konstitusi menyadari adanya Hakim Tertinggi (Ahkamul Hakimin) yang senantiasa mengawasi perbuatan hamba-Nya dan akan meminta pertanggungjawaban ukhrawi nanti. Menurut Din Syamsuddin, GPKR adalah gerakan rakyat Indonesia lintas agama, suku, profesi, dan generasi yang prihatin terhadap kedaulatan rakyat yang rusak/dirusakkan, runtuh/diruntuhkan oleh Rezim Presiden Joko Widodo.Menurut Din, puncak dari perusakan dan peruntuhan itu terjadi pada penyelenggaraan Pemilu/Pilpres 2024 dengan keterlibatan Presiden yang terlalu dalam dan nyata untuk memenangkan partai politik/Pasangan Capres-Cawapres tertentu secara inkonstitusional, dengan menyalahgunakan kewenangan (abuse of power).

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi