Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024, Apa Kata Mahfud MD?

27 February 2024, 14:43

TEMPO.CO, Jakarta – Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD, turut menanggapi isu hak angket kecurangan pemilu 2024. Sebelumnya, mantan Menkopolhukam tersebut enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut. Teranyar, ia mengatakan hak angket dapat memakzulkan presiden. Mahfud mengatakan paling tidak ada dua jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan pemilu 2024. Pertama ialah jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK), yang bisa membatalkan hasil pemilu selama ada bukti dan hakim MK berani.Kedua, lanjut dia, adalah jalur politik melalui hak angket di DPR, yang tidak bisa membatalkan hasil pemilu, tetapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada presiden.Terkait dengan hak angket yang coba digulirkan, ia juga memahami bahwa angket tidak akan mengubah hasil pemilu. Meski begitu, ia menyebut hak angket juga dapat menjatuhkan sanksi kepada presiden, termasuk pemakzulan atau impeachment. “Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol, yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket. Adalah salah, mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,” kata Mahfud dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. Menurut dia, hak angket merupakan keistimewaan sebagai peserta pemilu 2024 yang tidak memiliki jalur dengan partai politik. Ia tidak bisa mengajukan hak angket, melainkan hanya melalui jalur hukum, yakni lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan MK. Mahfud menjelaskan calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, dan cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar, bisa langsung menggugat hasil pemilu 2024 melalui dua jalur, yakni jalur politik dan jalur hukum. Karena selain sebagai peserta pilpres 2024, kata dia, mereka juga merupakan tokoh parpol.”Saya pasangan calon (peserta Pilpres 2024), tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Mas Ganjar dan Cak Imin bisa melalui dua jalur, karena selain peserta Pilpres, mereka juga tokoh parpol,” kata Mahfud. Namun ia tidak menjelaskan apakah akan mengambil jalur hukum.Iklan

Adapun untuk dapat mengajukan hak angket, para anggota legislatif wajib memenuhi sejumlah syarat seperti  yang tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2014. Di antaranya hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR RI dan lebih dari satu fraksi kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna. Empat hari sebelum membuat pernyataan di atas, Mahfud tidak mau ikut campur. Ia menyebut bahwa urusan hak angket bukanlah urusan pasangan calon. Ia menyebut hal itu merupakan urusan partai politik. “Saya tidak akan berkomentarlah soal hak angket, hak interpelasi itu. Urusan partai-partai mau atau enggak,” ujarnya pada Kamis, 22 Februari 2024.  Mahfud pun mengatakan bahwa dirinya enggan ikut-ikutan terkait wacana tersebut. Dia menyerahkan itu kepada partai. “Urusan partai-partai mau atau enggak. Kalau enggak mau juga saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu. Saya hanya paslon aja. Kalau paslon itu sampai ada ketukan terakhir dari KPU, ini yang sah, sudah,” ujarnya, Kamis 22 Februari 2024. SITTI RAHMAWATI | HAN REVANDA PUTRA | YUDONO YANUAR | ADIL AL HASAN Pilihan Editor: Mahfud Md Tak Mau Ikut Campur soal Hak Angket Pemilu Curang

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi