Soal Aiman Witjaksono Minta Perlindungan, Dewan Pers Masih Periksa Pemberitaan dan Dokumen

31 January 2024, 15:43

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli menjelaskan perkembangan permintaan perlindungan oleh Aiman Witjaksono. Menurut dia, saat Dewan Pers masih memeriksa pemberitaan dan dokumen soal hal yang dilaporkan. “Pada intinya Aiman meminta perlindungan Dewan Pers dalam dua hal,” kata Arif dihubungi melalui pesan singkat pada Rabu, 31 Januari 2024. Arif Zulkifli mengatakan permintaan pertama Aiman Witjaksono adalah untuk memverifikasi statusnya masih menjadi wartawan pada 11 November 2024 saat memberikan keterangan pers tentang dugaan ketidaknetralan polisi dalam kampanye. Permintaan kedua Aiman Witjaksoono, kata dia, agar dapat menggunakan hak tolak. “Hak untuk menyebut narasumber polisi yang menyebut institusi kepolisian tidak netral,” ujarnya.Aiman Witjaksono melaporkan dan minta perlindungan ke Dewan Pers sebelum dia diperiksa di Polda Metro Jaya pada Jumat, 26 Januari 2024. Aiman menjelaskan posisinya saat 11 November 2024 itu masih sebagai wartawan namun cuti untuk berkampanye.Sebelumnya, Aiman sebagai juru bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud dilaporkan karena pernyataan soal polisi tidak netral pada Pemilu 2024. Perkataannya diunggah ke media sosial Instagram pribadi @aimanwitjaksono.Iklan

Dugaan ketidaknetralan tersebut muncul akibat adanya aparat yang menyatakan dukungan kepada pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Oleh karena itu, Aiman harus memenuhi panggilan pemeriksaan kedua di Polda Metro Jaya pada Jumat, 26 Januari 2024. Ia datang membawa beberapa cetakan sumber berita, seperti artikel Media Indonesia dan Majalah TEMPO. Aiman mengatakan kritiknya terhadap polisi yang tidak netral merupakan kapasitasnya yang masih sebagai jurnalis. Pasalnya, dia mengaku hanya cuti dari profesi wartawan. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus itu meningkat menjadi penyidikan. Ade menyebut, dugaan tindak pidana ditemukan dalam Pasal 14 ayat (1) atau Pasal 14 ayat (2) atau Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana yang mengatur penyiaran berita atau pemberitahuan bohong.Pilihan Editor: Menengok Duet Mahfud Md dan Sri Mulyani Saat Bongkar Kasus Pajak Rafael Alun

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi