Siap-Siap Pemerintah Bakal Bahas Lagi Pembatasan Pembelian Pertalite

16 April 2024, 21:40

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan pemerintah akan segera membahas kembali aturan pembatasan pembelian volume Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite usai Lebaran 2024 ini.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pihaknya akan segera membahas revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi Perpres no.191/2014 ini lah yang nantinya akan mengatur pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite.
“Habis Lebaran nanti kita cek lagi. Kami akan bertanya lagi,” kata Tutuka ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Tutuka, pembahasan mengenai pengaturan pembatasan BBM jenis Pertalite cukup penting untuk segera dilakukan, bukan hanya karena adanya eskalasi konflik di Timur Tengah antara Iran dan Israel yang saat ini tengah berlangsung.
“Mungkin kalau tidak (konflik) pun perlu kita atur. Yang penting bagi kita adalah subsidi itu tepat sasaran baik LPG maupun yang lain tepat sasaran,” kata dia.
Beberapa waktu lalu, Kepala BPH Migas Erika Retnowati membeberkan, dalam rapat terakhir pemerintah masih menimbang-nimbang dampak yang ditimbulkan apabila pembatasan Pertalite diberlakukan. Khususnya, terhadap daya beli masyarakat dan tingkat inflasi.
“Pada saat itu pemerintah masih berupaya untuk mempertahankan tingkat inflasi karena memang apabila itu diterapkan tentunya ada sebagian masyarakat yang harus membeli lebih mahal dan tentunya itu akan berakibat pada kenaikan tingkat inflasi,” kata Erika dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Selasa (10/10/2023).

Menurut Erika, untuk BBM jenis Pertalite setidaknya pemerintah akan menetapkan lima kategori konsumen yang berhak menggunakan BBM tersebut, antara lain yakni industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, sektor transportasi dan pelayanan umum.
Namun sayangnya, Erika tak menyebut apakah pembatasan berdasarkan kapasitas mesin (cc) kendaraan juga akan menjadi salah satu kriterianya atau tidak.
Sebelumnya, pemerintah sempat berencana melakukan pembatasan BBM Pertalite, salah satunya melalui spesifikasi CC mesin mobil. Rencananya, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc. Dengan demikian, kendaraan di atas cc tersebut tidak diperbolehkan mengisi BBM Pertalite.
Belum lama ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif juga sudah mengirimkan surat kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, untuk kembali membahas revisi Perpres 191 Tahun 2014 yang akan mengatur pembatasan BBM bersubsidi Pertalite.
Pasalnya, disparitas harga antara kedua produk BBM Pertamax dengan Pertalite sudah cukup lebar. Pertalite saat ini masih berada di level Rp 10.000 per liter, sementara harga BBM non subsidi seperti Pertamax telah berada di level Rp 14.000 per liter.
“Antara lain juga karena ini kan ada kenaikan harga untuk BBM non subsidi yang kemungkinan akan mengakibatkan migrasi sehingga nanti juga akan mengakibatkan melonjaknya subsidi dan kompensasi. Jadi kami terus berupaya supaya revisi Perpres 191 ini segera bisa diterbitkan,” katanya.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Penyaluran BBM Pertalite 2023 Ternyata Bisa Ditekan di Bawah Kuota

(wia)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi