Setahun Lalu, Putri Candrawathi Dicekal ke Luar Negeri Setelah Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua

25 August 2023, 10:35

TEMPO.CO, Jakarta – Setahun lalu, tepatnya pada 23 Agustus 2022, Putri Candrawathi dicekal perizinannya ke luar negeri. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua pada 19 Agustus 2022, istri Ferdy Sambo itu memang belum ditahan.Demi mencegah Putri kabur ke mancanegara negara, Bareskrim Polri kemudian mengeluarkan surat permintaan pencekalan ke luar negeri terhadap Putri kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.“Sudah. Sudah ada di (daftar) cekal online kami. Kalau di data kami (Putri Candrawathi dicekal) sejak 23 Agustus,” ucap Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Habiburrahman., di Tangerang, Kamis 1 September 2022.Imigrasi pun akan memastikan bila Putri tidak akan dapat bepergian ke luar negeri selama surat pencekalan itu berlaku. Habiburrahman menyebutkan, jika yang bersangkutan melakukan penerbangan melalui Bandara Soekarno-Hatta akan terdeteksi melalui peranti pengenal wajah dari Keimigrasian.“Kalau beliau bersangkutan masuk ke kami. Sudah masuk cekal online kami. Ya, tidak bisa lewat. Pasti dilakukan mencekal untuk tidak bepergian keluar negeri. Kami ada cekal online yang pakai wajah. Pasti terdeteksi melalui perangkat wajah. Untuk memonitor pergerakan orang,” ujarnya.Sehari sebelum surat pencekalan diterbitkan, Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, juga telah meminta Putri dicegah pergi ke luar negeri karena khawatir kabur. “Seharusnya segera ditahan atau tidak melarikan diri ke luar negeri dan harus dicekal,” kata Kamaruddin saat dihubungi, Senin, 22 Agustus 2022.Adapun penetapan Putri sebagai tersangka menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian, berdasarkan dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan bukti elektronik berupa CCTV yang ada di rumah pribadi di Jalan Saguling 3 dan CCTV di dekat TKP. Ia mengatakan berdasarkan bukti ini, Putri melakukan kegiatan atau menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua“DVR yang diperoleh dari pos satpam inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga,” kata Andi Rian.Iklan

Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum Polri sekaligus ketua Tim Khusus Bareskrim Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan belum menahan Putri karena yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit. Agung mengatakan polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Putri. Namun ditunda karena menerima surat sakit dari Putri. Meski demikian, gelar perkara tetap dilakukan lalu ditetapkan tersangka.“Seyogyanya kemarin Ibu PC (Putri Candrawathi) diperiksa, tetapi karena ada surat sakit, maka di-hold. Meski demikian tetap gelar perkara dilakukan,” kata Agung Budi saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.Putri akhirnya ditahan pada Jumat, 30 September 2022. Kabar ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Putri ditahan di rumah tahanan Mabes Polri. Kapolri mengatakan penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan serta perkara obstruction of justice.“Untuk mempermudah pelimpahan berkas dan tersangka, hari ini Mabes Polri menahan Putri Candrawathi,” kata Listyo Sigit di gedung Rupatama, Mabes Polri, 30 September 2022.HENDRIK KHOIRUL MUHID  | EKA YUDHA SAPUTRA Pilihan Editor: Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu