Senangnya Warga Sambut Masa Berlaku Paspor Baru Jadi 10 Tahun

13 October 2022, 10:44

Jakarta – Kebijakan Imigrasi memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun disambut senang masyarakat. Salah satunya terlihat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta.Salah satu pemohon paspor, Florence, mengaku senang dan beruntung mengganti paspor bertepatan dengan berlakunya paspor 10 tahun per Rabu (12/10) kemarin.”Umur paspornya lebih lama, enak nggak repot lagi perpanjang tiap lima tahun,” kata Florence sebagaimana dilansir website Imigrasi, Kamis (13/10/2022).

Tidak hanya di dalam negeri, respons positif juga mengalir dari WNI yang berada di luar negeri. Retno Ratnapuri, seorang WNI yang tinggal di Sydney, mengaku terkejut karena baru tahu ada penerapan masa berlaku paspor 10 tahun.”Iya ternyata hari ini sudah diterapkan paspor 10 tahun di KJRI Sydney ya. Akhirnya aspirasi yang kami sampaikan bisa diterima, sehingga nggak bolak-balik urus paspor ya,” ujar Retno.Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan membagikan unggahan di akun media sosial resminya tentang testimoni masyarakat yang mengurus paspor pasca-kebijakan baru.”Senang sekali, karena tidak harus bolak-balik setiap lima tahun (untuk mengurus paspor),” ungkap Yuli Saputro sebagaimana dibagikan akun Instagram @kanimjaksel.Sementara itu, Diah, salah satu pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta, mengatakan dirinya telah mengetahui bahwa masa berlaku paspor menjadi 10 tahun sebelum ke kantor Imigrasi pada Rabu, 12 Oktober.”Sudah tahu dari website dan dari media, ‘kan sudah ada informasinya. Menurut saya jadi lebih efisien dan tidak perlu bolak-balik untuk penggantian,” tutur Diah.Untuk biaya, belum ada perubahan hingga disesuaikan pada saatnya nanti. Hal itu dijelaskan Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana.”Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian,” kata Widodo Ekatjahjana.Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.”Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” tutur Widodo EkatjahjanaKhusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.Simak Video: Serba-serbi Paspor Baru yang Berlaku 10 Tahun Mulai Hari Ini[-]

(asp/rdp)

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Fasum

Transportasi