Selama Ada Bukti, Laporan IPW Terkait Ganjar Bisa Diproses Sesuai Prosedur

13 March 2024, 22:10

Gedung KPK di Jakarta.(MI/Agung Wibowo)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai layak menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Demikian hal itu disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar “Kalau ada bukti diproses,” kata Fickar, Rabu (13/3).
Fickar berpendapat agar KPK segera menindaklanjuti kasus ini supaya cepat menemukan titik terang dengan memanggil pihak-pihak baik pelapor maupun terlapor untuk dimintai keterangannya.
Baca juga : IPW Bakal Laporkan Dugaan Kasus Korupsi Bank Jateng ke KPK
“Ya siapa pun yang terkait diperiksa,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Fickar menyarankan agar KPK segera memproses laporan itu sesuai prosedur. Bila ada bukti maka harus segera diusut, baik tersangka perorangan atau korporasi.
“Ya KPK standard saja. Jika ada dua alat bukti yang menyatakan ada korupsi yang dilakukan seseorang atau korporasi ya tinggal ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke pengadilan,” tuturnya. Baca juga : Harun Masiku di Kamboja, Pengamat: Indonesia dan Kamboja Belum Ada Perjanjian Ekstradisi Koruptor
Sebelumnya, IPW melaporkan Ganjar atas dugaan gratifikasi senilai Rp100 miliar. Ganjar diduga memperoleh aliran dana dari gratifikasi dan suap penerimaan cash back atau uang kembali yang dilakukan Direktur Utama Bank Jawa Tengah periode 2014-2023 Supriyatno.
“(Yang dilaporkan) jadi pertama S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP (Ganjar),” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Selasa (5/3).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya tengah memverifikasi laporan tersebut yang memakan waktu 30 hari kerja. Ia menyebut verifikasi penting dalam pelaporan. Lembaga antirasuah wajib memastikan aduan yang masuk masih dalam ranah penegakan hukumnya.
“Kemudian seluruh proses berjalan bahwa betul itu kewenangan KPK dari suatu proses pidana korupsi, dan seterusnya, baru dilimpahkan pada proses Kedeputian Penindakan,” ucap Ali.
Adapun Ganjar telah membantah tudingan tersebut. “Saya tidak pernah pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan,” ujar Ganjar dikutip dari Antara. (Z-7)

Partai

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi