Segera Disahkan DPR, Ini Poin-poin Penting RUU DKJ!

19 March 2024, 10:10

Jakarta, CNBC Indonesia – Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) telah selesai dibahas pada keputusan tingkat I. Badan Legislasi (Baleg) DPR akan membawa RUU ke sidang rapat paripurna DPR atau keputusan tingkat II sebagai Undang-Undang.

Ada beberapa poin yang menjadi pembahasan hangat selama beberapa waktu terakhir. Antara lain, konsep Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota hingga tahapan pemindahan lembaga negara ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, termasuk DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut beberapa poin yang disepakati:

Jabodetabekjur

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan status Jakarta seusai tak lagi menjadi daerah khusus ibu kota (DKI) akan menjadi kota aglomerasi.

Kota aglomerasi yaitu kota yang pembangunannya akan diikuti dengan kota-kota satelitnya, yakni Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur atau Jabodetabekjur.

Tito mengatakan, opsi kota aglomerasi ini dipilih karena tak perlu mengubah arah pembangunannya secara administrasi menjadi kota megapolitian atau metropolitan.

“Karena nanti akan merubah undang-undang (UU) banyak sekali, UU Jawa Barat, UU Banten, UU tentang Depok, UU bekasi, UU banyak sekali, sehingga akhirnya disepakati saat itu disebut saja kawasan aglomerasi yang tidak ada keteritakannya masalah administrasi,” ucap Tito saat rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Jakarta, Rabu (13/5/2024).

Pembahasan arah pembangunan baru Jakarta, dan statusnya sebagai daerah khusus saat ini tengah dibahas antara pemerintah, Baleg DPR, dan DPD melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Menurut Tito, dijadikannya Jakarta sebagai kota aglomerasi karena saat ini wilayah itu tak memiliki batas wilayah secara alam, dan masyarakatnya juga sudah berpadu dalam aktivitas sosialnya, termasuk permasalahan yang dihadapi masyarakatnya sama, seperti polusi, sampah, hingga lalu lintas.

“Karena sudah menjadi satu kesatuan, banyak yang menjadi permasalahan bersama, mulai dari lalin, polusi, banjir, migrasi penduduk, bahkan juga masalah-masalah di bidang kesehatan seperti Covid, dan lain-lain jadi demikian banyak masalah. Oleh karena itu perlu harmonisasi dan penataaan serta evaluasi,” ucap Tito.

Jakarta Disulap Jadi New York

Setelah status Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI dicabut dari Jakarta, arah pembangunannya akan menjadi kota bisnis seperti New York di Amerika Serikat dan Melbourne di Australia.

“Intinya kira-kira sama seperti New York nya Amerika atau Sydney-Melbourne nya Australia,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Tito mengatakan, untuk itu penting dibahas secara cermat Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang akan menjadi landasan hukum pembentukan dan pembangunan Jakarta ke depan.

“Komitmen bersama antara DPR, DPD, dan Pemerintah guna mewujudkan visi bersama untuk membangun Jakarta menjadi kota kelas dunia, kota global,” ucap Tito.

Tito memastikan, Jakarta ke depan akan dibangun menjadi kota internasional, yang tidak lagi bersaing dengan kota-kota besar di kawasan ASEAN, melainkan akan diarahkan untuk bersaing dengan kota-kota besar skala internasional.

“Dan kita ingin juga agar kota Jakarta menjadi salah satu pusat utama, di bidang perekonomian, jasa, perbankan, dan lain-lain,” tegas Tito.

Ditangani Khusus Wapres

Wakil presiden akan dilibatkan menjadi pimpinan dari pembangunan dan pengelolaan Jakarta.

Peran wakil presiden atau wapres yang memimpin pembangunan itu akan serupa seperti pembangunan Papua, melalui Badan Pengarah Papua (BPP). Ia hanya akan berperan sebagai pihak yang mengharmonisasikan kebijakan, sinkronisasi, dan evaluasi.

“Ditangani oleh wapres dan ini mirip seperti yang sudah kita lakukan di Papua dibentuk Badan Percepatan Pembangunan Papua yang tugasnya sama, harmonisasi, evaluasi, bukan mengambil alih kewenangan pemda,” kata Tito.

Meski akan dipimpin wapres dalam pembangunannya, Tito mengatakan, tidak berarti kebijakan pembangunannya akan diambil alih dari pemerintah daerah atau pemda. Sebab, eksekusi kebijakannya tetap dilakukan oleh masing-masih pemda di wilayah yang termasuk aglomerasi, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur atau Jabodetabekjur.

“Prinsip pemda, eksekusinya dilakukan oleh pemerintahan daerah masing-masing, dan ini sudah berjalan hampir dua tahun dipimpin oleh wapres di Papua, karena memerlukan harmonisasi itu,” ucap Tito.

Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat

Gubernur Jakarta akan tetap dipilih rakyat dan tak ditunjuk oleh presiden setelah statusnya hilang sebagai daerah khusus ibu kota atau DKI.

“Isu pemilihan gubernur dan wakil gubernur sikap pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini,” tegas Tito.

“Bukan ditunjuk, sekali lagi, karena dari awal draft kami draf pemerintah dan juga draf isinya sama dipilih bukan ditunjuk,” ungkapnya.

Pindah ke IKN Tak Ada Tenggat Waktu

Pemerintah dan DPR sepakat tidak menetapkan target waktu khusus untuk memindahkan seluruh kegiatan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari DKI Jakarta.

Ini sebagaimana tertuang dalam rumusan Pasal 65 Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang tengah dibahas antara Badan Legislasi DPR dengan Pemerintah dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 572.

Rumusan Pasal 65 dalam DIM 572 itu berbunyi: Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga Negara, lembaga dan organisasi lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam peraturan presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara.

Aset Negara Tidak Bisa Diserahkan ke Jakarta

Pemerintah dan DPR sepakat ketentuan penyerahan aset pemerintah pusat ke pemerintahan provinsi Jakarta dihapus dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Ketentuan itu mulanya masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) 561 yang merancang Pasal 61 RUU DKJ. Bunyi pasal itu ialah Pemerintah Pusat menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno, Kawasan Monumen Nasional, dan Kawasan Kemayoran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Karena pemerintah bersikeras ingin menghapus pasal itu karena kewenangan pengelolaan barang milik negara menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui menteri keuangan, maka DPR sepakat untuk menghapus ketentuan itu, namun dengan catatan menambahkan ketentuan kemudahan pemanfaatan aset yang diusulkan oleh DPR.

“Dengan demikian DIM 561 dihapus ya, selesai yah,” kata Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Atgas

Pemprov Jakarta Tak Bisa Akses Penuh Data Pajak

Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat membatalkan ketentuan tentang bolehnya pemerintah provinsi Jakarta mendapat seluruh data perpajakan dari Kementerian Keuangan, saat rapat daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Ketentuan itu sebelumnya diusulkan dalam draf Pasal 40 ayat 1 RUU DKJ yang berbunyi: Dalam rangka pengelolaan pendapatan daerah, kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan memberikan seluruh data jumlah PPh 21, PPh 25, dan PPh 29 yang dipungut di wilayah DKJ sebagai dasar perhitungan dana bagi hasil.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, ketentuan itu disepakati diubah menjadi dalam rangka pengelolaan pendapatan daerah, Pemprov DKJ hanya dapat meminta informasi penetapan DBH yang menjadi pendapatan Provinsi DKJ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, karena adanya ketentuan kerahasian dalam UU Perpajakan.

“Yang dikhawatirkan kalau ada rekonsiliasi bisa memiliki data orang perorang dan itu yang enggak boleh. Justru karena itu yang dimaksud tetap gelondongannya itu setiap saat boleh, oleh karena itu dengan rumusan pemerintah kita bisa terima, setuju yah,” tegas Supratman

Usulan Ibu Kota Legislasi Ditolak, DPR Tetap Harus Pindah ke IKN

Salah satu ketentuan yang tidak masuk dalam kesepakatan tingkat satu rapat pleno pengambilan keputusan itu ialah tentang usulan dijadikannya Jakarta sebagai Ibu Kota Legislasi, setelah menanggalkan gelar daerah khusus ibu kota atau DKI karena ibu kota pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Jadi usulan itu tidak tertuang akhirnya dalam RUU DKJ,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, selesai rapat pleno RUU DKJ, Senin malam (18/3/2024).

Usulan Jakarta sebagai ibu kota khusus bidang legislasi sebelumnya diusulkan oleh Baidowi saat rapat kerja antara DPR dan Pemerintah tentang daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ. Ia merujuk pada penerapan di beberapa negara bahwa ibu kota negara tidak hanya satu.

Salah satu negara yang ia contohkan memiliki ibu kota negara lebih dari satu ialah Afrika Selatan. Afrika Selatan memiliki tiga ibu kota, yakni cabang pemerintahan eksekutif di Pretoria, yudikatif berada di Bloemfontein, dan legislatif di Cape Town.

“Ada beberapa negara ibu kotanya tidak hanya satu, Afrika Selatan ada tiga,” ucap Achmad Baidowi yang akrab disapa Awiek saat rapat kerja DIM RUU DKJ siang tadi.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

DPR: Status Baru Jakarta Bakal Diputuskan April 2024

(arm/mij)