RUU Daerah Khusus Jakarta Sarat Nepotisme

6 March 2024, 19:00

Anggota DPR menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024(MI-Susanto)

RANCANGAN Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta ( RUU DKJ) dinilai sarat nepotisme. Selain penunjukkan gubernur oleh presiden alih-alih dipilih rakyat secara langsung melalui mekanisme pemilihan, beleid lain yang disoroti adalah pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang dipimpin oleh wakil presiden.
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan, pihaknya menolak pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang termaktub dalam Pasal 55 RUU DKJ. Sebab, Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengamanatkan seorang wakil presiden untuk mengepalai suatu kawasan tertentu.
Penolakan itu juga dilandasi dengan potensi nepotisme yang muncul mengingat putra sulung Presiden Joko Widodo yang berstatus sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, keluar sebagai pemenang berdasarkan hasil hitung cepat Pilpres 2024 oleh berbagai lembaga.
Baca juga : RUU Daerah Khusus Jakarta Segera Dibahas Pemerintah dan DPR
“Tentu itu suatu hal yang lebih mengkhawatirkan terkait terjadinya nepotisme. Dan nepotisme itulah yang selama ini ditolak oleh era Reformasi ini,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/3).
Hidayat mengingatkan, tugas wakil presiden adalah membantu presiden. Adapun mengepalai suatu kawasan bukan merupakan bagian dari tugas yang diamanatkan konstitusi kepada wakil presiden. Oleh karena itu, ia berpendapat penugasan seorang wakil presiden untuk memimpin sebuah kawasan adalah hal yang bertentangan dengan konstitusi.
Tidak Ada Urgensi
Hal senada juga disampaikan Peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli. Menurutnya, tidak ada urgensi bagi wakil presiden untuk mendapatkan tugas pokok dan fungsi mengurusi suatu kawasan daerah. Ia menilai, tugas itu sengaja dibuat lewat Pasal 55 RUU DKJ. Baca juga : Ini Dampak Ekonomi jika Gubernur DKI Dipilih Presiden
Kawasan Aglomerasi yang digariskan RUU DKJ sendiri meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi. Adapun tugas Dewan Kawasan Aglomerasi adalah untuk menyinkronkan pembangunan Jakarta dengan wilayah penyangganya.
Dihubungi terpisah, peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) D Nicky Fahrizal berpendapat, desain Dewan Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ harusnya berpegangan pada prinsip otonomi daerah dan desentralisasi.
Keterlibatan pemerintah pusat, dalam hal ini wakil presiden, justru bertolak belakang dengan semangat desentralisasi yang digaungkan pasca Reformasi 1998. Oleh karena itu, Dewan Kawasan Aglomerasi mesti dimotori oleh kepala daerah Jakarta dan daerah penyangga sekitarnya. Adapun wakil presiden, Nicky melanjutkan, masih diperbolehkan untuk memberikan pertimbangan.
“Kalau ditarik semua (ke pemerintah pusat), desentralisasi kekuasaannya tidak terjadi. Nanti merembetnya yang bahaya, kalau ini dibiarkan. Misalnya kepala daerahnya biar pusat yang tunjuk, bubar desentralisasi kekuasan,” pungkas Nicky. (Tri/Z-7)

Partai

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi