Resolusi Gencatan Senjata Gaza Gol di PBB, Ini Sanksi Bila Melanggar

26 March 2024, 10:10

Jakarta, CNBC Indonesia – Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada Senin (25/3/2024) meloloskan resolusi menuntut gencatan senjata segera di Gaza selama bulan suci Ramadan. Hal ini memberikan tekanan bagi Israel, yang tak henti menyerang wilayah kantong Palestina itu, untuk menghentikan aksinya.
Resolusi itu lolos setelah 14 negara anggota dewan semuanya mendukung resolusi gencatan senjata dewan keamanan. Hanya Amerika Serikat (AS) yang abstain dari resolusi itu.
Hal ini sontak mengundang reaksi dari pihak Israel. Duta Besar Israel untuk PBB Gilad Erdan mengatakan resolusi tersebut gagal menuntut gencatan senjata tanpa “mengondisikan” pembebasan tawanan di Gaza. Ia juga mengatakan bahwa resolusi tersebut merusak upaya untuk menjamin pembebasan para sandera.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini merugikan upaya-upaya ini karena memberikan harapan kepada teroris Hamas untuk mendapatkan gencatan senjata tanpa membebaskan para sandera. Semua anggota dewan… seharusnya memberikan suara menentang resolusi yang tidak tahu malu ini,” katanya dikutip Al Jazeera.
Selain itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu membatalkan kunjungan delegasi Israel ke Washington, yang diminta AS untuk membahas kekhawatiran atas usulan invasi Israel ke Rafah, sebuah kota di Gaza selatan yang padat.
“Abstain AS jelas merupakan kemunduran dari posisi AS yang konsisten, dan akan merugikan upaya perang Israel dan upaya untuk membebaskan sandera yang masih ditahan oleh Hamas,” kata kantor perdana menteri.

Apa Itu Resolusi DK PBB?
Mengutip laman Pusat Regional PBB untuk Diplomasi Pencegahan di Asia Tengah (UNRCCA), Resolusi DK PBB sendiri merupakan adalah ekspresi formal dari pendapat atau kehendak badan-badan PBB. Ini adalah dokumen resmi yang diterima oleh lima belas anggota Dewan Keamanan dan diadopsi melalui pemungutan suara para anggota Dewan.
Resolusi diadopsi jika sembilan atau lebih dari lima belas anggota Dewan memberikan suara untuk resolusi tersebut, dan jika resolusi tersebut tidak diveto oleh salah satu dari lima anggota tetap yakni China, Prancis, Rusia, Inggris dan AS.
Resolusi-resolusi DK PBB mungkin berkaitan dengan kegiatan-kegiatan PBB saat ini (misalnya pemilihan anggota Mahkamah Internasional), namun lebih sering diadopsi sebagai bagian dari tugas DK PBB untuk memastikan penyelesaian perselisihan internasional secara damai dan menghilangkan ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional.

Konsekuensi
Resolusi DK dapat menjatuhkan sanksi yang bertujuan menjaga perdamaian dan keamanan. Secara khusus, resolusi tersebut dapat menyelesaikan tindakan militer terhadap negara yang melakukan pelanggaran, membentuk pengadilan internasional, menyetujui mandat pasukan penjaga perdamaian, dan menerapkan tindakan pembatasan (pembekuan aset, larangan bepergian, dan larangan penjualan senjata).
“Berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, semua Negara Anggota berkewajiban untuk mematuhi keputusan Dewan,” tulis laman UNRCCA itu.
Beberapa sanksi pun pernah dijatuhkan akibat tidak mematuhi keputusan DK. Salah satunya adalah yang dijatuhkan kepada kelompok ISIS, Al Qaeda, dan Al Shabab.
Tak hanya pada kelompok teror, sanksi dari ketidakpatuhan terhadap resolusi DK PBB juga pernah dijatuhkan kepada sebuah negara. Contohnya adalah Korea Utara, Iran, dan Libya.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Trauma Kena Veto, DK PBB Bujuk AS Sepakati Perdamaian di Gaza

(luc/luc)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi