Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

12 April 2024, 15:10

TEMPO.CO, Jakarta – Dua pengacara Tim Pembela Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan membela selebritas Sandra Dewi dalam kasus korupsi tambang timah. Adapun dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun ini, Harvey Moeis, suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka bersama belasan orang lainnya.Siapakah OC Kaligis dan Otto Hasibuan ini dan jejaknya sebagai advokat?Sebelumnya, Sandra Dewi menjadi sorotan publik lantaran ia dianggap mustahil tak mengetahui mata pencaharian suaminya. Namun, menurut OC Kaligis, Sandra Dewi belum tentu memiliki keterlibatan dalam kasus korupsi yang menyeret nama Harvey Moeis tersebut. Kata dia, sang istri kemungkinan tidak tahu apa-apa.“Bisa aja istrinya nggak tahu apa-apa, biasa aja,” kata OC Kaligis, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin, 8 April 2024.Di sisi lain, Otto Hasibuan meminta agar publik tak menghakimi Sandra Dewi. Kata dia, masyarakat harus menganut prinsip praduga tak bersalah. Menurutnya, meskipun Harvey Moeis sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan belum dinyatakan bersalah. Sehingga tidak adil memojokkan Sandra Dewi dalam kasus ini.“Sandra Dewi ini kan istri, yang dituduh sekarang ini kan suaminya, jadi suaminya sendiri pun belum tentu kita bilang bersalah. Dia (Harvey Moeis) hanya dijadikan tersangka ya,” ucapnya.Rekam jejak OC Kaligis Otto Cornelis Kaligis atau karib disebut OC Kaligis merupakan pengacara kawakan di Indonesia. Sosok kelahiran 19 Juni 1942 ini banyak dipakai jasanya oleh kalangan artis, selebritas, hingga pejabat terutama di bidang penegakan hukum dan pengadilan. Kasus-kasusnya banyak yang menyedot perhatian khalayak.Sejumlah nama yang pernah menjadi klien OC Kaligis antara lain artis Ida Iasha, Lidya Kandou, Onky Alexander, Nike Ardilla, hingga Zarima. Lalu ada pula pejabat dan mantan presiden, di antaranya adalah Samadikun Hartono, Presiden Kedua RI Soeharto dan Presiden Ketiga RI BJ Habibie.Kendati namanya beken di kalangan orang ternama, bukan berarti OC Kaligis melenggangkan kariernya dengan bersih. Pada Juli 2015, dia sempat berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN di Medan, Sumatera Utara.Jaksa penuntut umum atau JPU Yudi Kristiana, mengatakan pengacara kondang itu telah mencederai profesi advokat akibat kasus yang menjeratnya. Menurut dia, tingginya status akademik yang dimiliki Kaligis tak berbanding lurus dengan kelakuannya. Hal itu disampaikannya dalam membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.“Terdakwa profesor, tidak paralel dengan kejujuran yang dijunjung tinggi oleh terdakwa di persidangan, bahkan terdakwa justru berbelit-belit,” katanya pada agenda yang digelar pada Rabu, 18 November 2015 tersebut.Kaligis dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh JPU. Ayah dari aktris Velove Vexia itu dianggap terbukti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. Menurut Yudi, perbuatan terdakwa tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi hakim yang merupakan kepanjangan tangan Tuhan.Iklan

Adapun dalam kasus ini, Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN Medan sebesar US$ 27 ribu dan Sin$ 5.000. Suap bertujuan mengabulkan gugatan atas surat penyelidikan dan surat panggilan permintaan keterangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan dugaan korupsi dana bantuan sosial yang melibatkan Gubernur Sumatera nonaktif, Gatot Pujo Nugoroho, dan istrinya, Evy Susanti.Kemudian Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam sidang Kamis, 17 Desember 2015, menghukum Kaligis 5,5 tahun penjara. Majelis hakim menilai Kaligis terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK. Kendati demikian, bagi Kaligis, hukuman itu kurang ringan. Kata dia mestinya hanya setahun saja.“Masa (kasus) begini dihukumnya 5 tahun penjara. Saya bukan pelaku utama. Hukumlah saya menurut peraturan yang berlaku. Saya mestinya dihukum 1 tahun penjara,” ujar OC Kaligis sebelum melaksanakan ibadah Jumat Agung di gedung KPK, Jumat, 25 Maret 2016.Rekam jejak Otto Hasibuan Otto Hasibuan ialah seorang akademisi sekaligus pengacara asal Pematangsiantar, Indonesia. Pria kelahiran 5 Mei 1955 ini menjabat Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi sejak Oktober 2020. Jabatan itu pernah diembannya selama sepuluh tahun yang dirampungkannya pada 2015. Lima tahun kemudian dia kembali dipercaya menjabat.Nama Otto mencuat saat menjadi kuasa hukum Jessica Wongso pada 2016 dalam kasus kopi sianida yang menyebabkan Mirna Salihin tewas. Dalam kasus ini, Jessica divonis 20 tahun penjara. Saat film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso tayang pada September 2023 dan kasus Jessica-Mirna mencuat, Otto berujar akan mengupayakan kebebasan Jessica.Sebagai lawyer, Otto acap mengundurkan diri dari kasus. Hal ini diduga karena kliennya tidak sepaham dengan prinsip hukum yang dipegangnya. Antara lain ia mundur saat menjadi kuasa hukum mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dalam perkara kasus suap pembangunan wisma atlet.Selain itu, Otto juga sempat menjadi kuasa hukum mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Dia juga mundur sebagai kuasa hukum Akil. Hal itu karena ia juga merupakan kuasa hukum Khofifah Indar Parawansa dalam pemilihan kepala daerah Jawa Timur yang diduga terkait dengan Akil. Otto lalu tetap menjadi kuasa hukum Khofifah.Setelah kasus Jessica Wongso, Otto diminta Ketua DPR RI saat itu Setya Novanto untuk membelanya dalam kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP pada 2017. Tapi lagi-lagi Otto Hasibuan mengundurkan diri. Alasannya, kata Otto, tak ada kesepakatan yang jelas perihal tata cara penanganan perkara. Menurut dia, hal itu akan merugikan Setya dan dirinya sebagai advokat.Pada 2020, Otto Hasibuan juga diminta pihak oleh keluarga Djoko Tjandra untuk jadi pengacara terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Kendati demikian, Otto baru bisa memastikan apakah akan menjadi pengacara atau tidak setelah bertemu dengan Djoko. Kala itu tak ada kabar kelanjutan keterlibatan Otto sebagai kuasa hukum Djoko.HENDRIK KHOIRUL MUHID  |  ANTON SEPTIAN  I  REZKI ALVIONITASARIPilihan Editor: Potensi Sandra dewi Jadi Tersangka, MAKI Bandingkan dengan Eddies Adelia dan Windy Idol