Ramai Negara Seret Israel ke Pengadilan Internasional, Ada Tetangga RI

10 January 2024, 16:55

Jakarta, CNBC Indonesia – Beberapa negara dunia sedang berupaya menyeret Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ). Ini disebabkan langkah Negeri Yahudi itu yang terus membombardir wilayah Gaza, Palestina, secara membabi buta dan menewaskan hingga 23 ribu warga sipil di daerah itu.
Tercatat, ada empat negara yang telah mengambil manuver membawa Tel Aviv ke meja hijau. Mereka berpandangan bahwa aksi Israel itu adalah suatu aktivitas genosida yang dapat membinasakan warga Gaza dari tempat tinggalnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto: Gedung Mahkamah Internasional. (Dok: mahkamah internasional)
Gedung Mahkamah Internasional. (Dok: mahkamah internasional)

Perlu diketahui, sesi mendengarkan laporan akan dilakukan Kamis, 11 Januari besok. Berikut negara dunia yang melaporkan Israel ke ICJ sebagaimana dikutip dari beberapa sumber oleh CNBC Indonesia, Rabu (10/1/2024):
1. Afrika Selatan (Afsel)
Afsel mengajukan gugatan tersebut pada akhir Desember. Negeri Nelson Mandela itu menuduh Israel melakukan genosida dalam perangnya di Gaza.

Pengajuan setebal 84 halaman oleh Afsel mengatakan Israel melanggar Konvensi Genosida 1948, yang dibuat setelah Perang Dunia II dan Holocaust. Baik Pretoria maupun Tel Aviv merupakan penandatangan Konvensi Genosida PBB, yang memberikan yurisdiksi kepada ICJ sebagai badan hukum tertinggi PBB untuk memutuskan perselisihan mengenai perjanjian tersebut.
Semua negara yang menandatangani konvensi tersebut wajib untuk tidak melakukan genosida dan juga mencegah dan menghukum siapapun yang melakukannya. Perjanjian tersebut mendefinisikan genosida sebagai “tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama”.
2. Bolivia
Bolivia juga menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengajukan permintaan kepada Jaksa ICJ untuk Karim Khan bersama Afsel, Bangladesh, Komoro, dan Djibouti untuk menyelidiki situasi di Palestina. Khan mengatakan pihaknya menerima permintaan tersebut pada 30 November.
La Paz pada Selasa kemarin juga mengatakan mengumumkan dukungannya terhadap kasus Afsel melawan Israel soal Gaza. Menurutnya, Pretoria telah mengambil langkah yang monumental secara historis.
“Bolivia menghargai tindakan yang dilakukan Republik Afsel yang membuka tindakan hukum pada 29 Desember 2023 terhadap Negara Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) sehubungan dengan pelanggaran Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida dengan orang-orang Palestina di Jalur Gaza,” kata pernyataan Kementerian Luar Negeri Bolivia.
Setelah kampanye pemboman Israel di Gaza pada tanggal 7 Oktober, Bolivia menjadi negara pertama di Amerika Latin yang memutuskan hubungan dengan negara pendudukan tersebut. Wakil Menteri Luar Negeri Freddy Mamani menyebut bahwa Israel telah menyerang masyarakat sipil di Jalur Gaza.
“Kami menuntut diakhirinya serangan di Jalur Gaza yang menyebabkan terbunuhnya ribuan warga sipil dan pengungsian paksa serta menghalangi mereka mendapatkan makanan, air, dan elemen penting lainnya bagi kehidupan. Israel melanggar Hukum Internasional melalui perlakuan terhadap penduduk sipil dalam konflik bersenjata,” tambah Mamani.
3. Malaysia
Malaysia juga memberikan sokongan kuat terhadap pengajuan perkara Afsel pada Israel di ICJ. Jiran Indonesia ini mengatakan perlu ada sanksi hukum yang tepat terkait pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.
“Tindakan hukum terhadap Israel di hadapan ICJ merupakan langkah yang tepat waktu dan nyata menuju akuntabilitas hukum atas kekejaman Israel di Gaza dan Wilayah Pendudukan Palestina (OPT) pada umumnya,” tulis Kementerian Luar Negeri Malaysia dalam situs resminya.
Malaysia juga kembali menyerukan solusi jangka panjang dengan memberikan Palestina negara mereka sendiri yang merdeka dan berdaulat. Ini harus berdasarkan perbatasan sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
“Sebagai sesama Negara Pihak pada Konvensi Genosida, Malaysia menyerukan kepada Israel untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional dan segera mengakhiri kekejamannya terhadap warga Palestina,” kata Malaysia.
4. Chile
Sebanyak 100 pengacara Chile mengajukan pengaduan ke ICJ terhadap Perdana Menteri Israel (PM) Benjamin Netanyahu dengan tuduhan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan perang di Gaza. Dalam laporan Middle East Monitor, pengaduan tersebut, disampaikan pada tanggal 22 Desember di Den Haag, Belanda, dan dipimpin oleh mantan Duta Besar Nelson Hadad.
Para pelapor yang sebagian besar keturunan Palestina menyerukan agar surat perintah penangkapan dikeluarkan terhadap Netanyahu dan orang-orang lain yang bertanggung jawab atas dugaan kejahatan ini. Mereka juga menyoroti pemboman tanpa pandang bulu di Gaza sejak 7 Oktober dan penghancuran seluruh lingkungan pemukiman tanpa membedakan warga sipil dan kombatan.
“Semua negara harus mengecam penjahat perang, memastikan mereka bertanggung jawab, memikul tanggung jawab mereka, menghadapi hukuman sesuai dengan hukuman Statuta Roma, dan memberikan reparasi bagi para korban,” kata Hadad.
5. Turki
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Turki, Oncu Keceli, mengumumkan dalam akun X nya bahwa Ankara menyambut baik permohonan yang diajukan oleh Afsel ke ICJ terkait Israel. Ia berharap proses peradilan ini bisa selesai secepatnya.
“Pembantaian Israel terhadap lebih dari 22 ribu warga sipil Palestina di Gaza, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, selama hampir tiga bulan tidak boleh dibiarkan begitu saja dan para pelakunya harus bertanggung jawab berdasarkan hukum internasional,” tulisnya.
“Diharapkan dalam kerangka permohonan ini, Mahkamah Internasional akan memutuskan tindakan sementara yang melibatkan tindakan tersebut untuk menghentikan serangan Israel di Gaza. Turki juga akan mengikuti implementasi keputusan ini,” katanya.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Ramai Negara Ngamuk ke Israel, Tarik Dubes-Putus Hubungan

(sef/sef)