Putusan DKPP Dinilai Jadi Bukti KPU Langgengkan Politik Dinasti

8 February 2024, 2:15

Jakarta, CNN Indonesia — Jaringan masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai lembaga menggelar aksi simbolis di depan kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (7/2). Aksi ini sebagai respons atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi peringatan keras kepada anggota dan Ketua KPU.
Mereka yang tergabung dalam aksi ini di antaranya Indonesia Corruption Watch (ICW), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan lainnya.
“Kami menyelenggarakan aksi simbolik hari ini untuk menyampaikan kegelisahan kami terhadap adanya putusan dari DKPP perihal pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisioner KPU RI,” kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayogha di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Egi menyebut putusan DKPP menunjukkan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu telah ikut melanggengkan politik dinasti. Putusan DKPP menyatakan KPU melanggar etik karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

“Putusan ini menunjukan bahwa penyelenggara pemilu yaitu KPU ikut melanggengkan politik dinasti yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo,” ujarnya.
Egi menilai DKPP harusnya menjatuhkan sanksi yang lebih berat bagi Ketua KPU dan keenam anggota, bukan sekedar sanksi peringatan keras. Menurutnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mestinya dipecat karena sudah tiga kali melakukan pelanggaran etik.
Lebih lanjut, Egi menyampaikan keputusan DKPP itu juga semakin menunjukkan bahwa penyelenggara Pemilu 2024 ini telah cacat secara etik.
Sebab, sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman yang memutus perkara batas usia minimal capres-cawapres melakukan pelanggaran etik berat.
“Ini kan dua kali dibuktikan bahwa pemilu kita telah cacat secara etik, pertama oleh MK lewat putusan MKMK dan kedua lewat KPU melalui DKPP,” tutur dia.
Diberitakan, DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya lantaran menerima pendaftaran Gibran menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024.

DKPP menyatakan anggota dan Ketua KPU telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
Sementara itu, komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya sudah memproses pencalonan berdasarkan aturan yang berlaku.
“KPU sudah memproses pencalonan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Idham kepada CNNIndonesia.com.
(dis/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

, ,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi