Pudarnya Muruah MK Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

11 October 2023, 10:52

Jakarta, CNN Indonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus perkara uji materiel atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu tentang batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin (16/10) mendatang.
Ketua MK yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman menyebut putusan uji materiel tersebut sudah di tahap finalisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana memprediksi MK bakal mengabulkan permohonan tersebut.
Ia memperkirakan lima hakim konstitusi bakal mengabulkan, sedangkan empat hakim lainnya memberikan dissenting opinion.
Denny menduga putusan MK bisa saja mengabulkan syarat usia menjadi 35 tahun atau tetap pada 40 tahun tetapi dibuka kesempatan bagi yang telah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Adapun pembacaan putusan MK itu hanya berselang tiga hari sebelum masa pendaftaran capres-cawapres ke KPU yang dibuka pada 19-25 Oktober 2023.
Tak ayal, sejumlah pihak menduga jika benar MK mengabulkan permohonan ini, maka ada upaya meloloskan seseorang untuk maju di Pilpres 2024. Ialah putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Salah satu pemohon dalam gugatan uji materi di persidangan bahkan menyinggung peran Gibran selaku pemimpin muda yang patut dipertimbangkan kapabilitasnya.
Usia Gibran diketahui tak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai capres maupun cawapres jika mengacu Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Kini, ia masih berusia 36 tahun.
Penopang dinasti Jokowi
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi mengatakan soal batas usia untuk menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional, tetapi kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Maka tidak seharusnya diuji oleh MK.
Namun, menurutnya, operasi politik pengusung dinasti Jokowi hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak Presiden.
Dia mengingatkan, jika permohonan uji materiel ini dikabulkan, maka MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarawanan.
“MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi Pilpres. Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua Presiden yang pernah menjabat,” ujar Hendardi dalam keterangannya, Senin (9/10).

Infografis Respons Pakar soal Uji Materi UU Pemilu di MK soal Usia Peserta Pilpres. (CNN Indonesia/Fajrian)

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti menegaskan seharusnya sejak awal MK membatasi diri untuk tak memeriksa gugatan tersebut.
“Seharusnya dari awal MK sudah melakukan pengekangan diri untuk tidak memeriksa permohonan karena perkara ini bisa dikategorikan sebagai ‘mega politics’,” kata Susi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (10/10 malam.
Terlebih, kata Susi, perkara ini diduga juga akan bertalian dengan upaya partai politik untuk mengusung Gibran sebagai cawapres. Oleh karenanya, ia berpendapat nuansa konflik kepentingan dalam perkara ini sangatlah kental.
“Apalagi permohonan ini diperkirakan akan berkaitan dengan usaha-usaha parpol menjadikan putra Presiden Jokowi sebagai bakal cawapres,” ujarnya.

Selain itu, Susi juga menekankan gugatan ini masuk dalam wewenang rumpun kekuasaan legislatif lantaran berkenaan dengan persyaratan yang diatur Undang-Undang.
“Apa yang dimohonkan masuk pada ranah wewenang kekuasaan legislatif karena berkenaan dengan syarat-syarat. Dalam berbagai putusan MK mengatakan sebagai open legal policy. Oleh karena itu, sudah seharusnya MK konsisten,” ucap dia.
Baca halaman berikutnya: Karpet Merah Keluarga Jokowi

Partai

Institusi

K / L

,

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi