Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

PPN 12% Berlaku Tahun 2025, BYD Bilang Begini

PPN 12% Berlaku Tahun 2025, BYD Bilang Begini

Shenzhen

Pajak pertambahan nilai (PPN) mulai tahun 2025 akan naik jadi 12 persen. Apa kata BYD terkait rencana kenaikan PPN itu?

Harga mobil di Indonesia diprediksi bakal terpengaruh dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Untuk diketahui, pemerintah bakal menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) jadi persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan itu disebut sudah ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Produsen mobil China, BYD, turut buka suara terkait dengan penerapan kebijakan tersebut. Presiden Direktur PT BYD Motors Indonesia Eagle Zhao mengatakan belum bisa banyak berkomentar hingga kebijakan itu benar-benar sudah diterapkan nantinya.

“Jadi kami masih melihat situasi dan perkembangannya. Kami juga akan berkomunikasi dengan partner dealer untuk mencari solusi terbaik,” ungkap Eagle di sela-sela Denza Media Day Indonesia-Malaysia di Shenzhen, China, Selasa (26/11/2024).

Soal potensi kenaikan harga mobil, Eagle tak berbicara lebih lanjut. Pun kata dia, BYD akan mendukung keputusan dari pemerintah.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut aturan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sri Mulyani menyebut penerapan PPN 12 persen mulai 2025 itu sudah melalui pembahasan yang panjang dengan DPR RI. Semua indikator sudah dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan, salah satunya terkait kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesian Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% kemungkinan akan diundur. Hal itu dilakukan karena pemerintah ingin memberikan bantuan sosial atau stimulus terlebih dahulu untuk masyarakat kelas menengah dan bawah.

Selain kenaikan PPN jadi 12 persen, ada juga perubahan aturan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Perubahan aturan pajak itu tercantum pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Dengan terbitnya aturan tersebut, sekarang pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau yang disebut sebagai opsen. Aturan tersebut diundangkan pada 5 Januari 2022 dan berlaku tiga tahun setelahnya, yang artinya bakal diterapkan pada 5 Januari 2025 tahun depan. Kenaikan PPN dan adanya opsen ini diprediksi akan membuat harga mobil jadi tambah mahal.

(dry/rgr)