Potensi Panas Bumi RI Melimpah, Ini PR Untuk Pemerintah

15 January 2024, 18:31

Jakarta, CNBC Indonesia – Indonesia kaya akan sumber daya energi Panas Bumi, hanya saja pemanfaatannya masih belum maksimal karena berbagai faktor. Dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) proyeksi kontribusi penggunaan panas bumi hingga tahun 2060 adalah sebesar 5%.
Dari potensi itu, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Yudha mencatat potensi panas bumi di Indonesia mencapai 24.000 MW sementara realisasi penggunaannya sampai saat ini baru 3.000 MW.
Oleh karena itu, Satya menilai perlu adanya penetrasi untuk akselereasi kemampuan Indonesia dalam implementasi panas bumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bisa dibayangkan panas bumi yang banyak belum dikembangkan itu berkontribusi 5% di tahun 2060 dalam bauran energi secara keseluruhan maka kita ingin jika tidak mampu akselerasi panas bumi secara penuh itu akan jadi Pekerjaan rumah 2060 agar panas bumi bisa terpenuhi,” jelas Satya dalam webinar “Strategi Penciptaan Nilai Panas Bumi sebagai Langkah Mendukung Net Zero Emission 2060” yang digelar Reforminer Institute, Senin (15/1/2024).

Satya menuturkan ada beberapa langkah untuk mempercepat monetisasi potensi panas bumi. Pertama, adalah harga panas bumi harus disesuaikan dengan keekonomian proyek. Tarif yang meluncur sesuai dengan keekonomian proyek (feed in tariff berdasarkan lokasi jaringan), terjangkau dari segi harga rata-rata bauran energi. tidak membandingkan harga satu jenis energi dengan jenis energi lain yang tidak apple to apple.
Kedua, perizinan harus ada keselarasan peraturan di tingkat yang lebih tinggi (Peraturan Presiden Percepatan Pembangunan Panas Bumi terkait izin AMDAL, izin kehutanan (IPPKH/IPJLPB), dan perizinan sumber daya alam.
Menurut Satya, sebaiknya terdapat penggantian biaya infrastruktur sebagai kompensasi atas kewajiban perpajakan khususnya yang bersifat sosial, risiko eksplorasi ditanggung pemerintah (risk mitigation), internalisasi biaya lingkungan (carbon tax).

Perpajakan yang dikenakan adalah hanya menanggung pajak badan (20%) dan menerapkan tax holiday serta insentif pajak lainnya. Selain itu, perlu adanya jaminan keuntungan ekonomi yang wajar terkait dengan alokasi risiko, yaitu pembagian risiko antara PLN sebagai off taker (menjadi tarif kompetitif) dan pengembang yang mempunyai risiko (menjadi tarif menarik), memastikan perlindungan tingkat IRR sesuai dengan usulan berdasarkan perhitungan feed in tariff.
“Agar pengeboran lebih efisien, diusulkan untuk membentuk konsorsium/koperasi rig khusus panas bumi. Serta untuk meningkatkan nilai keekonomian, diharapkan efisiensi biaya dan insentif (a.l. tax Allowance) untuk optimalisasi tarif diharapkan lebih kompetitif,” jelas Satya.
Ketua Umum Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API), Julfi Hadi mengatakan, masalah yang dihadapi oleh pengembangan panas bumi di tanah air tidak berubah dan berkutat pada masalah yang itu saja. Berbagai upaya yang sudah ditempuh belum bisa memberikan hasil yang optimal. “Masalah komersialisasi dan kepastian. Kebijakan harus pas untuk kurangi risiko panas bumi,” ujar Jufli.
Untuk itu API kini memiliki pendekatan baru sehingga bisa meminimalkan berbagai kendala tersebut utamanya adalah kolaborasi yang wajib dilakukan antara badan usaha serta stakeholders lain seperti pemerintah. Selanjutnya adalah business model yang perlu diperbarui kemudian, penggunaan teknologi sehingga mampu mempercepat Commercial of Date (CoD) proyek panas bumi serta ada pengembangan secondary product seperti hidrogen.
Selama ini, lanjut Jufli, isunya adalah Affordability. Banyak insentif yang dibahas, tapi bukan baru, ini sudah ada dari dulu. API mengambil sudut pandang ada kebijakan transisi, teknologi, secondary product, harus didorong, business model update harus terjadi teknologi apa yang bisa lebih cepat, yang bisa secondary product. “Kolaborasi dengan pemerintah PLN bicara mana insentif paling perlu. Pemerintah serius tapi harus duduk bersama,” jelas Jufli.
Komaidi Notonegoro mengatakan hingga saat ini industri panas bumi adalah satu-satunya industri energi baru terbarukan yang memberikan kontribusi secara langsung terhadap PNBP dalam APBN. Sejak 2010 hingga 2022, penerimaan negara dari panas bumi terus meningkat. Jika pada 2010 PNP panas bumi baru Rp343 miliar, meningkat jadi Rp882 miliar pada 2015 dan pada 2018 bahkan menembus Rp2,28 triliun. Pada 2019 dan 2020 hingga 2021 fluktuasi, naik lagi PNBP dari panas bumi pada 2022 menjadi Rp2,8 triliun.
“Dibandingkan EBT lain, panas bumi banyak keunggulan. Selain tidak bergantungc cuaca, menghasilkan energi yang lebih besar untuk periode produksi yang sama serta memiliki capacity factor yang lebih besar,” katanya.
Di sisi lain, lanjut Komaidi, biaya operasi PLTP tercatat sebagai salah satu yang termurah. Rata-rata biaya operasi pebangkit listrik nasional pada 201 sebesar Rp1.391,08 per Kwh sedangakn rata-rata operasi PLTP pada tahun yang sama Rp107,15/KWH atau 7,70% dari rata-rata biaya operasi pembangkit listrik nasional.
Komaidi menjelaskan pengembangan industri panas bumi di Indonesia dihadapkan sejumlah kendala, antara lain sulit terjadinya kesepakatan harga jual-beli antara pengembang panas bumi dan PLN. Selain itu, kebijakan eksisting mengharuskan harga listrik EBT bersaing dengan pembangkit fosil. Jumlah Lembaga keuangan yang bersedia memberikan pinjaman pada fase eksplorasi pun masih terbatas, selain perizinan jadi masalah karena wilayah kerja berada di hutan konservasi.
“Dibandingkan Amerika Serikat dan Filipina kita kurang atraktif, terutama dalam pemberian stimulus fiscal kepada pengembang panas bumi,” katanya.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Dalam 5 Tahun, Kapasitas PLTP Bakal Melejit Dua Kali Lipat!

(pgr/pgr)

Partai

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi