Populer Nasional: Jaksa Curiga PRT Sambo di Ruang Sidang hingga Perusahaan Farmasi Terancam Denda Rp1 Miliar

1 November 2022, 7:35

Jakarta: Sejumlah pemberitaan dalam kanal Nasional Medcom.id, pada 31 Oktober 2022 menjadi populer. Mulai dari kecurigaan jaksa terhadap pekerja rumah tangga (PRT) Ferdy Sambo, pemecatan Hendra Kurniawan dari Polri, hingga ancaman denda perusahaan farmasi. 

Berikut tiga pemberitaan populer pada 31 Oktober 2022: 

1. Jaksa Curiga PRT Sambo Gunakan Handsfree di Ruang Sidang
Jaksa penuntut umum (JPU) sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofiansyah Yosua Huabarat (Brigadir J) curiga pekerja rumah tangga (PRT) Ferdy Sambo, Susi, menggunakan handsfree. Sebab, penyataan Susi berubah-ubah.
 
“Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?” tanya JPU Agus Kurniawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.
 
“Tidak ada,” jawab Susi. Selengkapnya baca di sini. 

2. Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat dari Polri
Brigjen Hendra Kurniawan selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri itu dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
 
“Keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.
 
Dedi mengatakan sidang Hendra digelar sejak pukul 08.00 sampai 17.15 WIB, Senin, 31 Oktober 2022. Sidang dipimpin Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Selengkapnya baca di sini.

3. Kasus Gagal Ginjal Akut, 2 Perusahaan Farmasi Terancam Denda Rp1 Miliar
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membidik dua perusahaan farmasi dalam penyelidikan kasus gagal ginjal akut yang menimpa ratusan anak. Kedua perusahaan itu diduga kuat terlibat pidana dan terancam denda Rp1 miliar.
 
“Pasal 196 (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009) tentang Kesehatan,” kata Ketua Tim Investigasi Polri Brigjen Pipit Rismanto saya dikonfirmasi, Senin, 31 Oktober 2022.
 
Pasal 196 UU Kesehatan itu mengatur soal setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Selengkapnya baca di sini. 
 (LDS)