Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

18 March 2024, 9:36

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Roberto Pasaribu, menjelaskan cara pedofil melakukan jual beli konten pornografi anak di grup Telegram atau pun media sosial. Hal itu terungkap setelah Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar kasus jaringan pornografi anak internasional.Menurut Roberto, ada kode khususnya yang diberikan saat seorang pelaku ingin membeli konten video pornografi anak. Kode tersebut seperti VGK (video gay kids), 10YO (ten years old), atau Candy dan Loly. “Itu kode mereka kalau di dunia internet, untuk request membeli video,” ujar dia dikutip dari Majalah Tempo Edisi 18-24 Maret 2024.Roberto mengibaratkan pornografi anak sebagai rantai yang tak pernah putus. Ia mengatakan prostitusi online merupakan salah satu bisnis besar, apalagi yang menyangkut dengan anak. “Ini bisnis yang enggak kelihatan, tapi besar,” tutur Roberto.Awal terbongkarnya kasus ini bermula dari Kapolres Bandara Komisaris Besar Roberto Pasaribu yang mendapat informasi pertama dari FBI VCACT atau Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual Anak di Amerika Serikat. Lembaga itu menemukan hardisk yang isinya ribuan CSAM atau pornografi anak. Berikutnya atas kerjasama dengan FBI, Polres Bandara Soekarno-Hatta memulai penyelidikan dengan laporan model  A, yaitu laporan pengaduan oleh anggota Polri pada Agustus 2023, yang dilanjutkan dengan pengembangan kasus itu. Akhirnya penyidik berhasil mengurai korban dan mendalami apa modus para tersangka.Tersangka tersebut yakni Handiki Setiawan, Muhammad Ammar Abdurrahman, Asep Hermansyah, Nizar Zairin, dan Kevin Ramli. Mereka dikurung di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, Banten, tepatnya ditempatkan di Blok C Aula kamar satu. Serta sedang proses menjalani sidang dengan menjadi terdakwa di Pengadilan Tinggi Tangerang, Banten.Iklan

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah alat penyimpanan data storage dan melakukan analisa forensik di Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya. Isinya 1.245 foto dan 3.870 video yang berasal dari proses ekstraksi alat komunikasi yang dimiliki para terdakwa kasus pornografi anak tersebut. Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Pahlevi menuturkan, pihak FBI juga menginformasikan telah menangkap Warga Negara Amerika di salah satu negara bagian, terkait video itu. “Ada tiga orang,” kata Reza.Laporan lengkap soal penelusuran pornografi anak bisa dibaca di Majalah Tempo di siniAYU CIPTAPilihan Editor: Kasus Pornografi Anak di Bawah Umur, Polisi Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Muncikari Dekati Korban Lewat Game Online

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi