Polda Metro Jaya Diminta Lebih Galak dan Segera Tahan Firli Bahuri

28 November 2023, 17:58

TEMPO.CO, Jakarta – Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman Samarinda, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah Castro, menyarankan Polda Metro Jaya agar lebih galak dan berani untuk segera menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan.”Terlebih Polda Metro Jaya agak lambat dalam kasus ini. Bahkan Firli sendiri belum ditangkap dan ditahan,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 28 November 2023.Semakin lama Firli dibiarkan berkeliaran, menurut dia, semakin banyak drama. “Harusnya Polda Metro Jaya lebih galak, jangan membuka ruang kompromi,” katanya.Castro menilai Polda Metro Jaya seharusnya lebih terbuka kepada publik terkait sejumlah saksi dan peran-peran mereka dalam perkara ini. “Minimal menyampaikan inisial dan apa peran saksi dalam perkara ini,” katanya.Castro mengatakan, jika Polda Metro Jaya tidak transparan akan memungkinkan terbukanya ruang tawar-menawar. “Sebab proses yang tertutup memungkinkan terbukanya ruang tawar-menawar. Kan ini yang dikhawatirkan publik,” katanya.Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Rabu, 22 November 2023. Barang bukti yang disita polisi salah satunya bukti penukaran valuta asing atau mata uang asing dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat sebesar Rp7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.Dia dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.Iklan

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menyebutkan terdapat 91 saksi dan delapan saksi ahli yang diperiksa sejak 9 Oktober 2023.Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI untuk mencegah tersangka Firli Bahuri (FB) bepergian ke luar negeri.Terkait hal itu, Kepolisian sudah menyurati Ditjen Imigrasi agar pencegahan terhadap tersangka FB bisa segera ditindaklanjuti. Adapun lama waktu pencegahan tersebut adalah 20 hari.”Surat tersebut sudah diterima Ditjen Imigrasi, ditujukan untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang kita lakukan,” kata Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat pekan lalu.Pilihan Editor: Dugaan Gaji Guru Rp300 Ribu, Heru Budi Datangi Kepsek SDN 10 Malaka Jaya

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi