Perpes Penangkapan dan Penyimpanan Karbon segera Terbit Bulan Ini

23 January 2024, 16:10

TEMPO.CO, Jakarta – Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Jodi Mahardi menyebut, Peraturan Presiden (Perpres) terkait aturan main Carbon Capture and Storage (CCS) atau penangkapan dan penyimpanan karbon akan diterbitkan bulan ini. Jodi mengatakan, hingga saat ini seluruh proses dan tahapan birokrasinya telah selesai dilakukan. “Kalau dari sisi Perpres-nya itu harusnya dalam waktu dekat sudah di launch secara resmi. Prosesnya sudah dilalui tahapan-tahapan birokrasinya sudah selesai. Bulan ini mestinya,” ujar Jodi dalam keterangannya usai acara ‘Launching International and Indonesia CCS Forum di Hotel Pullman, Jakarta pada Selasa 23, Januari 2024. Ia menyebut, beleid ini nantinya akan mengatur beberapa hal penting mengenai penangkapan dan pemanfaatan karbon. Pertama, kata Jodi, beleid itu akan membuka peluang dilakukan CCS di luar wilayah kerja migas.  “Karena potensi yang paling besar di Indonesia itu selain reservoar adalah saline aquifer. Ini memungkinkan operator untuk melakukan ke sana (luar wilayah migas) juga,” ujar dia. Selanjutnya, beleid ini akan membuka bagi industri selain minyak dan gas untuk melakukan CCS. Nantinya, kata Jodi, akan lebih banyak industri seperti di sektor baja, kaca, dan smelter yang dapat melakukan CCS. Jodi mengatakan, melalui beleid ini peluang untuk melakukan cross border CCS atau impor karbon juga akan dibuka. Meski, cross border akan dibuka, ia memastikan alokasi domestik atau dalam negeri akan lebih besar. “Alasan dibuka cross border adalah mencapai aspirasi Indonesia menjadi regional hub untuk CCS,” kata Jodi. Dia mengakui, investasi yang dibutuhkan untuk membangun CCS ini sangat mahal. Karena itu, pihaknya membuka peluang cross border atau impor karbon untuk membantu investasi masuk ke Indonesia. “Jadi pada akhirnya industri kita bisa memanfaatkan CCS juga dengan cost yang lebih rendah, lebih affordable,” ucapnya. Sebelumnya, Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi ESDM Mirza Mahendra mengatakan Indonesia memiliki kapasitas penyimpanan karbon yang cukup besar. Pelaksanaan CCS, tidak hanya menjadi solusi pengurangan emisi karbon, tapi juga diyakini akan mendorong nilai tambah bagi perekonomian nasional. Sehingga Perpres tersebut mendesak untuk segera terbit guna mengatur aturan main pelaksaan CCS. Iklan

“Kapasitas storage kita lumayan besar. Ini bisa dimanfaatkan untuk menggulirkan perekonomian,” tuturnya.Mirza menjelaskan, Perpres utamanya berguna mengatur skema CCS di luar sektor Migas dan industri lain. Terkait mekanisme penyimpanan karbon yang dihasilkan di luar negeri dan ingin disimpan di Indonesia, dapat dilakukan secara cross border. Namun, dia menekankan negara yang bisa menanamkan karbon di Indonesia diutamakan bagi yang melakukan investasi di dalam negeri.“Kawan-kawan yang mengimpor dari luar negeri, dia harus memiliki atau berinvestasi di dalam negeri. Jadi tidak bisa serta merta hanya mau injeksi karbon ke kita,” ujar Mirza.  Teknologi CCS dapat menyuntikkan CO2 ke bawah tanah sehingga emisi karbon tersebut larut dalam lapisan bumi dan tidak lepas ke atmosfer. Teknologi ini sudah digunakan di berbagai negara seperti Norwegia, Australia, Kanada, Amerika Serikat, dan Jepang. Di Indonesia, penerapannya baru terbatas dan ujicoba di industri migas.YOHANES MAHARSO | SULTAN ABDURRAHMANPilihan Editor: Walhi Sebut Pernyataan Gibran Tak Sesuai Fakta: Food Estate Singkong Gagal, Tidak Pernah Panen

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi