Surabaya (beritajatim.com) – Bidang pembelaan profesi Peradi Surabaya memberikan dukungan penuh terhadap Prayitno. Pengacara asal Sidoarjo itu dilaporkan ke polisi karena menuntut haknya sewaktu melaksanakan ibadah haji tak terpenuhi oleh pihak Kemenag.
Hariyanto dan Johanes Dipa Widjaja selaku ketua dan wakil ketua DPC Peradi Surabaya menyatakan bahwa bidang Pembelaan profesi yang dikoordinir Usman Efendi siap mengawal dan mendukung penuh rekan seprofesinya tersebut.
“Kami juga membuka pintu untuk memberikan bantuan hukum, bilamana ada masyarakat yang menderita kerugian atas kasus yang sama,” ujar Haryanto didampingi Johanes Dipa Widjaja dalam jumpa pers di kantor DPC Peradi Surabaya, Jumat (29/9/2023).
Kata Haryanto, tindakan yang dilakukan oleh sejawatnya itu merupakan sebuah koreksi terhadap Kementerian Agama dan jajarannya. Koreksi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Koreksi ini seharusnya diambil dan diapresiasi oleh Kementerian Agama. Bukan malah dilaporkan,” kata Haryanto.
“Kami akan mengawal kasus ini, benar tidaknya kami belum tahu. Kami fokus untuk kasus ini. Karena ada warga negara yang juga anggota kami yang dilaporkan,” imbuhnya.
Menurut Haryanto, selain karena sebagai anggota Peradi, pihaknya mensuport Prayitno karena berani mengoreksi pelayanan haji.
“Advokat aja dilaporkan lho. Makanya masyarakat gak ada yang berani bicara bahwa banyak kekurangan-kekurangan. Keluhan seperti ini sebenarnya bukan hal yang baru, tapi baru kali ini ada yang berani melawan. Makanya kita berikan dukungan penuh dan apabila ada masyarakat yang mengalami hal yang sama maka kami siap memberikan bantuan hukum,” ujarnya.
Jika nantinya akan dikonfirmasi oleh pihak Kemenag, terkait benar atau tidaknya permasalahan tersebut, maka DPC Peradi Surabaya siap memediasi antara pihak penyelenggara haji dan Prayitno. Nantinya, Prayitno akan didampingi oleh Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya.
Johanes Dipa Widjaja Wakil Ketua DPC Peradi Kota Surabaya mengatakan, apa yang telah dilakukan Prayitno sudah tepat.
“Ganti kerugian yang diminta Prayitno sebagaimana yang disebutkan dalam gugatan nomor : 250/Pdt G/2023/PN.Sda tertanggal 14 Agustus 2023 itu sudah tepat dan sepatutnya,” ujar Johanes Dipa.
Menurut Johanes Dipa, hal ini aneh karena ada warga negara Indonesia yang merasa dirugikan dan menuntut ganti kerugian tetapi malah dilaporkan ke polisi.
“Ironisnya lagi, warga negara Indonesia yang menuntut adanya ganti kerugian ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur dan Menteri Agama Republik Indonesia, malah dilaporkan ke Kepolisian Polres Sidoarjo atas dugaan pemerasan,” ungkap Johanes Dipa Widjaja.
Jika semua gugatan yang disertai tuntutan ganti kerugian yang dilakukan masyarakat Indonesia sebagai bentuk upaya pemerasan dan bisa dilaporkan ke polisi, menurut Johanes Dipa, hal itu sama halnya dengan bentuk kriminalisasi bagi warga negara yang menuntut keadilan.
“Prayitno sudah benar ketika ia meminta ganti kerugian dalam gugatannya. Namun yang terjadi, Prayitno telah dikriminalisasi. Oleh karena itu, kami akan melawan,” tandas Johanes Dipa.
Menurut Johanes Dipa, dengan adanya permohonan perlindungan hukum yang dimohonkan Prayitno ini, bukan hanya pengurus saja yang menaruh empati. Seluruh advokat yang menjadi anggota DPC Peradi Kota Surabaya bahkan banyak yang menawarkan diri untuk ikut membela hak hukum Prayitno.
Johanes Dipa juga menegaskan, bahwa gugatan perdata juga adalah prosedur hukum yang bisa dilakukan siapa saja ketika dirinya menerima ketidakadilan apalagi sampai menderita kerugian.
“Cara yang dilakukan Prayitno itu adalah jalur hukum, bukan jalur preman atau menggunakan cara-cara yang tidak patut. Memang seperti itulah prosedur yang harus dilakukan,” kata Johanes Dipa.
BACA JUGA:
Nina Yanti Pengacara Peduli Adat dan Budaya Indonesia
Johanes Dipa juga meminta kepada para advokat yang menjadi rekan sejawat untuk bersama-sama bergandengan tangan melawan bentuk ketidak adilan, melawan upaya-upaya kriminalisasi, apalagi kriminalisasi itu terjadi terhadap seorang advokat yang sedang menuntut haknya, mengajukan gugatan dan meminta ganti kerugian.
Ahmad Bahiej selaku Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Setjen Kementerian Agama Ahmad Bahiej telah dikonfirmasi atas perkara ini. Dia menjelaskan gugatan dari Prayitno lewat Pengadilan Negeri Sidoarjo sudah masuk pembahasan pokok perkara.
“Jadi tunggu saja bagaimana hasil pembuktian pengadilan,” tutup Ahmad. Negeri Sidoarjo sudah masuk pembahasan pokok perkara. “Jadi tunggu saja bagaimana hasil pembuktian pengadilan,” tutup Ahmad. [uci/but]