Tag: Fachrul Razi

  • KPK Kantongi Identitas ‘Cepu’ Penghilang Barang Bukti saat Geledah Maktour

    KPK Kantongi Identitas ‘Cepu’ Penghilang Barang Bukti saat Geledah Maktour

    Jakarta

    KPK mengungkapkan telah mengetahui pihak yang memerintah seseorang untuk menghilangkan barang bukti saat menggeledah kantor Maktour terkait pengusutan perkara korupsi kuota haji 2024. Identitas pihak yang memerintah pun sudah dikantongi oleh KPK.

    “Ya tentunya siapa yang memerintah, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi,” terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

    Budi juga menyampaikan, penyidik pun telah melakukan analisa terhadap upaya penghilangan barang bukti tersebut. Nantinya, kata Budi, penyidik akan menentukan apakah tindakan tersebut termasuk ke dalam upaya perintangan penyidikan.

    “Dari situ kemudian penyidik telah melakukan analisis dan apakah itu kemudian masuk ke dalam ranah perintangan penyidikan itu masih akan didalami, karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokoknya,” jelas Budi.

    Budi sekaligus menjelaskan, bahwa upaya penghilangan barang bukti ini tak menjadi alasan KPK tidak menetapkan bos Maktour, Fuad Hasan, sebagai tersangka. Dia menyebut untuk penetapan tersangka perkara tersebut, penyidik baru memperoleh kecukupan alat bukti terhadap dua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

    “Kemudian dari institusi lain seperti BPKH berkaitan dengan pengelolaam anggaran haji. Artinya memang bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik dalam perkara ini sudah kuat,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, KPK telah menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour Travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024 di Jakarta. Saat penggeledahan, KPK mengungkap ada ada dugaan penghilangan barang bukti.

    KPK langsung mengevaluasi perihal temuan itu. Kata Budi, KPK tidak segan menjerat pihak yang menghilangkan barang bukti dengan pasal perintangan penyidikan.

    “Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” ujarnya.

    Fuad Hasan Ikut Dicegah ke LN Bareng Yaqut-Aziz

    Fuad Hasan sendiri memang menjadi pihaknya yang turut serta dicegah oleh KPK ke luar negeri bersama dengan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut dan Aziz sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, sementara Fuad belum.

    Kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

    Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji regular dan 10 ribu untuk haji khusus.

    Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

    KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

    Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu.

    (kuf/azh)

  • KPK Kantongi Otak Penghilangan Barang Bukti Kasus Kuota Haji di Kantor Maktour

    KPK Kantongi Otak Penghilangan Barang Bukti Kasus Kuota Haji di Kantor Maktour

    KPK Kantongi Otak Penghilangan Barang Bukti Kasus Kuota Haji di Kantor Maktour
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengidentifikasi pihak yang menjadi inisiator penghilang barang bukti kasus dugaan korupsi kuota haji saat penggeledahan di kantor Maktour Travel, Jakarta Timur.
    “Ya tentunya siapa yang memerintah, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
    Meski demikian, Budi belum mengungkapkan identitas inisiator tersebut.
    Dia hanya mengatakan, KPK masih menganalisis tindakan tersebut masuk pada Pasal
    Perintangan Penyidikan
    atau tidak.
    “Apakah itu kemudian masuk ke dalam ranah perintangan penyidikan itu masih akan didalami, karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokoknya,” ujarnya.
    Diberitakan, KPK menemukan petunjuk awal adanya dugaan
    penghilangan barang bukti
    saat menggeledah kantor swasta terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
    “Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT, yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” kata Budi, 15 Agustus 2025 lalu.
    Atas tindakan tersebut, KPK mempertimbangkan pengenaan pasal 21 perintangan penyidikan atau
    obstruction of justice
    terhadap pihak swasta tersebut.
    “KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21
    obstruction of justice
    terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” ujar Budi.
    KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan
    korupsi kuota haji
    2024 di Kementerian Agama.
    “Kami sampaikan update-nya bahwa
    confirm
    KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Budi, Jumat (9/1/2026).
    KPK menjerat Gus Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
    “BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polemik Kuota Haji Makin Panas, Said Didu Bicara Tekanan, Islah Bahrawi Singgung Perintah Jokowi

    Polemik Kuota Haji Makin Panas, Said Didu Bicara Tekanan, Islah Bahrawi Singgung Perintah Jokowi

    Karena penasaran, Islah mengaku langsung mendatangi Yaqut untuk menanyakan alasannya.

    Ia bahkan menyarankan agar Yaqut memanfaatkan pansus sebagai ruang untuk menjelaskan secara terbuka apa yang sebenarnya terjadi.

    “Saya datang ke Gus Yaqut. Gus, kenapa sampean nggak ceritakan aja semua ini di pansus DPR itu? Kan itu adalah media sampean, kesempatan untuk menceritakan semua ini,” sebutnya.

    Islah kemudian mengungkap adanya cerita lain di balik ketidakhadiran Yaqut.

    Menurut pengakuannya, pada waktu yang bersamaan dengan agenda pansus, terdapat konferensi perdamaian dunia di Prancis yang dibuka oleh Presiden Emmanuel Macron.

    Indonesia, kata Islah, turut diundang dalam forum internasional tersebut.

    Awalnya, Presiden Jokowi disebut menunjuk Kementerian Pertahanan (Menhan) sebagai delegasi Indonesia dalam konferensi tersebut, mengingat isu perdamaian dunia erat kaitannya dengan tugas Menhan Prabowo Subianto.

    “Tahu nggak yang terjadi? Gus Yaqut datang ke Presiden Jokowi. Dia tanya, Pak, apakah saya akan datang ke pansus itu di DPR?,” Islah menuturkan.

    “Tapi saya akan bercerita apa pun sepanjang yang saya alami, dan sejujur-jujurnya akan saya ceritakan di DPR itu, sesuai dengan apa yang saya ketahui,” Islah menirukan cerita Yaqut.

    Namun, kata Islah, setelah percakapan tersebut, Presiden Jokowi justru mengambil langkah berbeda.

    Jokowi disebut mengeluarkan surat reposisi yang memindahkan posisi delegasi Indonesia ke konferensi perdamaian dunia dari Prabowo kepada Yaqut selaku Menteri Agama.

    “Lalu kemudian Jokowi membuat surat reposisi. Posisi dari Prabowo dipindah kepada Gus Yaqut selaku Menteri Agama untuk mengikuti konferensi perdamaian dunia itu dengan Macron di Perancis,” ungkap Islah.

  • Getol Desak KPK Dalami Keterlibatan Gus Yaqut terkait Kuota Haji, Pentolan NU Beri Jawaban Tegas

    Getol Desak KPK Dalami Keterlibatan Gus Yaqut terkait Kuota Haji, Pentolan NU Beri Jawaban Tegas

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Salah satu tokoh Nadhatul Ulama (NU), Umar Hasibuan memberi respon tegas.

    Respon tegasnya ini berkaitan dengan kritik-kritik yang didapatkannya dari pihak-pihak yang berada di Nadhatul Ulama (NU) itu sendiri.

    Kritik datang setelah Umar Hasibuan jadi pihak yang paling keras bersuara ke KPK untuk melakukan pengusuta soal keterlibatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas dalam kasus kuota haji.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Umar Hasibuan memberikan jawaban tegas soal kritik yang ditujukan kepadanya.

    Ia menyebut jawaban ini adalah jawaban tegas dari kritik-kritik dari beberapa orang di NU.

    “Byk orang NU kritik saya knp getol bgt minta @KPK_RI serius utk dalami peran yaqut dlm korupsi quota haji,” tulisnya dikutip Rabu (14/1/2026).

    Tegas Umar Hasibuan memyebut dirinya sangat benci ke pihak yang melakukan dan tega melakukan korupsi kuota haji

    “Saya jawab :
    Saya benci manusia yg tega korupsi haji,” ungkapnya.

    Menurutnya pelaku tindakan korupsi kuota haji adalah penjahat yang paling jahat yang ada didunia.

    Ia bahkan menyebut dengan harapan para pelaku korupsi Kuota Haji ini setidaknya bisa mendapatkan hukuman seumur hidup.

    “Korupsi haji adalah sejahat2nya korupsi dimuka bumi ini,” harapnya.

    “Pelakunya layak dihukum seumur hidup bilanperlu dihukum mati,” terangnya.

    Diketahui, nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam korupsi kuota haji.

    Selain Yaqut, KPK juga sudah menetapkan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan pada pada Jumat 9 Januari 2026.

  • Mampukah Tata Kelola Haji Bersih dari Praktik KKN? DPR Buat Pengakuan

    Mampukah Tata Kelola Haji Bersih dari Praktik KKN? DPR Buat Pengakuan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, menghormati peroses hukum menyusul penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan transparan,” ujar Maman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

    Ia menegaskan pentingnya pengusutan kasus ini dilakukan secara menyeluruh agar terang-benderang dan tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya umat Islam yang menaruh harapan besar pada penyelenggaraan ibadah haji yang bersih dan berkeadilan.

    “Saya meminta KPK mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Politisi Fraksi PKB ini berharap kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kebijakan agar ke depan penyelenggaraan ibadah haji terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

    “Ibadah haji adalah urusan suci yang menyangkut kepentingan umat. Ke depan, kami berharap tata kelola haji semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah,” pungkasnya.

    Seperti diberitakan, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kouta haji tahun 2024.

    Menurut KPK, alat bukti penetapan tersangka kepada Yaqut telah diperoleh meski kerugian negara di kasus itu masih dihitung.

  • Seruan dari Katedral untuk Negara: Soal Pilkada, Teror hingga Demokrasi

    Seruan dari Katedral untuk Negara: Soal Pilkada, Teror hingga Demokrasi

    Seruan dari Katedral untuk Negara: Soal Pilkada, Teror hingga Demokrasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah tokoh lintas agama dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap arah demokrasi Indonesia.
    Dari wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada), teror terhadap pengkritik negara hingga menyempitnya ruang kebebasan berekspresi, semua disoroti dalam pesan kebangsaan yang disampaikan dari Gereja Katedral, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
    Pesan tersebut ditujukan kepada seluruh elemen bangsa, termasuk Presiden Prabowo Subianto, DPR, dan para penyelenggara negara, agar tetap menjadikan demokrasi, suara rakyat, serta
    kebebasan sipil
    sebagai fondasi utama dalam pengambilan kebijakan publik.
    Anggota GNB, Lukman Hakim Saifuddin, meminta Presiden dan DPR bersikap bijak dalam menyikapi wacana pengembalian mekanisme pilkada melalui DPRD.
    Menurut dia, perubahan tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak karena menyangkut revisi undang-undang.
    “Terkait dengan Pilkada untuk kembali diserahkan kepada DPRD, ini kan harus mengubah merevisi UU, dan UU itu tidak hanya kewenangan presiden tapi juga DPR,” kata Lukman dalam konferensi pers di Gereja Katedral, Jakarta, Selasa.
    Ia menekankan, sebelum perubahan dilakukan, suara rakyat harus menjadi pertimbangan utama.
    Demokrasi, menurut Lukman, bukan sekadar prosedur, melainkan ruh dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
    “Nah oleh karenanya, tadi dalam pesan kami, kami nyatakan bahwa pemerintah dan DPR itu harus bijak kalau ingin mengubah ini, jadi dengarlah suara rakyat seperti apa,” ujarnya.
    Lukman menambahkan, pesan kebangsaan yang disampaikan GNB tidak dimaksudkan sebagai kritik personal, melainkan seruan moral demi menjaga kualitas demokrasi.
    Lukman yang juga mantan Menteri Agama ini menegaskan, GNB terbuka apabila Presiden Prabowo Subianto ingin meminta klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut terkait sikap mereka.
    “Kalau lah beliau lalu merasa perlu untuk mendapatkan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut dengan mengundang kami, tentu kami akan dengan senang hati menerima undangan itu,” terangnya.
    Menurut dia, dialog antara pemerintah dan masyarakat sipil merupakan bagian penting dari demokrasi yang sehat.
    Dalam kesempatan itu, Lukman menyinggung hasil jajak pendapat Litbang Kompas yang menunjukkan mayoritas publik masih menghendaki pilkada langsung.
    Sebanyak 77,3 persen responden menilai pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan sistem yang paling cocok diterapkan di Indonesia.
    “Hasil Litbang Kompas telah jelas tapi kalau merasa masih perlu dikonfirmasi lagi, sebenarnya banyak survei yang menegaskan hal itu,” beber Lukman.
    Ia menegaskan, GNB ingin memastikan bahwa prinsip demokrasi tetap menjadi roh dalam proses penentuan pemimpin, baik di tingkat nasional maupun daerah.
    Anggota GNB lainnya, Pendeta Jacky Manuputty, menilai
    demokrasi Indonesia
    saat ini tengah menghadapi tantangan serius.
    Ia menyoroti melemahnya kebebasan sipil, kebebasan berekspresi, dan kebebasan pers.
    “Saat ini demokrasi Indonesia menghadapi tantangan serius yang melemahkan prinsip-prinsip demokrasi. Seperti ancaman terhadap kebebasan dan supremasi sipil serta kebebasan pers,” kata Jacky.
    Ia menyebutkan, dalam beberapa waktu terakhir, teror terhadap akademisi, aktivis, dan
    influencer
    yang bersuara kritis semakin mengkhawatirkan.
    Bentuk teror tersebut beragam, mulai dari pengiriman bangkai binatang, perusakan kendaraan,
    doxing
    di dunia maya, hingga pelemparan bom molotov ke rumah.
    “Alih-alih melakukan dialog yang setara sebagai pengejawantahan partisipasi bermakna, negara kerap kali menggunakan kekerasan untuk meredam sikap kritis warga,” terangnya.
    Jacky menilai, pola kekerasan dan intimidasi tidak berdiri sendiri.
    Kata dia, teror juga muncul dalam berbagai isu strategis, seperti pembahasan RUU TNI, aksi-aksi buruh, konflik di sekitar Proyek Strategis Nasional (PSN), situasi di Papua, hingga polemik tunjangan anggota DPR yang dinilai melukai rasa keadilan publik.
    Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam cara negara merespons kritik warganya.
    Dalam paparannya, Jacky mengutip laporan Economist Intelligence Unit (EIU) 2025 yang menempatkan Indonesia pada skor 6,30 dari 10, dengan kategori
    flawed democracy
    atau demokrasi cacat.
    “Pemilihan umum berjalan dengan baik, tetapi memiliki masalah dengan budaya politik, penghormatan terhadap kebebasan sipil, serta fungsi alat-alat pemerintahan,” kata dia.
    Ia mengingatkan, tanpa perbaikan serius, kualitas demokrasi Indonesia berpotensi terus menurun.
    Sementara itu, anggota GNB Alissa Wahid menegaskan bahwa rakyat yang menyampaikan kritik, termasuk melalui humor, bukanlah musuh negara.
    Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya terkait materi
    stand-up comedy
    berjudul Mens Rea.
    “Rakyat bukanlah musuh negara. Rakyat yang kritis itu modal untuk kemajuan negara,” tegas Alissa.
    Menurut dia, kritik yang disampaikan melalui humor merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
    Alissa menilai, humor memiliki peran strategis sebagai medium refleksi sosial dan politik yang mudah diterima berbagai kalangan, termasuk penguasa.
    “Kami meyakini betul bahwa humor itu dibutuhkan bukan hanya untuk sekadar guyon-guyon, tetapi memang kritik dan refleksi atas kehidupan yang jauh lebih rumit ini akan lebih mudah dengan humor,” ujarnya.
    Ia mengingatkan, jika humor mulai dibatasi, maka kritik yang lebih serius akan semakin sulit disampaikan.
    “Kalau kemudian humor itu justru sekarang dilarang, maka kita bayangkan kritisisme yang lebih serius juga pasti akan lebih berat lagi, nanti tidak akan ada ruang,” tutur putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ini.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Abahmu Tidak Makan Uang Jemaah Haji

    Abahmu Tidak Makan Uang Jemaah Haji

    GELORA.CO –  Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji bersama dengan staf khusus (stafsus)-nya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex pada Kamis 8 Januari 2026.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi status tersangka tersebut kepada publik pada Jumat 9 Januari 2026.

    Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dengan membagi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

    Pembagian ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang seharusnya mengalokasikan 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai merugikan jemaah haji reguler yang sudah mengantre puluhan tahun.

    Melansir Tribunnews.com, sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, adik  Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf itu sempat mengatakan kepada anaknya bahwa kebijakannya tersebut bukanlah wujud korupsi.

    Dia juga membantah telah menerima keuntungan dari kebijakannya tersebut.

    “Saya jelaskan pelan-pelan ke mereka gitu, terutama anak-anak. Saya yakinkan kepada mereka, keputusan abahmu ini bukan keputusan yang salah.”

    “Abahmu ini tidak pernah korupsi, abahmu ini nggak makan uang jemaah haji, abahmu ini tidak menzalimi jemaah haji. Jadi tetaplah menjadi anak abah yang kuat dan tetap percaya bahwa abah ini di jalan yang benar,” ucapnya dalam sebuah siniar atau podcast yang diunggah di kanal YouTube Ruang Publik, dikutip pada Selasa (13/1/2026).

    Gus Yaqut juga mengungkapkan bahwa tujuan adanya perubahan kuota haji yaitu demi keselamatan jemaah.

    Dia menyebut perubahan kuota bukanlah kebijakan satu-satunya yang dirinya lakukan selaku Menag saat itu.

    “Kita harus menjaga keselamatan jemaah agar mereka itu bisa beribadah dengan baik dan tenang.”

    “Sebenarnya menjaga keselamatan jiwa jemaah ini bukan hanya kita implementasikan kuota yang 10 ribu (berbanding) 10 ribu itu tapi juga banyak ikhtiar yang kita lakukan untuk menjaga keselamatan jemaah itu,” ujarnya.

    Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

    Sebelumnya, KPK menetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

    “KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

    Budi mengungkapkan, Gus Yaqut dan Gus Alex diduga berperan dalam perbuatan melawan hukum berupa proses diskresi terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan.

    “Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” tuturnya.

    Mereka pun disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

    Di sisi lain, KPK sudah melakukan penyidikan sejak 9 Agustus 2025 lalu dan menyebut bahwa negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun.

    Sementara, proses hukum terkait kasus ini berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR berupa pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20 ribu kuota tambahan jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Padahal berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ditetapkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

    Kemudian, pasca penyidikan dilakukan lembaga antirasuah mencekal tiga orang untuk berpergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

    Mereka adalah Gus Yaqut, Gus Alex, dan pemilik biro penyelenggaraan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

    Gus Yaqut pun tercatat telah dua kali diperiksa dalam tahap penyidikan di mana terakhir kali digelar pada 16 Desember 2025 lalu.

    Pasca pemeriksaan, ia irit bicara dan enggan membeberkan materi pertanyaan penyidik yang ditanyakan kepadanya.

    “Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut kala itu.

  • KPK Ungkap Alasan Periksa Petinggi PBNU, Diduga Ada Aliran Dana Korupsi Haji

    KPK Ungkap Alasan Periksa Petinggi PBNU, Diduga Ada Aliran Dana Korupsi Haji

    GELORA.CO –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji kepada Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman (AIZ). Aizzudin pada Selasa (13/1/2026) memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

    “Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa.

    Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK memeriksa Aizzudin sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    “Ini didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” jelasnya.

    Ketika ditanya apakah ada aliran uang kepada PBNU, dia mengatakan KPK masih menelusuri kepada Aizzudin secara personal. “Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan,” katanya menekankan.

    Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

    Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

    KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

    Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

    Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

  • Korupsi Kuota Haji, KPK Duga Ada Aliran Dana ke Pengurus PBNU

    Korupsi Kuota Haji, KPK Duga Ada Aliran Dana ke Pengurus PBNU

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran dana korupsi kuota haji ke Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin (AIZ). 

    Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika menjadwalkan pemeriksaan Aizzudin sebagai saksi terkait perkara tersebut, Selasa (13/1/2026). Budi menyampaikan tujuan pemeriksaan juga untuk meminta keterangan tujuan dan mekanisme aliran uang itu.

    “Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan, ini akan didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” kata Budi.

    Sementara itu, setelah diperiksa, Aizzudin mengklaim tidak ada aliran uang baik kepada PBNU maupun secara personal. Dia mengatakan penjelasan secara detail langsung ditanyakan kepada pihak KPK.

    “Sejauh ini nggak ya, nggak ada ya. Nggak tau juga ya, mohon ditanyakan langsung,” jelasnya kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Dalam perkara ini KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Isdah Abidal Azis alias Gus Alex sebagai tersangka.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Yaqut diduga berperan meloloskan pembagian kuota haji dari yang seharusnya 92% kuota haji reguler – 8% kuota haji khusus menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% haji khusus.

    “Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen – 50 persen. 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 – 10.000,” kata Asep saat konferensi pers, Minggu (11/1/2028).

    Asep menyebut peran serupa juga dilakukan oleh Gus Alex. Dia ikut membantu membiarkan kuota tersebut terbagi tidak sesuai ketentuan yang belaku. Akibatnya 8.400 jemaah haji yang telah menunggu 14 tahun gagal berangkat.

    Selain itu, tim lembaga antirasuah juga menemukan aliran pemberian kembali dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut maupun Gus Alex.

    “Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana,” jelas Asep.

  • Periksa Ketua PBNU Aizzudin, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus Korupsi Haji

    Periksa Ketua PBNU Aizzudin, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus Korupsi Haji

    Jakarta

    KPK memeriksa Ketua Bidang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman atau Gus Aiz sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. KPK mendalami dugaan aliran uang ke Gus Aiz.

    “Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan, ini akan didalami. Maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi. Nah, ini masih akan terus didalami,” terang juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

    Budi menyebut, pemeriksaan terhadap Gus Aiz hari ini berfokus kepada pihak perseorangannya alias tidak menyasar kepada PBNU sebagai organisasi.

    “Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan,” jelas Budi.

    Sebelumnya, KPK juga memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Muzaki Kholis sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan itu mendalami inisiatif Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji soal pembagian kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

    Kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

    Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

    KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

    Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu.

    (dek/dek)