Category: Beritajatim.com Nasional

  • Pergantian Kepemimpinan di Polres Mojokerto: AKBP Andi Yudha Pranata Resmi Gantikan AKBP Ihram Kustarto

    Pergantian Kepemimpinan di Polres Mojokerto: AKBP Andi Yudha Pranata Resmi Gantikan AKBP Ihram Kustarto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pergantian kepemimpinan di Polres Mojokerto pada 17 Januari 2026 menjadi momen penuh makna dan emosi. Sesuai dengan Surat Telegram Kapolri tertanggal 15 Desember 2025, AKBP Andi Yudha Pranata resmi menggantikan AKBP Ihram Kustarto sebagai Kapolres Mojokerto Polda Jawa Timur.

    Acara pisah sambut berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Kabupaten Mojokerto, dihadiri oleh jajaran Forkopimda Mojokerto Raya, termasuk Danrem 082/Citra Panca Yudha Jaya, Bupati Mojokerto, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, dan Dandim 0815 Mojokerto.

    Dalam acara tersebut, AKBP Ihram Kustarto memberikan pidato penuh refleksi dan filosofi. Dengan suara bergetar, ia mengungkapkan rasa terima kasih kepada masyarakat Mojokerto atas dukungan yang diberikan selama masa kepemimpinannya.

    “Sebagai manusia biasa, tentu kami banyak salah. Apabila ada yang tertinggal di hati bapak ibu sekalian, saya beserta keluarga nyuwun agungipun pangapunten,” ujarnya.

    Ihram juga menekankan betapa istimewanya Kabupaten Mojokerto bagi dirinya. Ia berjanji untuk tetap tegar, meski menyadari bahwa peran yang dijalani bukan hanya sekadar jabatan struktural, tetapi juga amanah moral dan spiritual.

    “Saya berjanji pada diri saya, tidak akan meneteskan air mata. Karena Bhayangkara sejati lahir dari ibarat rumput yang tumbuh di batu,” tambahnya.

    AKBP Ihram juga mengungkapkan kebiasaannya dalam menjalin silaturahmi dengan tokoh agama sebagai ikhtiar untuk menjaga keharmonisan dan keselamatan wilayah Bumi Majapahit. Ia pun menyatakan siap mendukung penuh Kapolres Mojokerto yang baru dan memohon doa restu agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik di Tulungagung.

    Kini, tongkat estafet kepemimpinan beralih ke tangan AKBP Andi Yudha Pranata, mantan Kapolres Batu. Dalam sambutannya, Andi Yudha menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan sinergi yang telah terjalin kuat di Polres Mojokerto.

    Pejabat baru AKBP Andi Yudha Pranata bersama keluarga saat memberikan sambutan. [Foto : Misti/beritajatim.com]“Saya belajar bahasa Jawa minimal kalau orang misuh saya tahu,” katanya dengan berseloroh, menyegarkan suasana.

    Dengan pengalaman bertugas di sejumlah wilayah Jawa Timur, termasuk Ponorogo, Andi Yudha percaya diri dapat cepat beradaptasi di Mojokerto. Ia mengapresiasi fasilitas dan soliditas Polres Mojokerto yang sudah sangat baik.

    “Saya lihat gedung Polres Mojokerto megah dan tertata, ini hasil kerja keras banyak pihak. Artinya pondasinya sudah kuat, sehingga memudahkan kami untuk berkolaborasi dengan Pemkab Mojokerto dan Forkopimda,” ujarnya.

    Ia menegaskan, Polres Mojokerto siap mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah demi menjaga stabilitas keamanan dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

    Acara pisah sambut ini semakin meriah dengan penampilan penyanyi religi Opick. Ia membawakan lagu-lagu spiritual seperti Ya Maulana dan Tombo Ati, serta berkolaborasi dengan Bhayangkari untuk menyanyikan Ramadhan Tiba. Acara diakhiri dengan lagu Kemesraan yang menambah nuansa haru dan kebersamaan. [tin/suf]

  • DJ Moniq ‘Galau’ Ditangkap Polisi Usai Hibur Tamu di Triple-X Club Surabaya

    DJ Moniq ‘Galau’ Ditangkap Polisi Usai Hibur Tamu di Triple-X Club Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Salah satu disc jockey (DJ) ternama di Surabaya, DJ Moniq, ditangkap anggota Unit III Satres Narkoba Polrestabes Surabaya usai menghibur pengunjung Triple X Club di Jalan Kedungdoro, Kamis (8/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. DJ yang dikenal dengan slogan “galau” itu diamankan bersama dua rekannya.

    Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Dodi Pratama, mengatakan penangkapan terhadap DJ Moniq dilakukan usai anggota Unit III mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Setelah ditelusuri, anggota langsung mengamankan DJ Moniq. “Iya benar, Mas, kemarin diamankan. Untuk barang bukti dua poket isi sabu,” kata Dodi, Jumat (16/1/2026).

    Dari halaman parkir Triple X Surabaya, polisi kemudian menuju kamar kos DJ Moniq. Di lokasi tersebut, dua rekan Moniq berinisial AP dan JE turut diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan pipet sisa pakai di lokasi.

    “Kami lakukan pemeriksaan di Polrestabes Surabaya. Untuk sabu yang diamankan, MN mengaku mendapatkan dari seseorang berinisial NB yang saat ini masih kami buru,” jelas Dodi.

    Dodi menjelaskan, barang bukti sabu yang diamankan dari ketiga pelaku tidak lebih dari satu gram. Berdasarkan hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari Polrestabes Surabaya, BNN Kota Surabaya, dokter, dan kejaksaan, ketiga penyalahguna narkoba tersebut harus menjalani rehabilitasi. “Sudah menjalani asesmen pada Senin (12/1/2026) kemarin. Mereka menjalani rehabilitasi,” pungkas Dodi.

    Sementara itu, Kanit III Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, AKP Idham Malik, mengatakan dari hasil penyelidikan ketiga penyalahguna narkoba tersebut mengaku mengonsumsi sabu sebagai obat diet. “Untuk obat diet. Mengakunya supaya kurus,” jelas Idham. (ang/kun)

  • Alumni Unsuda Uji Pasal KUHP ke MK, Dinilai Ancam Kebebasan Demonstrasi

    Alumni Unsuda Uji Pasal KUHP ke MK, Dinilai Ancam Kebebasan Demonstrasi

    Lamongan (beritajatim.com) – Alumni Universitas Sunan Drajat (Unsuda) Lamongan, Gangga Listiawan, mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 232 dan Pasal 233 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Permohonan ini diajukan dalam kapasitasnya sebagai warga negara yang menggunakan hak konstitusional, sekaligus sebagai Bendahara Umum BEM PTNU se-Nusantara.

    Gangga menyoroti frasa “ancaman kekerasan, memaksa lembaga dan/atau badan agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan” dalam Pasal 232, serta frasa “merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah agar tidak terganggu” dalam Pasal 233.

    Menurutnya, rumusan tersebut bersifat multitafsir, lentur, dan membuka ruang penegakan hukum yang represif terhadap ekspresi politik warga negara.

    “Setiap demonstrasi pada dasarnya bertujuan memengaruhi kebijakan. Jika itu dianggap sebagai bentuk pemaksaan atau perintangan, maka ruang partisipasi publik bisa berubah menjadi ruang kriminalisasi,” ujar Gangga, Jumat (16/1/2026).

    Sebagai alumni Unsuda Lamongan, Gangga menyebut bahwa tradisi akademik yang menekankan kebebasan berpikir kritis justru berhadapan dengan ancaman norma pidana yang lentur.

    Hal ini, menurutnya, menimbulkan rasa khawatir di kalangan mahasiswa dan alumni untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka.

    “Kami mulai mempertanyakan apakah menyampaikan kritik masih aman secara hukum. Ini bukan lagi soal keberanian moral, tetapi soal ancaman pidana,” katanya.

    Gangga menilai kondisi tersebut menciptakan apa yang dalam doktrin hukum dikenal sebagai chilling effect, yaitu situasi ketika warga negara membatasi diri untuk menggunakan hak konstitusionalnya karena takut akan konsekuensi hukum.

    Dalam jangka panjang, kata Gangga, efek ini berpotensi melemahkan kualitas demokrasi dan fungsi kontrol sosial masyarakat.

    Gangga juga menegaskan bahwa UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, menyampaikan pendapat, hak berkomunikasi, serta kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, norma pidana yang berpotensi membatasi hak-hak tersebut harus diuji secara ketat dari perspektif konstitusionalitas.

    “Uji materiil ini bukan sekadar soal pasal dalam undang-undang, tetapi soal apakah negara masih melindungi ruang kritik atau justru mengerucutkannya melalui ancaman pidana,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Gangga menyampaikan permohonan uji materiil tersebut kini berada di Mahkamah Konstitusi dan akan diproses sesuai mekanisme persidangan. Sidang perdana akan digelar Jumat, 23 Januari mendatang, di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta.

    “Langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral seorang alumni dan warga negara, untuk memastikan hukum tetap menjadi instrumen perlindungan hak, bukan alat pembatasan partisipasi publik,” ucapnya. (fak/kun)

  • Pastikan Keamanan, Kapolres Gresik Tinjau Rutan dan Dialog dengan Warga Binaan

    Pastikan Keamanan, Kapolres Gresik Tinjau Rutan dan Dialog dengan Warga Binaan

    Gresik (beritajatim.com) – Kapolres Gresik AKBP Ramadan Nasution meninjau rumah tahanan (Rutan) sebagai upaya memastikan kondisi keamanan dan ketertiban tetap terjaga.

    Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan dialog bersama warga binaan guna menyerap aspirasi serta menciptakan suasana yang aman dan humanis.

    Dalam kunjungannya, orang nomor satu di jajaran Polres Gresik ini meninjau sejumlah fasilitas rutan, mulai dari blok hunian, ruang pelayanan kesehatan, hingga sistem pengamanan.

    Dirinya menekankan pentingnya pengawasan rutin untuk mencegah gangguan keamanan sekaligus memastikan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi.

    Pamen Polri ini juga menekankan pentingnya kebersihan, kerapian, serta sistem pengamanan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi personel maupun masyarakat.

    Di dalam rutan, AKBP Ramadan Nasution berdialog untuk mengetahui kondisi kesehatan, kebutuhan sehari-hari, serta memastikan kecukupan konsumsi makanan yang diterima oleh para tahanan.

    Selain mengecek kondisi rutan, Kapolres Gresik juga melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan personel jaga tahanan. Pemeriksaan meliputi kedisiplinan anggota, kelengkapan administrasi, serta kesiapsiagaan dalam menjalankan tugas pengamanan guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

    “Pengecekan ini diharapkan pengawasan internal semakin optimal dan kualitas pelayanan kepolisian terus meningkat,” ujar AKBP Ramadan Nasution, Jumat (16/1/2026).

    Usai berkeliling di Rutan Mapolres Gresik selama 40 menit, AKBP Ramadan Nasution memastikan situasi keamanan di lingkungan mako dan rutan tetap aman dan kondusif. (dny/kun)

  • Satu Anggota Ditangkap, Tiga Personel Polres Madiun Kota Positif Narkoba

    Satu Anggota Ditangkap, Tiga Personel Polres Madiun Kota Positif Narkoba

    Madiun (beritajatim.com) – Pasca penangkapan anggota Polres Madiun Kota yang berinisial Aiptu HD, oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kabupaten dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Polres Madiun Kota langsung gerak cepat melakukan tes urine terhadap sejumlah personel. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tiga anggota dinyatakan positif narkoba.

    Kapolres Madiun Kota melalui Kasi Humas IPDA Aris Yunandi, menjelaskan bahwa tes urine tersebut merupakan langkah internal sebagai bentuk keseriusan pimpinan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian.

    “Pemeriksaan urine ini merupakan bentuk komitmen pimpinan dalam pemberantasan narkoba. Ketika ditemukan hasil positif, langsung kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar IPDA Aris, Kamis (15/1/2026).

    IPDA Aris juga menegaskan, jika tiga anggota yang dinyatakan positif tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan penangkapan HD di wilayah Kabupaten Madiun. Ketiganya diketahui positif berdasarkan hasil tes urine internal yang dilakukan secara terpisah.

    Adapun tiga anggota tersebut masing-masing berinisial Iptu AG, Aipda DY, dan Aipda DN. Saat ini, ketiganya telah menjalani penempatan khusus (patsus) guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk salah satu perwira, berkas pemeriksaan kode etik telah dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.

    Sementara itu, proses hukum pidana terhadap HD sepenuhnya ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kabupaten. Sedangkan untuk penanganan pelanggaran kode etik terhadap HD, diproses oleh Polres Madiun Kota sesuai ketentuan yang berlaku.

    Saat ditanya terkait kemungkinan sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti bersalah, IPDA Aris menyatakan pihaknya belum dapat memberikan komentar.

    “Kami belum berani berkomentar terkait kemungkinan sanksi PTDH. Semua masih menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan dalam sidang kode etik,” pungkasnya. [rbr/aje]

     

  • Polres Mojokerto Kota Gagalkan Rencana Konvoi dan Tawuran Remaja di Jalan Bypass

    Polres Mojokerto Kota Gagalkan Rencana Konvoi dan Tawuran Remaja di Jalan Bypass

    Mojokerto (beritajatim.com) – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dilakukan anggota Polres Mojokerto Kota. Petugas berhasil menggagalkan rencana konvoi dan tawuran yang diduga akan dilakukan sekelompok remaja di Jalan Bypass, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

    Peristiwa itu terjadi pada, Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 01.15 WIB. Aksi tersebut berhasil dicegah berkat laporan cepat masyarakat melalui layanan darurat 110 Polri dan Nomor Sanjang Kapolres Mojokerto Kota.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Pleton Patroli Rutin Cipta Kondisi (Cipkon) Polres Mojokerto Kota langsung bergerak menuju lokasi.

    Patroli dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto yang turut memastikan situasi di lapangan berjalan aman dan terkendali. Setibanya di lokasi, petugas mendapati segerombolan remaja yang berkumpul di jalan umum pada dini hari dengan sejumlah sepeda motor.

    Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan belasan sepeda motor serta pecahan botol kaca yang diduga kuat akan digunakan sebagai senjata dalam aksi tawuran. Untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dan potensi korban jiwa, seluruh remaja beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota.

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto menegaskan bahwa patroli Cipkon merupakan langkah preventif dan represif untuk menekan angka kenakalan remaja, khususnya pada jam-jam rawan. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi konvoi liar maupun tawuran yang membahayakan keselamatan masyarakat dan para remaja itu sendiri,” ungkapnya.

    Menurutnya, Polres Mojokerto Kota kam mengintensifkan Patroli Cipkon, terutama pada malam hingga dini hari. AKBP Herdiawan juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, pihaknya membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk menjaga kondusifitas wilayah.

    “Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan cepat demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” pungkasnya.

    Polres Mojokerto Kota menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli Cipta Kondisi sebagai upaya pencegahan dini terhadap berbagai bentuk gangguan kamtibmas, khususnya kenakalan remaja, demi mewujudkan situasi yang aman dan kondusif. [tin/ted]

  • Polisi Bongkar Penipuan Sumbangan Yatim Piatu di Ponorogo, Dana Dipakai Judi

    Polisi Bongkar Penipuan Sumbangan Yatim Piatu di Ponorogo, Dana Dipakai Judi

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kepercayaan mastarakat Bumi Reog kembali diuji. Satreskrim Polres Ponorogo membongkar praktik pengumpulan sumbangan yang mengatasnamakan yayasan yatim piatu.

    Sumbangan itu berujung pada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi, termasuk digunakan untuk perjudian.

    Kasus ini terungkap, setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan sekelompok orang yang berkeliling dari desa ke desa di wilayah Kabupaten Ponorogo.

    Untuk meyakinkan masyarakat, mereka meminta sumbangan dengan membawa surat tugas yayasan. Total terdapat 23 orang yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

    Alih-alih disalurkan kepada yayasan anak yatim piatu, sebagian dana sumbangan justru dipakai untuk menginap di hotel dan dibuat untuk berjudi. Fakta itu terungkap saat polisi melakukan penelusuran terhadap keberadaan para peminta sumbangan di salah satu hotel di Ponorogo.

    “Kami awalnya menyisir mereka dimana. Ternyata menginap di hotel. Malah ada perjudian di hotel tersebut yang dilakukan peminta sumbangan itu,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, Jumat (16/1/2026).

    Puluhan orang tersebut, akhirnya diamankan dari hotel tempat mereka menginap dan langsung digiring ke Mapolres Ponorogo. Informasi yang dihimpun, mereka sudah menginap sepekan di hotel dan berasal dari Provinsi Lampung.

    “Dari pengakuan mereka, mereka memesan 8 kamar di hotel itu. Dan sudah menginap selama satu pekan di hotel. Asal mereka dari Lampung,” katanya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku setiap hari berangkat sejak pagi hingga sore untuk meminta sumbangan. Mereka dibekali surat tugas bertuliskan nama yayasan untuk meyakinkan calon penyumbang.

    “Hasil pemeriksaan. Warga menyumbang rata-rata memberikan uang Rp 2.000 hingga Rp 10 ribu. Ada juga yang lebih. Selanjutnya penyumbang diberi 1 stiker atasnama yayasan,” tegasnya.

    Petugas juga melakukan klarifikasi kepada pimpinan yayasan yang namanya dicatut. Pihak yayasan membenarkan bahwa para pencari dana tersebut memang mengantongi surat tugas, dengan pembagian hasil 70 persen untuk yayasan dan 30 persen untuk pencari dana.

    “Tetapi ketika di hotel malah untuk berjudi. Saat kami ke lokasi hotel, ada 10 orang sedang melakukan perjudian dadu memakai HP,” urainya.

    Dari aktivitas perjudian tersebut, polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka berinisial RD dan IM. Keduanya berperan sebagai bandar. Sementara 8 orang lainnya berstatus sebagai penombok.

    “Sedangkan terhadap 21 orang lainnya berdasarkan koordinasi dengan Dinsos dan Satpol PP, maka dilimpahkan ke Satpol PP untuk dilakukan pembinaan,” katanya.

    AKP Imam Mujali pun mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam menyalurkan donasi. Selain itu juga harus memastikan legalitas pihak penerima bantuan.

    “Kasih sumbangan ya yang jelas-jelas saja. Utamakan yang lebih membutuhkan,” pungkasnya.(end/ted)

  • Teror Pelemparan Kaca Bus Trans Jatim, Pelaku PNS di Gresik Ditangkap

    Teror Pelemparan Kaca Bus Trans Jatim, Pelaku PNS di Gresik Ditangkap

    Gresik (beritajatim.com)- Aksi teror pelemparan kaca bus Trans Jatim koridor 4 yang sempat meresahkan masyarakat di Kabupaten Gresik akhirnya berakhir.

    Kepolisian Resor (Polres) Gresik berhasil menangkap seorang pelaku berinisial SD (50) yang diduga kuat terlibat dalam aksi perusakan kaca bus.

    Pelaku merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Gresik. Peristiwa pelemparan kaca bus tersebut terjadi di Jalan Raya Daendels Pantura Gresik. Tepatnya di Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, sebelum Jembatan Gladak Manyar, pada Kamis (15/1) sekitar pukul 06.00 wib.

    Aksi pelaku bermula saat oknum PNS itu berangkat kerja dari arah Sidayu menuju Kota Gresik dengan mengendarai sepeda motor Honda Stylo berwarna hijau.

    Saat tiba di lokasi kejadian, sebuah bus Trans Jatim koridor 4 melaju dari arah berlawanan menyalip kendaraan lain dan memakan jalur pelaku.

    Merasa hampir tertabrak dan terbawa emosi, pelaku yang diketahui telah membawa batu dari rumah untuk berjaga-jaga, secara spontan melemparkan batu tersebut ke arah bus.

    Akibatnya, kaca bus pecah dan menimbulkan kepanikan di dalam bus yang saat itu membawa sejumlah penumpang.

    Menerima laporan kejadian tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik di bawah pimpinan Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, langsung melakukan penyelidikan intensif.

    Pelaku pelemparan kaca bus Trans Jatim saat diamankan polisi

    Petugas menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) serta kamera dashboard (CCTV internal) milik bus Trans Jatim.

    “Berdasarkan hasil profiling kendaraan dan analisis rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Stylo dengan nomor polisi W-3662-FQ,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Jumat (16/1/2026).

    Dalam waktu tidak kunjung lama. Petugas berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau, satu buah helm merek SHEL, jaket warna merah, serta satu buah batu yang digunakan untuk melempar bus.

    Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain yang dapat membahayakan keselamatan umum.

    Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menuturkan, dirinya mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan kesabaran dan tidak bertindak anarkis di jalan raya.

    “Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menjaga etika berkendara. Apabila terjadi perselisihan di jalan, serahkan penanganannya kepada pihak berwajib dan jangan main hakim sendiri karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. (dny/ted)

  • Lapas Mojokerto Usulkan 20 Warga Binaan Ikuti Program Integrasi

    Lapas Mojokerto Usulkan 20 Warga Binaan Ikuti Program Integrasi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto mengusulkan sebanyak 20 warga binaan untuk mengikuti program integrasi melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Sidang tersebut digelar di Aula Utama Lapas Kelas IIB Mojokerto, Kamis (15/1/2026) kemarin.

    Sebanyak 20 warga binaan yang diusulkan terdiri dari 10 orang untuk program Cuti Bersyarat (CB) dan 10 orang untuk Pembebasan Bersyarat (PB). Usulan ini merupakan bagian dari proses pembinaan lanjutan bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

    Sidang TPP diikuti oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Mojokerto, perwakilan keluarga warga binaan, Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas I Surabaya, serta regu pengamanan. Kehadiran berbagai unsur tersebut bertujuan memastikan proses penilaian berjalan objektif, transparan, dan tertib.

    Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas I Surabaya memaparkan hasil penelitian kemasyarakatan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan, agar pelaksanaan integrasi tepat sasaran. Dalam sidang, setiap warga binaan dinilai secara menyeluruh.

    Meliputi hasil pembinaan, perilaku selama menjalani masa pidana, kepatuhan terhadap tata tertib, hingga kesiapan kembali ke lingkungan masyarakat. Dukungan keluarga juga menjadi salah satu pertimbangan penting sebagai jaminan sosial pasca-integrasi.

    Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan menegaskan bahwa Sidang TPP menjadi instrumen penting dalam menentukan kelayakan warga binaan untuk memperoleh hak integrasi. “Sidang TPP merupakan sarana evaluasi menyeluruh agar program integrasi berjalan objektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya, Jumat (16/1/2026).

    Kalapas menambahkan, program integrasi diharapkan mampu mendukung keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan setelah kembali ke masyarakat, khususnya di wilayah Mojokerto dan sekitarnya.

    Salah satu warga binaan yang diusulkan, berinisial A mengaku bersyukur atas kesempatan tersebut. Ia menyampaikan terima kasih atas pembinaan yang diterimanya selama berada di Lapas Kelas IIB Mojokerto dan berharap dapat memulai kehidupan yang lebih baik bersama keluarga.

    Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Lapas Kelas IIB Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pembinaan warga binaan sekaligus memastikan program integrasi berjalan sesuai aturan demi mewujudkan reintegrasi sosial yang berkeadilan dan berkelanjutan. [tin/ted]

  • Sengketa Tanah Libatkan Eks Ketua PN Jombang, Keterangan Penggugat Soal Batas Lahan Sama dengan BPN

    Sengketa Tanah Libatkan Eks Ketua PN Jombang, Keterangan Penggugat Soal Batas Lahan Sama dengan BPN

    Jombang (beritajatim.com) – Sidang dengan agenda pemeriksaan setempat (PS), Kamis (15/1/2026), dalam perkara gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) yang dilayangkan oleh mantan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo dr Sonny Susanto Wirawan terhadap eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jombang Sri Sutatiek menunjukkan fakta baru.

    Dalam sidang tersebut antara penggugat (dr Sonny) dengan tergugat I (Sri Sutatiek) berbeda versi soal batas lahan yang disengketakan. Namun tidak demikian dengan pernyataan dari perwakilan tergugat II (Badan Pertanahan Nasional) Jombang yang diwakili oleh Sohani.

    dr Sonny dengan BPN sama persis saat memberikan keterangan soal batas tanah. Yakni, sebelah barat berbatasan dengan lahan milik Sudaryono, sebelah timur dengan lahan milik Edy Purnomo, sebelah utara adalah jalan umum dan sebelah selatan lahan milik Nugroho.

    Dalam kesempatan tersebut, pihak penggugat, dr Sonny, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Eko Wahyudi, menunjukkan lokasi tanah yang kini diduga dikuasai oleh Sri Sutatiek berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 625.

    dr Sonny menjelaskan dengan rinci batas-batas lahan yang menjadi objek sengketa. “Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Sudaryono, sebelah timur dengan tanah milik Edy Purnomo, sebelah utara adalah jalan desa, serta sebelah selatan lahan milik Nugroho,” ujarnya sambil menunjuk lokasi yang dimaksud.

    Kuasa hukum penggugat, Eko Wahyudi menambahkan, dalam sidang pemeriksaan setempat (PS) muncul fakta baru yang semakin memperkuat kliennya. “Keterangan batas lahan antara Pak Sonny dengan BPN sama persis,” ujar Eko.

    Namun, tergugat I, Sri Sutatiek, yang merupakan mantan Ketua PN Jombang, memiliki versi berbeda mengenai batas-batas tanah tersebut. Menurutnya, tanah yang dimiliki terdiri dari dua bidang yang digabungkan. “Sebelah barat tanah milik Slamet, sebelah timur tanah milik Siti Nafiah, sebelah selatan gogolan, serta sebelah selatan jalan desa,” kata Sri.

    Sri Sutatiek mengklaim bahwa tanah yang digugat oleh Sonny bukanlah lokasi yang dimaksud dalam sengketa ini. Ia menjelaskan bahwa tanah yang dibelinya pada Februari 1982 telah terdaftar dengan dua sertipikat, yakni SHM nomor 424 dan 425. “Semua ada buktinya di sertipikat kok,” tegas Sri.

    Sidang pemeriksaan setempat dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Satrio Budiono, didampingi dua hakim anggota, Luki Eko Andrianto dan Putu Wahyudi. Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memverifikasi batas-batas lokasi yang menjadi objek sengketa.

    Usai meminta keterangan dari penggugat dan tergugat, Ketua Majelis Hakim Satrio Budiono menutup sidang tersebut. Proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

    Penggugat, dr Sonny, telah mengajukan empat orang saksi, namun dua saksi akan dipanggil terlebih dahulu agar proses persidangan tidak berlangsung terlalu lama. “Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi,” ujar Satrio.

    Seperti diberitakan, mantan Ketua PN Jombang Jawa Timur, Sri Sutatiek, digugat oleh pensiunan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo dr Sonny Susanto Wirawan. Sri Sutatik digugat PMH (perbuatan melawan hukum). Turut tergugat dalam hal ini adalah Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jombang.

    Sidang PS yang digelar oleh PN Jombang di objek sengketa Jl Raden Wijaya Kepanjen, Kamis (15/1/2025)

    Dalam gugatannya, dr Sonny menunjuk Kantor Hukum Mohhan & Mitra Jombang sebagai kuasa hukum. Mereka terdiri dari tiga orang, yakni Eko Wahyudi, Achmad Umar Faruq, serta Soelistjowati. Sedangkan Sri Sutatik diwakili kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sumaninghati & Partner. Mereka terdiri dari Farid Fadjaruddin, Sumaninghati, Kasful Hidayat, Kurnia Dewi Wahyuning Putri dan Iwan Wahyu Pujiarto.

    Dalam gugatannya dr Sonny membeberkan sejumlah alasan. Dirinya memiliki sebidang tanah di Kelurahan Kepanjaen Kecamatan/Kabupaten Jombang. Tanah tersebut tertuang dalam Sertifikat Hak Milik atau SHM No 625 tertanggal 20 Oktober 1982 seluas 300 Meter persegi.

    Obyek tersebut awalnya milik Paedjan yang kemudian dibeli oleh Waris Suhardjo. Itu sesuai dengan yang dikeluarkan penjabat pencatat akta tanah Kecamatan Jombang tertanggal 4 Desember 1984. Tanah milik Waris itu kemudian dibeli oleh dokter Sonny dengan akta jual beli No. 310/XII/1984.

    Tanah yang sudah memiliki SHM tersebut kemudian dibalik nama oleh dr Sonny. Saat ini obyek masih berupa tanah. Namun sekitar tahun 2010 penggugat melihat tanah miliknya itu, Alangkah kagetnya mantan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo ini. Karena di atas tanah miliknya itu sudah berdiri bangunan. Padahal dr Sonny tidak pernah dimintai izin terkait hal itu.

    dr Sonny mencari informasi, hingga akhirnya diketahui bahwa bangunan tersebut didirikan oleh Sri Sutatik tanpa izin pemilik lahan. Sempat dilakukan mediasi antara keduanya. Namun tergugat mendalilkan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas tanah miliknya sesuai SHM No 2092 dengan surat ukur No 453/2002 dengan luas 764 meter persegi.

    Merasa tanahnya dicaplok, dr Sonny melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan PMH terhadap Sri Sutatik. Berdasarkan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) di PN Jombang pada Jumat, 26 September 2025. [suf]