Pengusaha Ngadu Soal Pajak Hiburan, Luhut: Kasihan Bisa Tutup 20 Juta Lapangan Kerja

26 January 2024, 22:16

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menerima kedatangan para pengusaha di bidang hiburan pada hari ini, Jumat, 26 Januari 2024, di kantornya, Jakarta. Para pengusaha itu mengadukan kenaikan pajak hiburan yang dianggap bisa mematikan usaha.Para pengusaha hiburan, termasuk pengacara Hotman Paris Hutapea dan penyanyi Inul Daratista, mengunjungi kantor Luhut sebelum pukul 09.00 WIB. Sedangkan Luhut sampai di kantornya pada pukul 09.14 WIB.”Kami kemarin ketemu Pak Mendagri (Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian), hari ini ketemu Pak Menko Luhut, dua duanya sependapat angka 40 persen tidak masuk di akal,” kata Hotman usai bertemu Luhut.Luhut mengatakan, pemerintah lewat Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ yang menegaskan bahwa kepala daerah bisa memberikan insentif fiskal kepada para pengusaha. Ini sesuai dengan Pasal 101 dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).Menurut dia, SE tersebut memungkinkan tarif pajak hiburan yang lama kembali berlaku, yaitu sebesar 35 persen untuk jenis diskotek dan sekelompoknya. Ditanya soal potensi pelanggaran undang-undang karena menggunakan tarif pajak lama, Luhut menyebut UU HKPD tengah di-judical review oleh sejumlah asosiasi.Jika tarif yang belaku 40-75 persen, kata dia, bisa berdampak kepada kelangsungan usaha. Ini juga akan berimbas pada jutaan orang. “Kan kasihan, nanti bisa tutup semua lapangan kerja kepada 20 juta orang,” ucap Luhut saat ditemui di Kemenko Marves, Jakarta pada Jumat sore, 26 Januari 2024.Sebagai informasi, aturan pajak hiburan sebesar 40-75 persen untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menimbulkan polemik. Sejumlah asosiasi dan pengusaha memprotes UU HKPD yang menjadi acuan kebijakan ini.Iklan

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani mengatakan pihaknya meminta kepada Luhut sebagai Menko yang membawahi bidang pariwisata, agar kepala daerah bisa menggunakan kewenangannya yang tercantum di Pasal 101 UU HKPD.”Di mana dalam pasal itu, daerah berhak untuk mengeluarkan insentif fiskal, dapat berupa pengurangan tarif, penghapusan denda, dan sebagainya,” tutur Hariyadi dalam kesempatan yang sama.Adapun di lapangan, pihaknya masih mengalami kendala soal penerapan insentif fiskal pajak hiburan.”Karena pihak Pemda itu sudah mulai mengeluarkan tagihan dengan tarif baru, sedangkan kami proses ke MK (Mahkamah Konstitusi) yang tentu makan waktu panjang,” ujar dia.Adapun insentif fiskal dari Pemda bisa dikeluarkan lewat dua skema. Yaitu, dari permohonan perusahaan ke kepala daerah dan lewat inisiatif kepala daerah. “Kami memohon yang metode kedua bahwa kepala daerah itu bisa mengeluarkan kebijakan sesuai jabatannya,” ucap Hariyadi. AMELIA RAHIMA SARI 

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi