Pengamat Sebut Amicus Curiae Tak akan Pengaruhi Putusan MK, Apa Alasannya?

21 April 2024, 23:14

TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK akan membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Pengamat politik M. Qodari meyakini amicus curiae atau sahabat pengadilan tidak akan mempengaruhi putusan hakim MK tersebut.Menurut dia, amicus curiae sebagai upaya terakhir untuk membentuk opini, mempengaruhi opini dari para hakim MK. Dia menyebutkan MK telah menyelesaikan proses formal, yakni persidangan yang terbuka untuk umum.”Pada hari ini majelis hakim itu tinggal berdiskusi lah, tinggal rapat saja dan mungkin merenungkan pilihan-pilihan jawaban mereka atau keputusan mereka menghadapi tanggal 22 April,” ujar Direktur Eksekutif Indo Barometer itu pada Sabtu, 20 April 2024 seperti dikutip Antara.Qodari menambahkan semua proses tahapan persidangan sudah selesai dijalani, biarkan para hakim MK mengambil keputusannya berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan, bukan dari opini publik yang sengaja masif diembuskan.Dia mengatakan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, MK hanya berwenang mengadili PHPU.“Bahkan formatnya pun sudah yang khusus mengenai hasil di mana di situ KPU angkanya berapa dan angka tandingan dari pihak yang memohon atau menggugat itu angkanya berapa,” katanya menegaskan.Dia menuturkan seharusnya pihak penggugat mengajukan perbandingan perbedaan suara dari yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan versi hitung real count masing-masing pemohon. Menurut Qodari, karena Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md tidak mengajukan angka-angka yang dipermasalahkan, seharusnya tidak diproses dalam pengadilan. Namun MK punya kebijakan atau perspektif lain sehingga gugatan mereka tetap bergulir di Mahkamah.Qodari mengatakan amicus curiae sudah dilakukan hakim MK dengan memanggil empat menteri untuk menjelaskan kebijakan yang dipersoalkan oleh para pemohon.

Partai

Institusi

K / L

,

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi