Pengamat: Putusan MK Patahkan Tudingan Presiden Jokowi Cawe-Cawe

23 April 2024, 0:39

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menyoroti putusan teranyar Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut dia, putusan tersebut mematahkan semua tuduhan bahwa Presiden Jokowi melakukan pelanggaran-pelanggaran bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM) demi memenangkan Prabowo-Gibran.”Cawe-cawe dan nepotisme Presiden, politisasi bansos, pengerahan aparat keamanan dan perangkat pemerintahan untuk pemenangan Prabowo-Gibran semuanya sudah clear. Tidak benar karena tidak terbukti di MK,” kata Haidar lewat keterangan tertulisnya, Senin (22/4/2024). Selain itu, putusan MK membuat kemenangan Prabowo-Gibran adalah sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Keputusan tersebut juga memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan Prabowo-Gibran.Karena itu, ia meminta semua pihak agar menerima dan menghormati Putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024. Apalagi, keputusan MK bersifat final dan mengikat bagi semua pihak.

“Putusan MK yang bersifat final dan untuk semua adalah akhir dari sengketa pilpres. Setelah ini jangan ada lagi narasi-narasi yang memecah belah dan mendiskreditkan Pemerintah, Penyelenggara dan Pengawas Pemilu, Aparat dan Mahkamah Konstitusi,” kata Haidar.Menurutnya, sikap yang demikian diperlukan untuk mendorong terciptanya kestabilan sosial, politik dan ekonomi nasional di tengah beratnya tantangan global. “Dengan adanya kepastian hukum dari MK, diharapkan kita sama-sama bisa fokus menghadapi tantangan yang datang dari luar. Kalau internalnya kuat, Insya Allah kita juga tahan dari guncangan eksternal,” ujarnya.MK menggelar sidang pembacaan putusan atas permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud secara berbarengan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, hari ini, Senin. MK menyatakan semua dalil Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum. Salah dua dalil mereka adalah pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah serta Presiden Jokowi melakukan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) demi memenangkan Prabowo-Gibran.Karena itu, MK dalam amar putusannya “menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya”. Permohonan mereka diketahui ada tiga, yakni batalkan SK KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96 juta suara, diskualifikasi Prabowo-Gibran, dan gelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024.Dengan ditolaknya gugatan mereka dan keputusan MK yang bersifat final, maka Keputusan KPU Nomor 360 tetap berlaku. Artinya, Prabowo-Gibran sah menjadi pemenang Pilpres 2024, sehingga keduanya akan segera ditetapkan oleh KPU sebagai presiden-wakil presiden terpilih untuk dilantik pada Oktober 2024.

Partai

Institusi

K / L

,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi