Pengamat: Permintaan Maaf Putri Bisa Meringankan tapi Tidak Menghapus Hukuman

2 November 2022, 7:35

Jakarta: Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi. Dalam persidangan Putri Candrawati menyampaikan turut berbela sungkawa terhadap keluarga Yosua dan berdoa agar keluarga Yosua selalu berada dalam lindungan tuhan.
 
Pakar Hukum Pidana Prof Hibnu Nugroho mengatakan, maksud dari Putri Candrawati adalah sebagai penyesalan atas tindakan yang dilakukan. Penyesalan ini diharapkan dapat mengurangi hukuman yang diberikan.
 
“Tapi ingat, permintaan maaf dalam persidangan memang bagus dari segi sosiologis, tapi apakah menghilangkan hukum, ya tidak!” ungkap Hibnu Nugroho, dalam tayangan Metro TV, Selasa, 1 November 2022.
 

-?

Hibnu menjelaskan dalam putusan ada faktor memberatkan dan meringankan hukuman. Faktor meringankan di antaranya mengakui perbuatan, membuat lancar proses persidangan dan lain sebagainya.
 
“Suatu penyesalan tidak akan menghilangkan sifat melawan hukum, jadi proses hukum tetap jalan,” tambah Hibnu.
 
Agenda sidang hari ini, 1 November 2022 adalah mendengar pernyataan dari 12 saksi dengan terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati. Orang tua Yosua, Samuel Hutabarat (ayah) dan Rosti Simanjuntak (ibu) mendapat giliran pertama.
 
Jelang berakhirnya pemberian pernyataan saksi dari orang tua Yosua, Putri Candrawati menyatakan penyesalan dan berbela sungkawa atas kejadian yang terjadi kepada Yosua. (Imanuel Rymaldi Matatula)
 (MBM)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi