Penempatan Dana Negara ke Himbara, Kebijakan Baru Rasa Lama

Penempatan Dana Negara ke Himbara, Kebijakan Baru Rasa Lama

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim bahwa kebijakan penempatan dana pemerintah Rp200 triliun ke perbankan akan menggerakkan perekonomian. Dia juga memastikan bahwa hal itu bukanlah langkah baru karena pernah dilakukan pada tahun 2008 dan 2021.

Pernyataan itu diungkapkan saat merespons kritik dari ekonomi senior Indef sekaligus rektor Universitas Pramadina, Didik J Rachbini.

“Enggak ada yang salah, saya sudah konsultasi juga dengan ahli-ahli hukum di Kemenkeu. Dulu pernah dijalankan tahun 2008, bulan September. [Kemudian] 2021 bulan Mei, enggak ada masalah. Jadi Pak Didik harus belajar lagi kelihatannya,” ujar Purbaya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/9/2025). 

Dalam catatan Bisnis, penempatan dana pemerintah ke Bank BUMN pada tahun 2008 terkait dengan krisis finansial global. Sementara itu penempatan dana pada 2021 terkait dengan proses pemulihan ekonomi yang hancur karena pandemi Covid-19.

Adapun penempatan dana senilai Rp200 triliun diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.276/2025 tentang Penempatan Uang Negara Dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi. Pada saat itu, Purbaya menyebut dana pemerintah yang disimpan di BI sekitar Rp400 triliun lebih. 

Lima bank himbara yang menerima masing-masing adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebesar Rp55 juta, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI Rp55 juta, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI Rp55 juta, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN Rp25 juta dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. atau BSI Rp10 juta. 

“Penempatan Uang Negara digunakan untuk pertumbuhan sektor riil,” demikian bunyi diktum ketiga KMK tersebut. 

Purbaya, dalam KMK pertama yang diterbitkan olehnya, tegas melarang perbankan untuk menggunakan likuiditas itu untuk membeli SBN. Meski demikian, secara terpisah dia telah menegaskan bahwa perbankan diberikan kebebasan dalam bagaimana mendistribusikan dana tersebut untuk memacu pertumbuhan ekonomi.

Pria yang sebelumnya menjabat Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menyebut tidak akan membuat petunjuk khusus (guidance) dalam penggunaan dana Rp200 triliun itu. Dia hanya akan menyiapkan daftar proyek pemerintah yang sekiranya menjadi prioritas untuk pemanfaatan uang tersebut. 

“Saya ulangi lagi, suka-suka mereka. Pakai imajinasi mereka untuk mendapatkan itu menurut mereka yang paling baik,” ujar Purbaya di Istana Kepresidenan, Selasa (16/9/2025).

Gebrakan Baru Rasa Lama

Sejatinya penempatan dana pemerintah di perbankan bukan gebrakan yang sepenuhnya baru. Pada 2021 lalu, ketika Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19, Menkeu saat itu yakni Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO.70/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. 

“Penempatan Uang Negara pada Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan/ atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional,” bunyi pasal 2 ayat (3) PMK tersebut. 

Dengan demikian, perbedaan antara penempatan dana yang dilakukan pekan lalu dan pada 2021 itu jelas. Tujuan penempatan dana Rp200 triliun pada paruh kedua 2025 ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, sedangkan yang dilakukan sekitar empat tahun lalu itu dalam rangka kedaruratan akibat dampak pandemi. 

PMK No.70/2020 juga tidak mengatur secara rinci berapa dana pemerintah maupun bank umum mitra yang menjadi tempat penampungan likuiditas dari pemerintah itu. Sementara itu, KMK No.276/2025 jelas mengatur Mandiri, BRI, BNI, BTN dan BSI menadah duit pemerintah tersebut. 

Dilansir dari Antara, tahap pertama penyaluran dana pemerintah berdasarkan PMK No.70/2020 itu adalah sebesar Rp30 triliun.  Seperti halnya yang dilakukan pada 2021, penempatan dana pemerintah di perbankan pada hampir 20 tahun yang lalu itu guna menghadapi krisis, yakni krisis finansial global.

Ekonomi Sedang Baik-baik Saja?

Penempatan dana Rp200 triliun pada paruh kedua semester II/2025 disebut oleh pemerintah untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Harapannya, dengan likuiditas berlebih, perbankan bakal menyalurkan dana itu kepada kredit sehingga bisa menggenjot perekonomian dari sektor swasta yang disebut berkontribusi terhadap 90% perekonomian RI. 

Padahal, pemerintah sebelumnya optimistis bahwa perekonomian Indonesia baik-baik saja. Terutama, setelah data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ekonomi kuartal II/2025 melesat hingga 5,12% (yoy) di luar ekspektasi berbagai kalangan.

Optimisme itu lalu dibayangi oleh stabilitas sosial politik ketika unjuk aksi besar-besaran menolak tunjangan DPR mengalami eskalasi akhir Agustus 2025 lalu. Hal itu turut berdampak pada pencopotan Sri Mulyani Indrawati dari kursi Menkeu, jabatan yang telah dipegangnya sejak 2016, serta sebelumnya pada 2005-2010. 

Belanja pemerintah kemudian diakselerasi. Teranyar, pemerintah menggenjot belanja dengan menggelontorkan paket ekonomi sebesar Rp16,2 triliun. Beberapa program itu meliputi pembebasan pajak karyawan sektor pariwisata hingga tarif 0,5% untuk pajak final UMKM. 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto optimistis paket stimulus itu bisa mendorong pertumbuhan ekonomi melesat hingga 5,2% sesuai target tahun ini, terutama setelah gonjang-ganjing dalam negeri akhir bulan lalu. Dia mengamini bahwa ada kekhawatiran pada kuartal III/2025 pertumbuhan bisa melambat karena belanja pemerintah yang belum terakselerasi. 

Oleh sebab itu, selain menggelontorkan stimulus, dia juga akan mendorong debirokratisasi dalam dunia usaha hingga memantau ketat penyerapan belanja pemerintah. 

“Ya tentu, salah satu kan dibentuk tim untuk debottlenecking. debirokratisasi, termasuk untuk serapan-serapan anggaran akan terus dimonitor,” jelasnya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (15/9/2025). 

Kendati upaya pemerintah lebih ekspansif dalam mendorong pertumbuhan, tantangan yang bakal dihadapi adalah dari sisi disiplin fiskal. Pada tahun ini, outlook defisit APBN sudah mencapai 2,78% terhadap PDB dengan batasan UU yakni 3%. 

Kepala Ekonom PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Andry Asmoro mengatakan, pemerintah memiliki tantangan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan mendorong pertumbuhan melalui stimulus dengan disiplin fiskal jangka menengah. Tujuannya, agar ruang kebijakan tetap tersedia untuk mengantisipasi guncangan eksternal di masa depan. 

“Dengan strategi fiskal yang lebih ekspansif, outlook defisit fiskal berpotensi melebar dari yang diperkirakan sebelumnya, meskipun diperkirakan masih terjaga di bawah 3% terhadap PDB sesuai komitmen Pemerintah,” jelasnya kepada Bisnis.