Pemerintah Diperintah UU Tunjuk Pj Kepala Daerah

4 April 2024, 18:26

Jakarta, CNN Indonesia — Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menegaskan pengangkatan Pejabat (Pj) Kepala Daerah telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.
Hal itu disampaikan Doli saat menjadi saksi dari tim Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
“Penetapan pejabat kepala daerah ini adalah sesuai dengan UU,” kata Doli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Doli menjelaskan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 diatur bahwa tidak akan ada Pilkada lagi sejak 2020 hingga November 2024. Konsekuensinya, kata dia, pemerintah harus menunjuk Pj kepala daerah untuk menggantikan kepala daerah yang habis masa jabatannya.

“Jadi pemerintah memang harus melaksanakan penetapan pejabat kepala daerah itu sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 10 tahun 2016,” ujarnya.
“Dan penetapan dari pejabat kepala daerah itu tentu juga kemudian diatur di dalam peraturan-peraturan pemerintah dan peraturan Menteri Dalam Negeri,” imbuhnya.
Dia mengklaim dalam setiap rapat Komisi II, seluruh anggota fraksi selalu mengingatkan agar tidak ada muatan politis dan penyalahgunaan dalam penetapan Pj Kepala Daerah kepada pihak-pihak bersangkutan, salah satunya Kemendagri.
“Seluruh anggota itu selalu mengingatkan ya, agar proses penetapan pejabat kepala daerah ini harus harus betul-betul objektif, bebas dari kepentingan politik, dan mungkin ada 5 atau 6 kali yang kami melakukan rapat kerja,” kata dia.

Dia menyebut hal itu sebagai bentuk kontrol dari Komisi II terhadap keputusan yang diambil pemerintah.
“Itu kami sampaikan sebagai bentuk kontrol sebagai pelaksana fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPR terhadap pemerintah,” ucapnya.
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK karena tidak terima dengan keputusan KPU tentang hasil penghitungan suara. (yla/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi