PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

24 April 2024, 7:09

TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan resmi melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pemilu 2024 pada Selasa, 2 April 2024. Gugatan dilayangkan PDIP melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan tercatat dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT.Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024. Menurut Gayus, penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sebaiknya menunggu putusan gugatan yang diajukan PDIP tersebut.Gayus mengatakan gugatan PDIP di PTUN adalah terkait pelanggaran hukum oleh KPU saat menerima pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. “Saya minta agar KPU taat asas hukum, tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan, tunda dulu penetapan (Prabowo-Gibran) sampai ada putusan yang pasti dari PTUN,” kata Gayus di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024.Menurut Gayus, penundaan penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU harus dilakukan agar tidak terjadi keadilan yang terlambat atau justice delayed. Sebabnya, penetapan KPU bisa jadi bertentangan dengan putusan PTUN jika gugatan PDIP nantinya dikabulkan.Gayus mempersilakan masyarakat untuk mengirimkan amicus curiae atau dokumen sahabat pengadilan untuk mendukung proses tersebut.“Saya menyatakan kepada publik, silakan (kirimkan) amicus curiae mendukung proses hukum yang diadakan di PTUN,” kata dia. Dia menilai bahwa amicus curiae bisa membantu proses terciptanya keadilan melalui sidang PTUN Gayus mengungkapkan bahwa PTUN telah menyatakan gugatan yang dilayangkan PDIP layak untuk diadili. “Hasil putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini,” ucap Gayus.Iklan

Anggota KPU Republik Indonesia Idham Holik menegaskan bahwa tidak ada lagi lembaga peradilan yang bisa membatalkan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih setelah putusan Mahkamah Konstitusi,Ia merespons desakan dari PDIP agar penetapan Prabowo-Gibran ditunda lantaran gugatan mereka di PTUN Jakarta masih berproses, sehingga kondisi tersebut dinilai tidak tepat.”Pascapengucapan putusan MK atas perselisihan hasil pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional,” ujar Idham saat dihubungi awak media dari Jakarta, Selasa.SULTAN ABDURRAHMAN | ANTARAPilihan Editor: PDIP Gugat KPU ke PTUN Soal Pencalonan Gibran, Minta Dukungan Publik Kirim Amicus Curiae

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi