Niat Bisnis Malah Kehabisan Uang dan Overstay, 3 Bule di Bali Akhirnya Diusir

17 May 2023, 19:03

Merdeka.com – Petugas Imigrasi Bali mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) yakni AJK (28) asal Pantai Gading dan CAO (33) dan CO (35) dari Nigeria. Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan, ketiganya dideportasi karena overstay dan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal, dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” kata Anggiat, Rabu (17/5).

Dia menerangkan, WN Pantai Gading memasuki wilayah Indonesia untuk berbisnis pada Bulan Februari 2019 menggunakan bebas visa kunjungan yang berlaku sampai Maret 2019.
Sementara, awal mula kedatangan AJK ke Indonesia yaitu berkerja sebagai chef di salah satu restoran Afrika di Jakarta, dan berlangsung selama satu tahun. Kemudian dia melakukan penipuan dengan melakukan skimming kepada korban WNA yang berada di luar wilayah Indonesia, hal itu ia lakukan melalui jejaring sosial Facebook.

Selanjutnya, pada Bulan November 2022 karena merasa bosan, AJK pindah ke Bali setelah mendapat saran oleh salah satu temannya berkewarganegaraan Nigeria yang tinggal di daerah Pemogan, Kota Denpasar.
“Yang bersangkutan mengaku tidak memiliki uang untuk keluar wilayah Indonesia, sehingga meskipun telah mengetahui bahwa izin tinggalnya telah habis, dirinya tidak ada pilihan selain tetap tinggal di Indonesia. Atas pelanggaran tersebut AJK diamankan oleh Imigrasi Denpasar pada akhir 2022. Namun, karena pendeportasian tidak dapat dilakukan segera, maka AJK diserahkan kepada Rudenim Denpasar pada tanggal 8 Desember 2022,” imbuhnya
Sementara, CAO dan CO masuk Indonesia pada tanggal 28 Oktober 2017 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan visa kunjungan. Keduanya datang ke Indonesia dengan tujuan berbisnis, yaitu membeli baju dan dijual ke negaranya, di samping beberapa bisnis lainnya.
Namun bisnis baju tersebut tidak berjalan lancar lantaran persyaratan dokumen perizinan seperti Kitas yang tidak dimiliki keduanya. Lalu pada Bulan September 2022 keduanya memutuskan untuk pindah ke Bali untuk mencari lingkungan tempat tinggal yang baru, meskipun izin tinggalnya telah habis masa berlakunya sejak 2018.

Kemudian dalam keterangan keduanya tidak mengetahui informasi tentang perpanjangan izin tinggal, sehingga mereka membiarkan dirinya mengalami overstay. Lalu, keduanya kehabisan uang sehingga tidak mampu lagi untuk membeli tiket dan kembali ke negaranya.
Selanjutnya, setelah tinggal selama beberapa lama di Bali dan tampak mencurigakan, pada bulan April, CAO dan CO dilaporkan masyarakat kepada Imigrasi Denpasar dan tidak berselang lama petugas Imigrasi Denpasar merespon laporan tersebut dan menangkap keduanya.
“Dan memang terbukti terdapat pelanggaran keimigrasian berupa tinggal melebihi izin yang diberikan. Karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan segera, Imigrasi Denpasar menyerahkan (keduanya) ke Rudenim Denpasar, pada tanggal 14 April 2023 untuk didetensi (diamankan) sambil diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut,” ujarnya.
[cob]

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi