MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin

23 April 2024, 2:30

Senin, 22 April 2024 – 14:46 WIB Calon presiden Anies Baswedan berbicara dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani. jpnn.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 itu dimohonkan oleh Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan, di gedung MK, Senin (22/4).Selain itu, Suhartoyo menyatakan MK juga menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. “KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres,” tutur Suhartoyo.Diketahui, MK melaksanakan sidang pembaca putusan PHPU untuk pilpres 2024. MK bakal membacakan dua l putusan dalam sidang Senin, yakni terhadap pemohon paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kandidat Ganjar Pranowo-Mahfud MD.Lembaga yang dipimpin hakim Suhartoyo itu pun telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak menghadiri PHPU untuk Pilpres 2024.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi