MK Tolak Gugatan Pilpres, Begini Kata Media Asing

22 April 2024, 15:38

Jakarta, CNBC Indonesia – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruhnya gugatan kecurangan pemilu dari pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, ikut disorot media asing. Salah satu yang menyoroti yakni Agence France Presse (AFP).
Kantor berita asal Prancis itu menyoroti bagaimana MK menolak tudingan Anies yang menyebut peraturan diubah secara tidak adil untuk memungkinkan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.
Diketahui, Gibran merupakan calon wakil dari Prabowo Subianto, yang saat ini menjabat Menteri Pertahanan. Prabowo-Gibran, yang bernomor urut 2, memenangkan pemilu dengan 58% suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kampanye presiden terpilih ini terperosok dalam tuduhan bahwa pemimpin masa jabatannya, Joko Widodo, atau yang lebih dikenal sebagai Jokowi, telah ikut campur dalam upaya untuk meningkatkan kampanye Prabowo,” tulis AFP menggambarkan tudingan Anies, Senin (22/4/2024)
Jokowi dikritik setelah saudara iparnya, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Hakim MK, Anwar Usman, mengeluarkan keputusan pada bulan Oktober yang menurunkan persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden yang memungkinkan Gibran yang berusia 36 tahun untuk mencalonkan diri bersama Prabowo.
Persyaratan yang dimaksud adalah memungkinkan kandidat berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri jika mereka telah menjadi kepala daerah. Saat itu, Gibran adalah Wali Kota Solo, Jawa Tengah
Gibran yang bergabung dengan tim Prabowo membawa kesuksesan pemilu dalam kampanye. Sebagian pihak mengklaim pasangan itu mendapatkan dukungan pemerintah pimpinan Jokowi.
“Jokowi dituduh merekayasa perubahan aturan yang memungkinkan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai wakil presiden,” tambahnya.

Anies, yang memperoleh 24,9% suara, menolak untuk menyerah setelah hasil resmi diumumkan oleh KPU. Ia mengklaim negara membantu kemenangan Prabowo dan menyerukan pemilihan ulang.
Dia mengeklaim negara telah melakukan intervensi untuk merekayasa kemenangan Prabowo, termasuk memberikan sumbangan bantuan sosial untuk mempengaruhi pemilih.
Namun pengadilan menolak pengaduannya, dengan alasan bahwa nepotisme atau intervensi negara tidak terbukti.
“Pengadilan menolak eksepsi (yang diajukan Anies) untuk seluruhnya. Menolak permohonan kasasi untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Agung Suhartoyo saat membacakan putusan.
Sementara itu, AFP juga menyoroti calon lainnya, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang tergerak untuk menantang hasil tersebut. MK juga menolak gugatan dari pasangan nomor urut 3 tersebut.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Prabowo Soal MK: Mas Ganjar, Kita Tahu Siapa Intervensi Siapa

(luc/luc)

Partai

Institusi

K / L

, ,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi