MK Putuskan Gugatan Usia Capres-Cawapres 3 Hari Jelang Pendaftaran Pilpres 2024

11 October 2023, 10:00

TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) baru akan memutus perkara batas usia capres-cawapres awal pekan depan. Artinya, butuh waktu 7 bulan untuk lembaga itu memutus gugatan tersebut. Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, memang tidak ada batas waktu Mahkamah memutus suatu perkara. Namun, biasanya setiap perkara ditargetkan selesai dalam waktu 6 bulan. “Tidak ada batas waktu. Hanya diharapkan suatu perkara dapat diputus paling lama 6 bulan,” kata Hamdan kepada Tempo, Selasa, 10 Oktober 2023. Meski begitu, kata Hamdan, tidak menutup kemungkinan ada beberapa perkara yang putusannya lebih dari 6 bulan sejak didaftarkan. “Ada juga yang lebih dari itu kalau perkaranya rumit dan harus mendengar banyak pihak,” kata Hamdan. Ihwal gugatan batas usia capres-cawapres, Hamdan menduga, lamanya putusan perkara tersebut karena banyaknya permohonan yang masuk ke MK.  “Perkara ini bisa lama juga mungkin karena ada beberapa permohonan yang menyusul yang biasanya diputus bersamaan,” kata Hamdan. Mahkamah Konstitusi atau MK telah mengagendakan jadwal pembacaan putusan terkait dengan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Pembacaan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu itu akan digelar pada Senin, 16 Oktober 2023. Putusan itu hanya berjarak tiga hari jelang pendaftaran capres-cawapres. Masa pendaftaran capres cawapres peserta Pilpres 2024 akan digelar pada 19-25 Oktober 2023. Adapun perkara yang akan diputus adalah 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Selain itu, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana; Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa. Iklan

Kemudian, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A; Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Terdapat pula agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, mengatakan uji materiil ketentuan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi memasuki episode kritis dan membahayakan. Bukan lagi soal batas usia, kata Hendardi, tetapi dalam pengujian ini pemohon meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota. pada pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.  “Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga,” kata Hendardi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Senin, 9 Oktober hari ini.  Hendardi menduga kuat permohonan itu dilandasi nafsu kuasa keluarga Presiden Jokowi dan para pemujanya yang hendak mengusung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang usianya belum genap 40 tahun, sebagai bakal cawapres Prabowo.ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | DANIEL A FAJRI | ADIL AL HASANPilihan Editor: KTT AIS Forum 2023 Digelar Mulai Esok, Apa itu KTT AIS Forum?

Partai

Institusi

K / L

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi