Masyarakat Menanti Putusan Progresif Sengketa Hasil Pilpres

29 March 2024, 15:25

PENGAJAR hukum pemilu pada Universitas Indonesia Titi Anggraini.(Dok. MI/Rommy Pujianto)

PENGAJAR hukum pemilu pada Universitas Indonesia Titi Anggraini meyakini masih ada peluang bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan menggelar pemungutan suara ulang Pemilu 2024. Pemilu ulang menjadi permohonan atas sengketa yang diajukan dua pasangan calon presiden-wakil presiden, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Menurut Titi, keputusan itu akan sangat bergantung pada proses pembuktikan yang akan dilakukan oleh para pemohon. Misalnya, cara pemohon mengkonstruksikan argumentasi hukum yang sejalan dengan dukungan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya yang solid dan kokoh.
Anggota dewan pembina Perludem tersebut menyoroti sejumlah putusan progresif dan terobosan hukum yang cukup moderat dari MK belakangan ini. “Misal soal ambang batas parlemen, jadwal pilkada, dan penghapusan pasal pencemaran nama baik yang bias,” terang Titi kepada Media Indonesia, Sabtu (29/3).
Baca juga : MK Jamin Independensi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu
“Dengan latar belakang itu, bukan tidak mungkin akan ada juga kejutan soal PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) pilpres di MK,” sambungnya.
DI sisi lain, komposisi hakim juga berubah. Anwar Usman yang sempat menjadi Ketua MK tidak lagi terlibat dalam memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024.
Anwar yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo sebelumnya disoroti karena memutus perkara uji materi syarat usia capres-cawapres sehingga keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, dapat maju sebagai cawapres pendamping Prabowo.
“Peluang ada atau tidak pemungutan suara ulang atau putaran kedua sangat bergantung pada dinamika persidangan dan proses pembuktian dari para pihak,” tandas Titi.
(Z-9)