Maskapai Naikkan Harga Tiket saat Lebaran, Sandiaga Usul Jumlah Pesawat Ditambah

18 March 2024, 20:10

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Menparekraf, Sandiaga Salahuddin Uno buka suara soal maskapai penerbangan yang menaikkan harga tiket pesawat menjelang libur arus mudik dan balik Lebaran 2024. Menurut dia, perlu ada penambahan pesawat untuk solusi jangka panjang atas persoalan ini.”Kami koordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk penambahan pesawat dan kursi supaya harga enggak tinggi,” katanya usai menghadiri acara The Weekly Brief with Sandiaga Uno di Gedung Sapta Pesona Kemenparekraf, Jakarta, pada Senin, 18 Maret 2024.Ia mengatakan, bahwa kementeriannya ikut memantau perkembangan dan sudah melapor ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi, untuk dilakukan penambahan pesawat ini. Sandiaga juga menyebut jika Menhub Budi Karya Sumadi merespons baik usulan itu dan berencana menambah pesawat.Namun, ujarnya, banyaknya antrean pesawat yang sudah terpesan menjadi kendala rencana itu bisa segera terealisasi. Sebab, menurut dia, perlu waktu lebih lama agar maskapai penerbangan bisa menambah jumlah pesawatnya.”Malah Pak Luhut menyampaikan jika perusahaan itu sudah memiliki status, tercatat di Bursa Efek Indonesia itu akan diberikan kemudahan bagi pengadaan yang diakselerasi,” ucapnya. Dia berharap agar rencana penambahan pesawat ini bisa segera terealisasi. Apalagi, kata Sandiaga, di masa bulan Ramadan ini masyarakat berencana mudik tapi terkendala karena harga tiket pesawat masih tinggi.”Masyarakat wilayah bagian timur yang paling mengeluhkan (kenaikan tiket pesawat) ini,” ujarnya. Karena itu, menurut dia, perlu adanya pola kerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengatasi masalah tersebut.Salah satunya, menurut dia, dengan mengajukan skema block seat. Sementara untuk kebijakan penetapan batas tarif, Sandiaga menyatakan bahwa itu kewenangan Kemenhub.Iklan

Sebelumnya, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa meminta tujuh maskapai penerbangan terlapor agar tidak menaikkan harga tiket pesawat menjelang libur arus mudik dan balik Lebaran atau Idul Fitri 1445 Hijriah.“Mencermati kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan setiap tahunnya menjelang Hari Raya Idul Fitri, KPPU meminta agar tujuh yang menjadi terlapor tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional serta memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen,” kata Fanshurullah dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024, seperti dikutip dari Antara.Tujuh maskapai terlapor dalam dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket) itu adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Citilink Indonesia (Persero), PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.Fanshurullah menyebutkan, dalam perkara dugaan kartel tiket yang diputus KPPU pada 23 Juni 2020, KPPU membuktikan bahwa terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi. Tujuh perusahaan itu juga tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah.Akibatnya, pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah menjadi terbatas. Selain itu, tujuh maskapai terlapor juga meningkatkan pembatalan penerbangan setelah kartel terjadi sebagai upaya untuk menurunkan pasokan.Dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut menyikapi beberapa pemberitaan media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh tiga maskapai.Pilihan Editor: Sandiaga Sebut Investasi di IKN Rp 5,3 Triliun dan akan Terus Bertambah