Marak Protes Soal Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Kami Hanya Pelaksana Permendag

19 March 2024, 10:20

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, angkat bicara soal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Isu ini ramai diperbincangkan setelah, salah satunya, seorang WNI dari Jerman mengaku petugas bea cukai memfoto diri dan paspornya hingga mengenakan denda imbas peraturan itu.Nirwala menilai, kantornya tak berhak berkomentar banyak atas beleid itu. Sebab, peraturan itu diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Dia mengaku Bea Cukai hanya merupakan pelaksana peraturan yang diteken oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan itu.”Kami hanya melaksanakan,” ujar Nirwala ketika ditemui di ruangan rapat Gedung Papua, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin, 18 Maret 2024. Tiga pegawai Bea Cukai dan dua petugas pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta juga hadir dalam pertemuan dengan Tempo itu.Nirwala menjelaskan, secara birokratis, Bea Cukai berada di bawah Kementerian Keuangan. Itu sebabnya seluruh peraturan kementerian atau lembaga terkait bea cukai harus melalui kementerian pimpinan Sri Mulyani itu, termasuk Permendag.Dari situ, Nirwala menuturkan Kementerian Keuangan akan menurunkan Keputusan Menteri Keuangan untuk direktorat jenderal di bawahnya, termasuk Bea Cukai. “Tak ada instruksi langsung dari Kementerian Perdagangan,” kata Nirwala.Kendati begitu, Nirwala mengakui Bea Cukai turut terlibat dalam penyusunan Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Dalam perumusannya, Bea Cukai menyampaikan sejumlah masukan, antara lain kebijakan soal minuman beralkohol dan penekanan harmonized system (HS).Sebelumnya, seorang warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Jerman berinisial A, 32 tahun, diminta membayar sejumlah uang oleh petugas Bea Cukai setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Senin, 11 Maret 2024. Hal ini imbas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang diberlakukan sehari sebelumnya.Iklan

Padahal barang-barang yang dibawa A merupakan barang pribadi yang sudah lama ia beli dan akan dipakai kembali di Indonesia.A, menceritakan pengalamannya ini kepada rekannya, I, 34 tahun yang masih berada di Jerman. Kepada I, A bercerita begitu sampai di Cengkareng ia diminta petugas untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap barang bawaannya.“Semua barang yang ada di koper dicek satu per satu dan diminta penjelasannya,” kata I menceritakan ulang pengalaman A pada Tempo lewat pesan singkat pada Jumat, 15 Maret 2024.I menuturkan mulanya rekannya itu merasa ini merupakan hal wajar karena merupakan prosedur Bea Cukai bandara. Namun, tidak lama ada petugas lain yang datang dan secara tiba-tiba memotret paspor dan juga dirinya saat sedang menjelaskan isi dari koper yang dibawa dari Jerman.Ketika A bertanya alasannya, petugas itu berkata untuk data. “Dia juga harus bayar kelebihannya karena barang yang ada di koper dan yang dipakai melebihi US$ 500,” cerita I. Namun, I tak membeberkan berapa besar yang harus dibayarkan rekannya itu.Pilihan Editor: Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi