Mahfud MD Sebut Angket Bisa Memakzulkan Presiden

26 February 2024, 16:15

Cawapres 03 Mahfud MD sebut hak angket bisa memakzulkan presiden(MI/Adi Kristiadi)

CALON Wakil Presiden (Cawapres) pasangan nomor urut 03 Mahfud MD mengungkapkan bahwa potensi kisruh Pemilu 2024 dapat diatasi melalui pendekatan politik, terutama dengan menggunakan hak angket di DPR RI. Meski tidak dapat mengubah hasil pemilu, Mahfud menekankan bahwa hak angket memiliki potensi untuk memberikan sanksi politik kepada presiden, termasuk kemungkinan pemakzulan presiden (impeachment).

“Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol, yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket. Adalah salah mereka yang mengatakan, bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,” tegas Mahfud seperti yang dikutip dari akun Instagram @mohmahfudmd pada Senin (26/2).

Mahfud, sebagai Cawapres nomor 03, menyampaikan bahwa sebagai paslon, ia terbatas dalam menempuh jalur politik dan harus mengikuti proses hukum melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, ia menyoroti bahwa Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres nomor 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memiliki fleksibilitas untuk mengajukan gugatan melalui dua jalur, baik politik maupun hukum, karena selain sebagai paslon, mereka juga merupakan tokoh parpol.
Baca juga : Mahfud MD Enggan Ikut Campur dalam Wacana Hak Angket

“Mas Ganjar dan Cak Imin bisa melalui dua jalur, karena selain paslon, mereka juga tokoh parpol,” lanjutnya.

Lebih rinci, Mahfud menjelaskan bahwa terdapat dua jalur resmi yang dapat digunakan untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024. Pertama, jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) yang dapat membatalkan hasil pemilu jika terdapat bukti yang cukup dan hakim MK bersedia.

“Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, bahwa minimal ada dua jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024. Pertama, jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani.” Baca juga : Mahfud MD Mundur, Ini Kata Menko PMK Muhadjir Effendy

Kedua, jalur politik melalui hak angket di DPR yang meskipun tidak dapat membatalkan hasil pemilu, namun memiliki potensi untuk memberikan sanksi politik kepada presiden. Wacana ini muncul menyusul hasil perhitungan suara yang dianggap anomali, dan direspon baik oleh partai pendukung paslon nomor 01 seperti PKB, PKS, dan Partai NasDem.

“Pertama, jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani.”

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyatakan dukungannya terhadap kubu koalisi 03 yang mengusulkan pengajuan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Ia menekankan bahwa pengajuan hak angket merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati dan dihargai. Baca juga : Profil Mahfud MD, Dari Mahasiswa Hukum, Menko Polhukam hingga Cawapres

“Pengajuan hak angket itu merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati dan dihargai.”

Politikus PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, menyatakan bahwa relawan paslon nomor 01 dan nomor 03 telah membuka komunikasi untuk merencanakan pengajuan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. Ia menyoroti bahwa fraksi PDI Perjuangan di DPR RI solid mendukung usulan hak angket, sejalan dengan dukungan relawan paslon nomor 01 dan nomor 03.

“Siapa yang mendiamkan kecurangan, dia berlaku curang. Siapa yang mendiamkan kejahatan juga akan berlaku jahat. Siapa yang mendiamkan kekerasan, sesungguhnya juga melakukan kekerasan,” tegas Adian dalam pertemuan relawan Ganjar-Mahfud di Jakarta, Jumat (23/2).

Di sisi lain, Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, berharap agar hak angket didorong di DPR untuk menyelidiki kemungkinan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) dan aparat negara oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Usulan ini dianggap tidak sulit diwujudkan, karena hanya memerlukan dukungan 25 kursi dari dua fraksi, dan hingga saat ini, PKS dan PDI Perjuangan telah menunjukkan komitmennya untuk mengusulkan hak angket. (RO/Z-10)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi