Luhut Vs Bahlil Adu Mulut Soal Tambang? Ini Penjelasan Bahlil

18 March 2024, 20:15

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia angkat suara perihal isu yang beredar menyebutkan dirinya dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sempat berdebat saat Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Presiden.
Bahlil dikabarkan berdebat dengan Menko Marves Luhut saat membahas Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Bahlil dengan tegas menangkis isu adu mulut antara dirinya dengan Menko Marves Luhut. Dia menegaskan, tidak ada perdebatan saat Ratas berlangsung. Bahlil menyebutkan bahwa hal tersebut hanya perbedaan cara pandang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nggak, gak ada perdebatan,” tangkis Bahlil saat ditanya apakah sempat terjadi perdebatan antara dia dengan Luhut, saat ditemui Kantor Kementerian Investasi, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Adapun, perdebatan yang disinyalir terjadi itu perihal ide Bahlil yang hendak melibatkan Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk bisa diberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diusulkan untuk dicabut. Hal itu disinyalir didorong oleh Bahlil untuk bisa masuk dalam Revisi PP 96/2021.
“Nggak ada perdebatan, soal cara pandang saja, nggak ada perdebatan,” jawab Bahlil saat dikonfirmasi perdebatan perihal ormas yang diusulkan mendapatkan IUP.
Dia justru menganalogikan yang sebenarnya terjadi antara dia dengan Menko Marves Luhut adalah perbedaan cara pandang bak di persimpangan jalan. Kemudian, Bahlil menegaskan bahwa dirinya dengan Luhut baik-baik saja.
“Ada yang beda kalau bertemu ke jalan, kalau contoh ke Bundaran HI ada lurus, ada belok. Saya sama Pak Luhut baik-baik saja,” tandasnya.
Adapun, perihal usulan agar Ormas bisa diberikan IUP, menurutnya sebagai bentuk pemerataan pembagian kepemilikan tambang dengan masyarakat lokal di daerah lokasi tambang berada.
Bahlil mengungkapkan, IUP yang rencananya akan diberikan pada Ormas tersebut merupakan IUP yang sudah diperintahkan untuk dicabut oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Setidaknya ada sebanyak 2.078 IUP yang diusulkan untuk dicabut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan rapat terbatas mengenai Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Istana Negara, Rabu (13/3/2024).
Terpantau, Presiden Jokowi memanggil sejumlah menteri, antara lain Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Para menteri mulai tiba di Istana sekitar pukul 9.30 WIB.
Usai rapat, beberapa menteri masih irit bicara mengenai hasil atau arahan yang diberikan Presiden Jokowi. Namun, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa pemerintah masih membahas Revisi PP No.96/2021 tersebut.
“Masih dimatengin (revisi PP Nomor 96/2021),” kata Arifin usai rapat, kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Begitu juga dengan target penyelesaian revisi aturan itu, ia hanya berharap bisa dilakukan dengan lebih cepat.
“Mudah-mudahan cepet lah,” kata Arifin.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

51 Perusahaan Batu Bara Ditolak Rencana Kerjanya, Kenapa?

(wia)