KPK Ungkap Eks Dirjen Kemenaker Haryanto Minta Dibelikan Mobil Baru ke Agen TKA Nasional 28 September 2025

KPK Ungkap Eks Dirjen Kemenaker Haryanto Minta Dibelikan Mobil Baru ke Agen TKA
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 September 2025

KPK Ungkap Eks Dirjen Kemenaker Haryanto Minta Dibelikan Mobil Baru ke Agen TKA
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025, Haryanto, meminta satu unit mobil kepada agen pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA).
Haryanto merupakan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Ditemukan fakta bahwa tersangka (Haryanto) dimaksud juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah diler di Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).
Budi mengatakan, saat ini mobil dengan merek Toyota Innova itu sudah disita KPK.
“Saat ini kendaraan tersebut juga sudah dilakukan penyitaan oleh KPK,” ujar dia.
Budi mengatakan, penyitaan aset yang diduga terkait ataupun berasal dari dugaan tindak pidana korupsi ini dibutuhkan untuk proses pembuktian perkara, sekaligus upaya awal dalam optimalisasi
aset recovery
.
“Selain upaya penindakan ini, KPK juga terus mendorong berbagai langkah pencegahan korupsi di Kemenaker, untuk menutup adanya peluang bagi oknum-oknum melakukan tindak pidana korupsi, yang ujungnya menciderai kualitas pelayanan bagi publik,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK menahan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Bidang Hubungan Internasional sekaligus Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025, Haryanto (HY), terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pada Kamis (17/7/2025).
Haryanto ditahan bersama tiga tersangka lainnya, yaitu Suhartono (S) selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker tahun 2020-2023;
Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2017-2019; dan Devi Angraeni (DA) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2024-2025.
Penahanan dilakukan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis.
“Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2025 yang lalu,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Setyo mengatakan, KPK melakukan penahanan kepada empat tersangka untuk 20 hari ke depan.
“Terhitung sejak tanggal 17 Juli sampai dengan tanggal 5 Agustus 2025, dan penahanan akan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.