Tag: Budi Prasetyo

  • Aliran Suap Pajak ke DJP Pusat, Publik Tantang KPK Periksa Eks Menkeu Sri Mulyani

    Aliran Suap Pajak ke DJP Pusat, Publik Tantang KPK Periksa Eks Menkeu Sri Mulyani

    GELORA.CO –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka borok busuk di jantung birokrasi perpajakan nasional. Dugaan skema suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara tak lagi bisa disebut ulah oknum. Aliran uangnya diduga menembus Direktorat Jenderal Pajak pusat, menampar keras klaim pengawasan internal yang selama ini dijual sebagai keberhasilan reformasi.

    Skandal ini meledak di era kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati—figur yang kerap dipoles sebagai simbol integritas fiskal. Fakta bahwa praktik kotor justru terendus hingga kantor pusat DJP mempermalukan narasi bersih yang bertahun-tahun digembar-gemborkan Kementerian Keuangan. Reformasi yang dielu-elukan kini retak oleh bukti di lapangan.

    KPK menegaskan, dugaan suap tidak berhenti di level wilayah. Ada indikasi kuat keterlibatan aktor pusat—mereka yang semestinya menjadi benteng terakhir integritas pajak. “Diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak Pusat,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Rabu (14/1/2026). Pernyataan ini adalah alarm merah bagi otoritas fiskal.

    Langkah KPK menggeledah kantor pusat DJP menegaskan satu hal: ini bukan perkara pelanggaran teknis, melainkan dugaan pengaturan dari hulu ke hilir. Penyidik menyasar Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, titik krusial penentuan tarif—area rawan yang menentukan “harga” kepatuhan pajak. Dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai disita.

    Akar perkara berasal dari pemeriksaan potensi kurang bayar PBB PT Wanatiara Persada. Proses objektif berubah menjadi meja tawar-menawar gelap, di mana angka kewajiban dipangkas lewat uang pelicin. Lima tersangka telah ditetapkan dan ditahan: Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto. Namun publik menuntut lebih: bongkar arsitek di balik layar.

    KPK menyatakan penyidikan tak akan berhenti pada pelaku menengah. Penelusuran aliran uang diperluas: siapa menerima, berapa besar, dan siapa memberi restu. Pernyataan ini harus dibuktikan dengan keberanian menyentuh pusat kekuasaan, bukan berhenti pada korban-kambing.

    KPK Wajib Periksa Sri Mulyani

    Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Kurnia Zakaria, menegaskan KPK tidak boleh bermain aman. Skema ini tumbuh dan berlangsung di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan, maka pemeriksaan terhadap pimpinan tertinggi adalah keniscayaan hukum, bukan pilihan politis. “Jika aliran uang dan keputusan strategis terjadi di level pusat DJP, KPK wajib memeriksa Menteri Keuangan yang menjabat. Ini soal pertanggungjawaban jabatan,” tegasnya kepada Monitorindonesia.com, Rabu (14/1/2026).

    Ia mengingatkan, tak ada kebal hukum bagi pejabat tinggi. Menteri Keuangan adalah atasan langsung DJP dengan kewenangan pengawasan dan pengendalian. 

    Jika praktik suap berlangsung sistematis dan lolos dari pengawasan, KPK harus menggali kemungkinan kelalaian serius, pembiaran, atau pengetahuan atas praktik tersebut. “Keberanian memeriksa menteri adalah ujian independensi KPK,” ujarnya.

    Kasus ini menjadi tes paling telanjang bagi kredibilitas reformasi perpajakan. Publik menunggu: apakah hukum akan benar-benar naik kelas dan menyentuh pucuk pimpinan, atau kembali berhenti di level bawah demi menyelamatkan citra institusi.

  • KPK Kantongi Identitas ‘Cepu’ Penghilang Barang Bukti saat Geledah Maktour

    KPK Kantongi Identitas ‘Cepu’ Penghilang Barang Bukti saat Geledah Maktour

    Jakarta

    KPK mengungkapkan telah mengetahui pihak yang memerintah seseorang untuk menghilangkan barang bukti saat menggeledah kantor Maktour terkait pengusutan perkara korupsi kuota haji 2024. Identitas pihak yang memerintah pun sudah dikantongi oleh KPK.

    “Ya tentunya siapa yang memerintah, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi,” terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

    Budi juga menyampaikan, penyidik pun telah melakukan analisa terhadap upaya penghilangan barang bukti tersebut. Nantinya, kata Budi, penyidik akan menentukan apakah tindakan tersebut termasuk ke dalam upaya perintangan penyidikan.

    “Dari situ kemudian penyidik telah melakukan analisis dan apakah itu kemudian masuk ke dalam ranah perintangan penyidikan itu masih akan didalami, karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokoknya,” jelas Budi.

    Budi sekaligus menjelaskan, bahwa upaya penghilangan barang bukti ini tak menjadi alasan KPK tidak menetapkan bos Maktour, Fuad Hasan, sebagai tersangka. Dia menyebut untuk penetapan tersangka perkara tersebut, penyidik baru memperoleh kecukupan alat bukti terhadap dua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

    “Kemudian dari institusi lain seperti BPKH berkaitan dengan pengelolaam anggaran haji. Artinya memang bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik dalam perkara ini sudah kuat,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, KPK telah menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour Travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024 di Jakarta. Saat penggeledahan, KPK mengungkap ada ada dugaan penghilangan barang bukti.

    KPK langsung mengevaluasi perihal temuan itu. Kata Budi, KPK tidak segan menjerat pihak yang menghilangkan barang bukti dengan pasal perintangan penyidikan.

    “Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” ujarnya.

    Fuad Hasan Ikut Dicegah ke LN Bareng Yaqut-Aziz

    Fuad Hasan sendiri memang menjadi pihaknya yang turut serta dicegah oleh KPK ke luar negeri bersama dengan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut dan Aziz sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, sementara Fuad belum.

    Kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

    Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji regular dan 10 ribu untuk haji khusus.

    Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

    KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

    Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu.

    (kuf/azh)

  • KPK Kantongi Otak Penghilangan Barang Bukti Kasus Kuota Haji di Kantor Maktour

    KPK Kantongi Otak Penghilangan Barang Bukti Kasus Kuota Haji di Kantor Maktour

    KPK Kantongi Otak Penghilangan Barang Bukti Kasus Kuota Haji di Kantor Maktour
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengidentifikasi pihak yang menjadi inisiator penghilang barang bukti kasus dugaan korupsi kuota haji saat penggeledahan di kantor Maktour Travel, Jakarta Timur.
    “Ya tentunya siapa yang memerintah, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
    Meski demikian, Budi belum mengungkapkan identitas inisiator tersebut.
    Dia hanya mengatakan, KPK masih menganalisis tindakan tersebut masuk pada Pasal
    Perintangan Penyidikan
    atau tidak.
    “Apakah itu kemudian masuk ke dalam ranah perintangan penyidikan itu masih akan didalami, karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokoknya,” ujarnya.
    Diberitakan, KPK menemukan petunjuk awal adanya dugaan
    penghilangan barang bukti
    saat menggeledah kantor swasta terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
    “Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT, yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” kata Budi, 15 Agustus 2025 lalu.
    Atas tindakan tersebut, KPK mempertimbangkan pengenaan pasal 21 perintangan penyidikan atau
    obstruction of justice
    terhadap pihak swasta tersebut.
    “KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21
    obstruction of justice
    terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” ujar Budi.
    KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan
    korupsi kuota haji
    2024 di Kementerian Agama.
    “Kami sampaikan update-nya bahwa
    confirm
    KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Budi, Jumat (9/1/2026).
    KPK menjerat Gus Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
    “BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fakta-fakta Suap Pajak KPP Jakut: DJP Digeledah KPK, Pejabat Dirotasi Purbaya

    Fakta-fakta Suap Pajak KPP Jakut: DJP Digeledah KPK, Pejabat Dirotasi Purbaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kasus suap yang menjerat tiga orang pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) berujung ke proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga evaluasi besar-besaran secara internal.

    Setelah lembaga antirasuah menggeledah beberapa ruangan di kantor pusat DJP Kemenkeu, Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (13/1/2026), Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi di tubuh otoritas pajak.

    Purbaya mengemukakan pihaknya akan melakukan rotasi di tubuh DJP Kemenkeu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan total lima orang tersangka dugaan suap pengaturan pajak bumi dan bangunan (PBB). Tiga orang di antaranya yang kini berujung di rutan KPK adalah pejabat pajak di KPP Madya Jakarta Utara.

    “Kalau yang jelas nanti mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, diputer-puter lah yang kelihatan terlibat, yang kami akan taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Nanti kami lihat seperti apa,” terangnya kepada wartawan saat ditemui di IDN HQ, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

    Namun demikian, rotasi ini tidak berlaku bagi mereka yang diduga kuat terlibat dalam praktik suap. Dia memberi sinyal petugas pajak yang ditemukan terlibat kasus tersebut akan diberikan sanksi lebih berat.

    “Kalau udah jahat dirotasi kan enggak ada gunanya. Kami sedang nilai itu,” terang Menkeu yang ditunjuk Presiden Prabowo Subianto September 2025 lalu itu.

    Purbaya juga menyatakan bakal mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh para penyidik KPK. Dia mengaku akan memberikan pendampingan hukum lantaran tiga orang tersangka yang merupakan anak buahnya itu belum diputus bersalah di pengadilan.

    Hal itu kendati DJP Kemenkeu menyebut tiga orang pejabat KPP Madya Jakarta Utara itu telah diberhentikan sementara sejalan dengan berlangsungnya proses penyidikan.

    “Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan dia masih pegawai [Kementerian] Keuangan. Jadi kan kami dampingi terus, tetapi enggak ada intervensi dalam pengertian saya datang ke mereka [KPK]. Setop ini, stop itu,” tuturnya.

    Sejumlah penyidik KPK usai melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (13/1/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mencari barang bukti terkait dengan kasus dugaan suap yang menyeret tiga orang pejabat pajak di KPP Madya Jakarta Utara yang ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pekan lalu./ JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani

    KPK GELEDAH 2 DIREKTORAT

    Sebanyak 12 unit mobil berwarna gelap masuk ke kantor pusat DJP Kemenkeu sekitar pukul 16.30 WIB, Selasa (13/1/2026). Belasan mobil tersebut berbondong-bondong masuk ke basement pusat otoritas pajak itu guna menjemput para tim penyidik KPK.

    Para penegak hukum tersebut diketahui sudah berada di kantor yang berlokasi di Gatot Subroto itu sejak siang hari. Sekitar pukul 16.55 WIB, belasan orang mengenakan rompi krem bertuliskan ‘KPK’ keluar dari lobi DJP didampingi sejumlah petugas keamanan.

    Beberapa dari penyidik terlihat membawa sejumlah berukuran sedang. Ada yang berwarna hitam hingga biru muda. Koper yang diduga berisi barang bukti terkait dengan kasus suap pengaturan pajak itu langsung dibawa ke markas KPK yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap bahwa penggeledahan yang dilakukan siang hingga sore itu tepatnya di Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Ada beberapa barang bukti yang dibawa penyidik untuk kebutuhan pembuktian perkara dugaan korupsi tersebut.

    “Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” terang Budi kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

    Upaya paksa yang dilakukan penyidik tak hanya dilakukan di kantor pusat otoritas pajak. Tim penyidik pun turut menggeledah rumah tersangka dari pihak swasta, yang diduga memberikan suap kepada para fiskus di KPP Madya Jakarta Utara itu.

    “Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” lanjut Budi.

    Adapun DJP Kemenkeu menyatakan bakal menghormati dan mendukung proses penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK.

    “Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli melalui keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026).

    Rosmauli enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai upaya paksa KPK itu, maupun detail penanganan perkara dugaan rasuah itu.

    “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” terang eselon II di lingkungan DJP Kemenkeu itu.

  • Abahmu Tidak Makan Uang Jemaah Haji

    Abahmu Tidak Makan Uang Jemaah Haji

    GELORA.CO –  Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji bersama dengan staf khusus (stafsus)-nya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex pada Kamis 8 Januari 2026.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi status tersangka tersebut kepada publik pada Jumat 9 Januari 2026.

    Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dengan membagi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

    Pembagian ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang seharusnya mengalokasikan 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai merugikan jemaah haji reguler yang sudah mengantre puluhan tahun.

    Melansir Tribunnews.com, sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, adik  Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf itu sempat mengatakan kepada anaknya bahwa kebijakannya tersebut bukanlah wujud korupsi.

    Dia juga membantah telah menerima keuntungan dari kebijakannya tersebut.

    “Saya jelaskan pelan-pelan ke mereka gitu, terutama anak-anak. Saya yakinkan kepada mereka, keputusan abahmu ini bukan keputusan yang salah.”

    “Abahmu ini tidak pernah korupsi, abahmu ini nggak makan uang jemaah haji, abahmu ini tidak menzalimi jemaah haji. Jadi tetaplah menjadi anak abah yang kuat dan tetap percaya bahwa abah ini di jalan yang benar,” ucapnya dalam sebuah siniar atau podcast yang diunggah di kanal YouTube Ruang Publik, dikutip pada Selasa (13/1/2026).

    Gus Yaqut juga mengungkapkan bahwa tujuan adanya perubahan kuota haji yaitu demi keselamatan jemaah.

    Dia menyebut perubahan kuota bukanlah kebijakan satu-satunya yang dirinya lakukan selaku Menag saat itu.

    “Kita harus menjaga keselamatan jemaah agar mereka itu bisa beribadah dengan baik dan tenang.”

    “Sebenarnya menjaga keselamatan jiwa jemaah ini bukan hanya kita implementasikan kuota yang 10 ribu (berbanding) 10 ribu itu tapi juga banyak ikhtiar yang kita lakukan untuk menjaga keselamatan jemaah itu,” ujarnya.

    Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

    Sebelumnya, KPK menetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

    “KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

    Budi mengungkapkan, Gus Yaqut dan Gus Alex diduga berperan dalam perbuatan melawan hukum berupa proses diskresi terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan.

    “Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” tuturnya.

    Mereka pun disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

    Di sisi lain, KPK sudah melakukan penyidikan sejak 9 Agustus 2025 lalu dan menyebut bahwa negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun.

    Sementara, proses hukum terkait kasus ini berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR berupa pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20 ribu kuota tambahan jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Padahal berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ditetapkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

    Kemudian, pasca penyidikan dilakukan lembaga antirasuah mencekal tiga orang untuk berpergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

    Mereka adalah Gus Yaqut, Gus Alex, dan pemilik biro penyelenggaraan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

    Gus Yaqut pun tercatat telah dua kali diperiksa dalam tahap penyidikan di mana terakhir kali digelar pada 16 Desember 2025 lalu.

    Pasca pemeriksaan, ia irit bicara dan enggan membeberkan materi pertanyaan penyidik yang ditanyakan kepadanya.

    “Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut kala itu.

  • Kasus Ade Kuswara Kunang, KPK Duga Anggota DPRD Bekasi Terima Rp600 Juta

    Kasus Ade Kuswara Kunang, KPK Duga Anggota DPRD Bekasi Terima Rp600 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana dalam perkara suap yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Dalam pengembangan penyidikan, KPK menduga terdapat keterlibatan anggota DPRD Bekasi.

    KPK menduga anggota DPRD Bekasi dari Fraksi Partai PDI Perjuangan Nyumarno (NYU) menerima aliran dana Rp600 juta dalam kasus dugaan suap ke Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang itu.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nyumarno diduga menerima uang dari pihak swasta bernama Sarjan (SRJ). Dugaan tersebut terungkap setelah Nyumarno menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Senin (12/1/2026). Budi menyebutkan, pemberian uang dilakukan secara bertahap.

    “Dalam pemeriksaan yang dilakukan di gedung Merah Putih itu, penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang oleh NYU dari pihak swasta, yaitu SRJ, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dengan total sekitar Rp600 juta,” kata Budi, Selasa (13/1/2026).

    Menurut Budi, penyidik masih mendalami tujuan pemberian uang tersebut, termasuk keterkaitannya dengan perkara suap yang sedang ditangani KPK. Pemeriksaan lanjutan masih akan dilakukan untuk menelusuri peran masing-masing pihak.

    Sekadar informasi, pada Jumat (19/12/2025), KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam kasus dugaan suap proyek senilai Rp14,2 miliar. Politikus Partai PDIP itu diduga melakukan perbuatan tersebut bersama ayahnya, HM Kunang.

    Dari hasil pemeriksaan KPK terungkap, setelah Ade terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029, ia diduga bekerja sama dengan Sarjan selaku pihak swasta dalam pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

    Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade disebut kerap meminta jatah atau “ijon” proyek kepada Sarjan melalui HM Kunang. Total dana yang diberikan Sarjan kepada HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, Ade juga diduga menerima penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.

    Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp200 juta di rumah Ade. Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran keempat dari Sarjan kepada Ade melalui sejumlah perantara.

  • Kasus Ade Kuswara Kunang, KPK Duga Anggota DPRD Bekasi Terima Rp600 Juta

    OTT Bupati Ade Kuswara, KPK Duga Anggota DPRD Bekasi Terima Rp600 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana dalam perkara suap yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Dalam pengembangan penyidikan, KPK menduga terdapat keterlibatan anggota DPRD Bekasi.

    KPK menduga anggota DPRD Bekasi dari Fraksi Partai PDI Perjuangan Nyumarno (NYU) menerima aliran dana Rp600 juta dalam kasus dugaan suap ke Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang itu.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nyumarno diduga menerima uang dari pihak swasta bernama Sarjan (SRJ). Dugaan tersebut terungkap setelah Nyumarno menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Senin (12/1/2026). Budi menyebutkan, pemberian uang dilakukan secara bertahap.

    “Dalam pemeriksaan yang dilakukan di gedung Merah Putih itu, penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang oleh NYU dari pihak swasta, yaitu SRJ, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dengan total sekitar Rp600 juta,” kata Budi, Selasa (13/1/2026).

    Menurut Budi, penyidik masih mendalami tujuan pemberian uang tersebut, termasuk keterkaitannya dengan perkara suap yang sedang ditangani KPK. Pemeriksaan lanjutan masih akan dilakukan untuk menelusuri peran masing-masing pihak.

    Sekadar informasi, pada Jumat (19/12/2025), KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam kasus dugaan suap proyek senilai Rp14,2 miliar. Politikus Partai PDIP itu diduga melakukan perbuatan tersebut bersama ayahnya, HM Kunang.

    Dari hasil pemeriksaan KPK terungkap, setelah Ade terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029, ia diduga bekerja sama dengan Sarjan selaku pihak swasta dalam pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

    Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade disebut kerap meminta jatah atau “ijon” proyek kepada Sarjan melalui HM Kunang. Total dana yang diberikan Sarjan kepada HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, Ade juga diduga menerima penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.

    Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp200 juta di rumah Ade. Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran keempat dari Sarjan kepada Ade melalui sejumlah perantara.

  • KPK Ungkap Alasan Periksa Petinggi PBNU, Diduga Ada Aliran Dana Korupsi Haji

    KPK Ungkap Alasan Periksa Petinggi PBNU, Diduga Ada Aliran Dana Korupsi Haji

    GELORA.CO –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji kepada Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman (AIZ). Aizzudin pada Selasa (13/1/2026) memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

    “Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa.

    Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK memeriksa Aizzudin sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    “Ini didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” jelasnya.

    Ketika ditanya apakah ada aliran uang kepada PBNU, dia mengatakan KPK masih menelusuri kepada Aizzudin secara personal. “Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan,” katanya menekankan.

    Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

    Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

    KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

    Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

    Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

  • Korupsi Kuota Haji, KPK Duga Ada Aliran Dana ke Pengurus PBNU

    Korupsi Kuota Haji, KPK Duga Ada Aliran Dana ke Pengurus PBNU

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran dana korupsi kuota haji ke Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin (AIZ). 

    Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika menjadwalkan pemeriksaan Aizzudin sebagai saksi terkait perkara tersebut, Selasa (13/1/2026). Budi menyampaikan tujuan pemeriksaan juga untuk meminta keterangan tujuan dan mekanisme aliran uang itu.

    “Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan, ini akan didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” kata Budi.

    Sementara itu, setelah diperiksa, Aizzudin mengklaim tidak ada aliran uang baik kepada PBNU maupun secara personal. Dia mengatakan penjelasan secara detail langsung ditanyakan kepada pihak KPK.

    “Sejauh ini nggak ya, nggak ada ya. Nggak tau juga ya, mohon ditanyakan langsung,” jelasnya kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Dalam perkara ini KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Isdah Abidal Azis alias Gus Alex sebagai tersangka.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Yaqut diduga berperan meloloskan pembagian kuota haji dari yang seharusnya 92% kuota haji reguler – 8% kuota haji khusus menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% haji khusus.

    “Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen – 50 persen. 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 – 10.000,” kata Asep saat konferensi pers, Minggu (11/1/2028).

    Asep menyebut peran serupa juga dilakukan oleh Gus Alex. Dia ikut membantu membiarkan kuota tersebut terbagi tidak sesuai ketentuan yang belaku. Akibatnya 8.400 jemaah haji yang telah menunggu 14 tahun gagal berangkat.

    Selain itu, tim lembaga antirasuah juga menemukan aliran pemberian kembali dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut maupun Gus Alex.

    “Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana,” jelas Asep.

  • Periksa Ketua PBNU Aizzudin, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus Korupsi Haji

    Periksa Ketua PBNU Aizzudin, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus Korupsi Haji

    Jakarta

    KPK memeriksa Ketua Bidang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman atau Gus Aiz sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. KPK mendalami dugaan aliran uang ke Gus Aiz.

    “Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan, ini akan didalami. Maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi. Nah, ini masih akan terus didalami,” terang juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

    Budi menyebut, pemeriksaan terhadap Gus Aiz hari ini berfokus kepada pihak perseorangannya alias tidak menyasar kepada PBNU sebagai organisasi.

    “Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan,” jelas Budi.

    Sebelumnya, KPK juga memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Muzaki Kholis sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan itu mendalami inisiatif Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji soal pembagian kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

    Kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

    Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

    KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

    Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu.

    (dek/dek)