KPK Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan

12 July 2023, 17:10

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Hasbi ditahan untuk 20 hari pertama pada 12 hingga 31 Juli 2023 di Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih. Usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK selama kurang lebih 5 jam mulai pukul 10.30 WIB hingga 16.30 WIB, Hasbi keluar dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye. “Dalam hal untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH selama 20 hari kedepan di rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Rabu 12 Juli 2023. Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indondana di Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, KPK telah menjerat sejumlah pihak seperti Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Hasbi diduga menjadi makelar atau perantara dalam pengurusan perkara tersebut. Ia ditetapkan tersangka bersama pihak swasta bernama Dadan Tri Yudianto. Dadan adalah mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton. Dadan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan pada bulan lalu. Keduanya disebut menjadi penghubung bagi pihak pengacara debitur KSP Intidana, Theodorus Yosep Parreira dan Eko Suparno. Keduanya mewakili debitur Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma yang menggugat KSP Intidana secara perdata dan mempidanakan pengurusnya, Budiman Gandi Suparman. Keempatnya juga telah menjadi tersangka dalam kasus ini dan sudah divonis bersalah. Penetapan tersangka Hasbi Hasan ini sebetulnya sudah sejak 6 Juni 2023 bersamaan dengan Dadan Tri Yudianto. Namun, baru Dadan yang ditahan, sementara Hasbi masih dibiarkan menghirup udara bebas. Iklan

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Hasbi Hasan untuk diperiksa pada Rabu, 17 Mei 2023, namun, dia mangkir. Hasbi justru mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap KPK pada 26 Mei 2023 Pada Senin, 10 Juli 2023 kemarin, Majelis Hakim tunggal Alimin Ribut mengatakan  penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Hasbi dinyatakan sah. Artinya gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Sekretaris MA tersebut ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. “Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon,” kata Hakim Alimin Ribut di PN Jaksel, Senin, 10 Juli 2023.ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M ROSSENO AJI | EKA YUDHA SAPUTRAPilihan Editor: Polemik Pengesahan RUU Kesehatan, Kemenkes Sebut Ada Guru Besar Terpengaruh Provokasi dan Hoaks

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi