KPK Kembali Panggil 3 Saksi dalam Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Papua

31 October 2022, 12:36

Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga orang berlatar belakang berbeda, terkait kasus dugaan rasuah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.
Menurut Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, ketiganya akan diperiksa untuk tersangka EO (Eltinus Omaleng).

“Hari ini (31/10) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pelaksanaan dalam untuk tersangka EO ada tiga orang,” kata Ali dalam keterangan diterima, Senin (31/10/2022).
Ali kemudian merinci identitas dari tiga orang saksi yang akan diperiksa di di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Pertama, Budiyanto Wijaya selaku pihak swasta.
Saksi kedua, Daem Nova Prihanto yang memiliki latar belakang Wiraswasta dan pernah menjabat sebagai mantan Coord. Project Manager PT Waringin Megah.
Ketiga, adalah Deassy Ceraldine Tanser. Diketahui, yang bersangkutan adalah seorang PNS pada Kantor Puspem Pemkab Mimika.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sejak Kamis (8/9/2022). Eltinus ditahan setelah sebelumnya ditangkap di sebuah hotel di Jayapura pada Rabu, 7 September 2022 kemarin.KPK menahan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Papua, Marthen Sawy. Ia ditahan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika senilai Rp 46 miliar.

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi