Kilas Balik Gugatan Keluarga Brigadir Yosua Kepada Ferdy Sambo Cs, Sidang Perdananya Ditunda

27 February 2024, 16:01

TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, hari ini Selasa, 27 Februari 2024. Namun, sidang tersebut ditunda lantaran tak satu pun tergugat hadir dalam agenda tersebut.“Tergugat tidak ada yang hadir tetapi panggilannya bisa dikatakan 90 persen itu sah dan patut,” kata Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di PN Jakarta Selatan.Lantas seperti apa isi gugatan keluarga almarhum Brigadir J ini?Gugatan ini dilayangkan orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, pada Selasa, 13 Februari 2024 lalu dengan nomor perkara 167Pdt.G/2024/PN.JKT.SEL. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 7,5 miliar.Adapun tergugat dalam perkara ini adalah lima orang terpidana pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, rekan sesama ajudan Brigadir J; Ricard Eliezer, Rizky Rizal, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo Kuat Ma’ruf.Selain lima terpidana, ada pihak lain yang juga ikut menjadi pihak tergugat, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.Ayah dari Brigadir J, Samuel enggan berkomentar banyak tentang isi gugatan yang diajukan ke PN Jaksel. Ia menyerahkan seluruhnya kepada Kamaruddin selaku kuasa hukum almarhum Brigadir J. “Tanya sama tim penasihat hukum (PH). Soalnya mulai dari awal tentang almarhum Yosua sudah kami serahkan ke PH,” kata Samuel pada Kamis, 16 Februari 2024.Alasan keluarga Brigadir J ajukan gugatan Kamaruddin mengungkapkan alasan kliennya mengajukan gugatan perdata senilai Rp 7,5 miliar ke PN Jaksel. Menurut dia, ada beberapa barang bukti milik Brigadir J, seperti baju dinas kepolisian, pin emas Kapolri, laptop, ponsel, hingga uang karier Brigadir J sampai pensiun 30 tahun ke depan yang belum ada kejelasan.“Sebesar itulah kami mengajukan penggugatan perbuatan undang-undang hukum ke pengadilan,” kata Kamaruddin pada Kamis, 16 Februari 2024.Ihwal gugatannya kepada Ferdy Sambo cs, kata Kamaruddin, meski status mereka saat ini masih dalam masa tahanan, wajib terlibat ganti rugi ke orang tua Brigadir J. Sebab, kata dia, seluruh terpidana terbukti berbohong saat memberikan keterangan di persidangan di PN Jakarta Selatan pada pertengahan hingga akhir 2022 lalu.Iklan

Pihaknya tak masalah duit untuk membayar gugatan dilakukan dengan patungan. “Iya, patungan jadi tidak ada alasan mereka, karena kan semua sudah terbukti sampai Mahkamah Agung,” jelasnya.Sementara itu, alasan ketiga pejabat negara juga terlibat sebagai tergugat lantaran, Kamaruddin menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan pihak yang mampu membayar biaya tuntutan sebesar Rp 7,5 miliar. Sedangkan Jokowi dalam hal ini adalah sebagai casu quo (cq) ke Kemenkeu untuk proses pencairan dana.“Proses pencairan nanti melalui Menteri Keuangan, karena akan dianggarkan pada tahun berikutnya,” ujar dia.Sebelumnya, PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan oleh orangtua almarhum Brigadir J hari ini. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang diagendakan mulai pukul 10.00 WIB di ruang 03.Adapun Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu telah menunjuk majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Mereka yakni Hendra Yuristiawan sebagai Ketua Majelis, dengan Abdullah Mahrus dan Radityo Baskoro selaku hakim anggota.Terbaru, sidang perdana gugatan orangtua Brigadir J ditunda lantaran para tergugat tak hadir. Kamaruddin memastikan pemanggilan kepada tergugat telah dilayangkan secara patut. Pihaknya mengatakan hanya Richard Eliezer yang sudah pindah alamat.“Kecuali Bharada Richard Eliezer sudah pindah, disembunyikan alamatnya, maka menurut kami alamat terakhir adalah di situ dan (tergugat) yang lainnya adalah sah dan patut,” katanya.Dengan tidak hadirnya para tergugat, maka majelis hakim menunda sidang selama tiga pekan ke depan. Sidang kembali digelar pada 19 Maret 2024 mendatang. “Maka oleh karena itu sidangnya ditunda tanggal 19 Maret 2024,” ungkap Kamaruddin.HENDRIK KHOIRUL MUHID  | ADVIST KHOIRUNIKMAHPilihan Editor: Ini Alasan Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo hingga Kapolri Rp 7,5 Miliar

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi