Ketua MK: Mohon Pembacaan Putusan PHPU Pilpres 2024 Dihormati, Tidak Interupsi

22 April 2024, 9:34

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mendengarkan keterangan ahli pada sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak AMahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4). Ada dua gugatan diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim MK Suhartoyo. Sebelum dimulai, para pihak diminta untuk memperkenalkan diri.Setelah itu, Suhartoyo meminta agar para pihak menghormati jalannya sidang hingga pembacaan putusan dengan tidak memberikan interupsi.“Kami ingatkan kepada pihak semua, mohon pengucapan putusan dihormati dengan tidak interupsi selama persidangan,” kata Suhartoyo.Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (ketiga kanan) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak ASuhartoyo juga mengingatkan kepada para pihak bahwa yang dibacakan Majelis Hakim MK itu hanya bagian pokoknya saja. Sementara yang tidak dibacakan itu tetap dianggap sebagai satu kesatuan.“Majelis hanya akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokoknya saja, hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan dengan putusan yang dibacakan ini,” ujarnya.Suasana jelang sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanCalon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar hadir dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanCalon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan tiba jelang sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanSidang sengketa Pilpres ini mulai disidangkan sejak 27 Maret. Seluruh pihak menyampaikan permohonan maupun memberikan bukti dan saksi selama jalannya persidangan.Sebelum sidang putusan, Hakim Konstitusi telah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH). RPH adalah ‘rapat rahasia’ para hakim untuk membicarakan perkara yang kemudian menghasilkan putusan. Rapat ini menjadi penentu gugatan Anies Baswedan dan Ganjar-Mahfud akan dikabulkan atau tidak. Diterima atau ditolak.Para pemohon, baik Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin hadir langsung di sidang putusan ini. Sementara dari pihak terkait Prabowo-Gibran tak hadir dan diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra dkk.Kubu Ganjar meminta kepada majelis hakim untuk mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo-Gibran dan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU).Sementara kubu Anies meminta agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dan dilakukan PSU tanpa Paslon 02 atau Prabowo mengganti cawapresnya.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi