Ketua KPU Nilai Saksi dan Ahli dari Kubu Anies dan Ganjar tidak Berkualitas

6 April 2024, 0:15

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menilai, hakim konstitusi tidak tertarik mendalami keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang pemeriksaan sengketa Pilpres 2024. Menurutnya, hal itu menandakan bahwa saksi dan ahli yang dihadirkan tak berkualitas.”Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi dan ahli lebih lanjut. Jadi bisa dibilang ahli dan saksi yang diajukan tidak berkualitas,” kata Hasyim kepada wartawan usai mengikuti sidang pemeriksaan terakhir di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024). Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud merupakan penggugat dalam sidang sengketa tersebut. Adapun KPU berstatus tergugat. Dalam sidang pemeriksaan, para penggugat menghadirkan total puluhan saksi dan ahli yang beberapa di antaranya adalah Ekonom Senior UI, Faisal Basri dan Guru Besar Filsafat STF Driyarkara, Franz Magnis Suseno.Hasyim mengatakan, keterangan saksi dan ahli “tidak berkualitas” itu akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam membuat putusan. Dia menegaskan bahwa majalis akan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, bukan “bunyi-bunyian” di luar persidangan.

 

Dia juga menyoroti pokok gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurutnya, kedua kubu itu tidak sama sekali mendalilkan selisih raihan suara. Padahal, gugatan sengketa pemilu berkaitan dengan raihan suara.”Sampai dengan pemeriksaan terakhir hari ini, tidak ada sama sekali soal ‘suara saya di TPS ini mestinya sekian tapi di tulis KPU sekian’, tidak ada,” kata Hasyim.KPU diketahui menetapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara atau 58,58 persen dari total suara sah nasional. Adapun Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,94 persen, sedangkan Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,46 persen.Hasyim menyebut, pihaknya dalam persidangan berusaha mempertahankan raihan suara yang sudah ditetapkan itu. Bahkan, KPU menyerahkan formulir D.Hasil (dokumen pencatatan rekapitulasi suara) mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi dari seluruh Indonesia.”Kami yakin hakim MK pasti mempertimbangkan apa yang didalilkan dan apa yang dibuktikan oleh masing-masing pihak, termasuk apa yang dijawab oleh KPU sebagai termohon dan bukti yang diajukan oleh pihak KPU,” ujar dosen hukum tata negara dari Universitas Diponegoro itu.Kubu Anies-Muhaimin diketahui memang tak mempersoalkan raihan suara dalam gugatannya. Mereka fokus pada “persoalan kualitatif” terkait tidak sahnya pencalonan Gibran dan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan Jokowi untuk memenangkan Prabowo-Gibran.Dalam petitumnya, kedua kubu itu sama-sama meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pilpres 2024. Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran. 

Partai

K / L

,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi