Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

26 April 2024, 20:50

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan atau Kemenhub telah melakukan penyesuaian jumlah bandara berstatus internasional sebanyak 17, dari yang sebelumnya 34 bandara internasional di Indonesia. Penetapan jumlah itu tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional tanggal 2 April 2024 lalu. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan keputusan itu bertujuan untuk melindungi sektor penerbangan internasional pasca pandemi Covid-19 yang sempat terpuruk di masa itu. Sehingga Kemenhub menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri. “Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain,” kata Adita di Jakarta, pada Jumat, 26 April 2024.Adapun 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional adalah sebagai berikut: Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, AcehBandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra UtaraBandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra BaratBandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, RiauBandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan RiauBandara Soekarno-Hatta, Tangerang, BantenBandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI JakartaBandara Kertajati, Majalengka, Jawa BaratBandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa YogyakartaBandara Juanda, Sidoarjo, Jawa TimurBandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, BaliBandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTBBandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan TimurBandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi SelatanBandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi UtaraBandara Sentani, Jayapura, PapuaBandara Komodo, Labuan Bajo, NTTMeskipun 17 bandara internasional telah ditetapkan, bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik tetap dapat melayani penerbangan luar negeri, untuk kepentingan tertentu secara temporer atau sementara.Iklan

Keputusan itu telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi. Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional. Sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang.Pilihan Editor: Bandara di Solo dan Semarang, Namanya Internasional tapi Hanya Layani Penerbangan Domestik