Kemenhub Buka Kemungkinan Motor Listrik Masuk Program Mudik Gratis, Syaratnya..

5 March 2024, 19:56

TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru membuka pendaftaran untuk program mudik gratis dengan transportasi kereta api mulai kemarin, Senin, 4 Maret 2024. Program ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan pengguna kendaraan pribadi khususnya motor. Nantinya, selain penumpang, sepeda motor turut diangkut secara gratis. Namun, program tersebut belum mencakup motor listrik.Soal hal tersebut, juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menjelaskan, DJKA Kemenhub belum mempunyai standar operasional prosedur atau SOP yang jelas untuk pengangkutan motor listrik. “Saat ini mudik motor gratis belum termasuk motor listrik karena belum adanya SOP pengangkutan motor listrik untuk mudik gratis,” kata Adita saat dihubungi pada Selasa, 5 Maret 2024 melalui pesan singkat WhatsApp. DJKA Kemenhub hingga kini masih menyusun SOP tersebut.Meski begitu, ia tidak menampik kemungkinan motor listrik bisa diangkut dalam program mudik gratis selama SOP sudah jadi saat masa pendaftaran. “Diharapkan, di tengah masa pendaftaran nanti bisa disesuaikan. Bisa saja (diterapkan) selama SOP dapat diselesaikan,” kata dia.Ditjen Perkeretaapian Kemenhub pada tahun ini menyediakan kuota sebanyak 28.196 penumpang dan 12.180 unit sepeda motor untuk program mudik gratis. Keberangkatan arus mudik akan dilakukan pada 2-8 April 2024. Sedangkan keberangkatan arus balik akan dilakukan pada 13-19 April 2024. Peserta dapat mendaftar melalui mudikgratis.dephub.go.id. Lalu verifikasi langsung di stasiun yang ditunjuk. Pendaftaran juga dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk.Peserta dapat melakukan pendaftaran secara langsung di beberapa stasiun yang terdaftar. Lintas utara untuk pulang pergi. Dengan jalur dari Stasiun Cilegon-Jakarta Gudang-Cirebon Prujakan-Tegal-Pekalongan-Semarang Tawang. Bagi peserta yang ingin membawa motor juga difasilitasi dua tiket kereta api selama kuota masih ada.Berikut syarat yang dibutuhkan:1. Memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM yang berlaku, STNK.2. Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc, standar dan tidak modifikasi.Iklan

3. Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya.4. Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor.5. Tidak diperkenankan menitipkan Helm dan Kaca Spion.6. BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan.7. Saat penyerahan sepeda motor, peserta wajib menunjukkan KTP asli pendaftar dan bukti pendaftaran.8. Sepeda motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun tujuan akan dikenakan biaya parkir oleh pengelola parkir resmi stasiun.9. Peserta tidak boleh menitipkan helm dan kaca spion.10. Kode booking tiket KA akan diberikan pada saat penyerahan sepeda motor.Peserta tidak dapat membatalkan tiket, mengubah jadwal dan merubah nama penumpang pada tiket yang sudah dibeli. Peserta juga tidak diperkenankan memberikan tip untuk petugas.Pilihan Editor: Pemprov DKI Jakarta Siapkan 259 Bus untuk Mudik Gratis, Berapa Anggarannya?

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

,

Statement

Fasum

Transportasi