Kasus 3 Debitur LPEI Naik Penyidikan, KPK Temukan Kerugian Negara Lebih Besar daripada Laporan Sri Mulyani

21 March 2024, 0:39

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menggelar penyidikan kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hal ini disampaikan KPK sehari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan kasus korupsi di LPEI tersebut ke Kejaksaan Agung.“KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.Ghufron menjelaskan, KPK sudah menangani kasus ini sejak 10 Mei 2023. Namun berdasarkan kebijakan internal, perkara ini diputuskan untuk dirilis saat masuk ke tahap penyidikan.“Sekali lagi ini semua adalah kebijakan internal KPK, namun dalam perkara ini kami memutuskan untuk kemudian merilis dan mengumumkan status penyidikan perkara ini pada hari ini, sebelum kemudian kami menetapkan tersangkanya,” ujarnya.Terdapat sejumlah perbedaan dalam laporan kasus dugaan korupsi LPEI yang ditangani KPK dan yang dilaporkan Sri Mulyai ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berikut ini rangkuman informasi mengenai beda laporan KPK dan Sri Mulyani dalam kasus dugaan korupsi di LPEI.Perbedaan laporan kasus korupsi LPEI yang ditangani KPK dengan yang dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung adalah jumlah kerugian negara yang dihasilkan dan jumlah perusahaan debitur. Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, indikasi kerugian keuangan negara pada kasus 3 debitur LPEI yang ditangani mencapai Rp3,45 triliun. “Yang sudah terhitung dalam tiga korporasi sebesar Rp3,45 triliun,” ucap Ghufron.Jumlah ini lebih besar dari laporan yang disampaikan oleh Sri Mulyani kepada Kejaksaan Agung. Pada Senin, 18 Maret 2024, Sri Mulyani menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung untuk menyerahkan laporan soal dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit LPEI senilai Rp 2,5 triliun. “Hari ini kami menyampaikan empat debitur yang terindikasi fraud (penipuan) dengan pinjaman Rp 2,5 triliun,” kata Sri Mulyani di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin, 18 Maret 2024.  Laporan yang diserahkan Sri Mulyani bersumber dari hasil penelitian tim terpadu, yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.