Kamaruddin Simanjuntak Tersangka, Mantan Suami Kedua Rina Lauwy Beberkan Kehidupan Keluarga

31 August 2023, 13:59

JAKARTA, suaramerdeka.com – Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, mantan suami kedua Rina Lauwy, menyesalkan persoalan perkara perceraian jadi konsumsi publik, malah mengarah isu pengelolaan dana trilynan PT Taspen (Persero). Hal ini berujung ditetapkannya Kamaruddin Simanjuntak alias KS menjadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong. Kuasa Hukum Kosasih, Muhammad Ismak, Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia 2015-2020, mengatakan ironis cara pandang Kamaruddin Simanjuntak dan Rina Lauwy. Yang mana permasalahan perceraian kliennya Kosasih sebagai mantan suami kedua Rina Lauwy kemudian melebar menjadi penggiringan opini publik, di luar dari pokok permasalahan sebenarnya.
Baca Juga: Kebakaran Bangkai Gerbong Kereta Api di Stasiun Purwakarta, Belum Diketahui Penyebabnya “Bagaimana tidak ironis, cara pandang seperti itu kan masalah pribadi yang tidak ada sangkut pautnya, apalagi dikaitkan dengan pengelolaan dana triliunan yang dikelola PT Taspen (Persero) di mana klien kami menjabat sebagai Direktur Utama,” ujar Muhammad Ismak dalam keterangannya, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023.

Perlu diketahui, kata dia, pernikahan antara kliennya dengan Rina Lauwy pada tahun 2013 mempunyai seorang anak yang lahir pada tahun 2014 silam. Sebelumnya, keduanya telah memiliki anak dari pasangan sebelumnya. Rina Lauwy memiliki 2 anak dari mantan suami pertamanya, dan kliennya memiliki tiga anak dari istri pertama. “Selama ini semua anak yang diasuh oleh saudari Rina Lauwy, termasuk dari suami pertamanya, telah dicukupi kebutuhannya oleh klien kami.” Baca Juga: Kebakaran Hebat Melanda Area Tumpukan Gerbong Bekas di Stasiun Purwakarta, KA Walahar Express Pindah Jalur “Hal ini dilakukan karena tahu bahwa mantan istri keduanya tidak memiliki pendapatan tetap dan selama ini bergantung pada klien kami sebagai kepala keluarga.” “Dengan harapan agar kebutuhan sehari-hari serta pendidikan anaknya tidak terganggu akibat perceraian mereka,” papar dia. Ismak mengingatkan bahwa kasus perceraian kliennya dengan mantan istri kedua Rina Lauwy telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No.1340K/PDT/2023 tertanggal 22 Juni 2023. Baca Juga: Mengenal Tahu Gimbal Makanan Khas Semarang, Enak Tenan! “Itu jelas pada putusan perdata ditingkat kasasi di MA yang telah diputus pada bulan Juni 2023 dan diumumkan pada bulan Juli 2023 dalam laman Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, bahwa saudari Rina Lauwy tidak lagi berhak berbicara untuk menyatakan diri sebagai istri sah dari klien kami,” ujar dia. Dia menegaskan bahwa sidang perceraian di tingkat pertama, di mana kliennya dan Rina Lauwy saling menggugat cerai, pada amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan telah terjadinya perceraian dengan segala akibat hukumnya. “Lalu dalam perjalannya saudari Rina Lauwy kemudian mengajukan banding dan putusannya di PT menguatkan putusan pertama, kemudian naik ke kasasi lalu di MA putusan sama.” “Tetap cerai. Seharusnya ketika permasalahan perceraian sudah berkekuatan hukum tetap, permasalahan klien kami dengan saudari Rina Lauwy sudah selesai, lalu mengapa saudari Rina Lauwy masih memberikan pernyataan-pernyataan di berbagai kesempatan menyerang klien kami?” ujarnya. Baca Juga: Wuidih, Terekam CCTV 2 Pria di Bekasi Curi Kambing Pake Motor NMAX Ismak menambahkan bahwa dalam perjalanan proses perceraian terjadi, pengacara Rina kemudian beralih ke Kamaruddin Simanjuntak pada gugatan di tingkat banding atau Pengadilan Tinggi (PT) hingga MA. Pada perkara itu, pada persidangan tingkat pertama, banding, hingga kasasi pokok permasalahan awalnya yakni perceraian, tidak ada satupun permasalahan pengelolaan dana triliunan PT Taspen (Persero) yang menjadi dasar alasan perceraian atau setidak-tidaknya muncul sebagai fakta persidangan pada pengadilan. “Kemudian mengapa fitnah tuduhan penyalahgunaan pengelolaan dana triliunan PT Taspen ini baru muncul diluar persidangan? Dan mengapa rekan KS berbicara menyerang pribadi klien kami?” “Bahwa yang menjadi tanda tanya besar adalah, klien kami tidak mengenal secara pribadi dengan rekan KS, tidak memiliki urusan bisnis maupun pribadi, tetapi mengapa klien kami diserang secara membabi buta oleh rekan KS?” tuturnya. Baca Juga: Metal Slug Awakening, Permainan Terbaru VNG Game Studios Hidupkan Kembali Nostalgia Klasik Ismak menegaskan, langkah Kosasih dengan menempuh jalur hukum yakni dengan melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke aparat penegak hukum, hal itu sebagai wujud untuk memulihkan harkat dan martabat klien serta keluarganya. Khususnya anak-anaknya, akibat fitnah dan berita bohong yang kemudian menjadi viral. “Perlu di ingat, bahwa negara ini merupakan negara hukum dan setiap perkataan seseorang yang menyerang pribadi orang lain harus dapat dibuktikan.” “Jika tidak dapat dibuktikan maka harus dipertanggung jawabkan jikalau perkataan itu mengandung fitnah dan pencemaran nama baik,” ungkap dia. Baca Juga: Shibuya Incident Arc di Jujutsu Kaisen Tayang Hari Ini, Intip Sinopsis Lengkapnya! Ismak menambahkan bahwa Laporan Polisi ini juga merupakan langkah untuk memberikan kesempatan kepada mantan istri dan rekan KS untuk membuktikan semua perkataannya melalui proses persidangan secara hukum, bukan dengan berbicara ke media. “Jika, merasa memiliki bukti, silahkan buktikan di pengadilan dari pada berbicara di media,” tegasnya. Ismak meminta kepada berbagai pihak, seperti media cetak, media online, dan juga influencer media sosial untuk tidak ikut memperkeruh persoalan ini dengan menyebarkan berita yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik kepada kliennya. “Kami akan menempuh upaya hukum kepada pihak-pihak yang ikut serta memperkeruh permasalahan ini jika terdapat dan terbukti ada unsur dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyerang harkat dan martabat klien kami dari postingan atau komentar tersebut.” “Oleh karena itu kami meminta kepada pihak-pihak tersebut untuk segera menghapus dan/atau menarik kembali postingan dan/atau komentar tersebut untuk menghindari permasalahan hukum yang akan timbul di kemudian hari,” imbuhnya.***

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi